Laman

Senin, 03 Desember 2012

Dampak Yang Terjadi Pada Korban Pemerkosaan


Dampak yang terjadi kepada korban kesusilaan, khususnya pada korban pemerkosaan adalah sebagai berikut :
DAMPAK FISIK
  • Nafsu makan menurun drastis, berat badan berkurang
  • gangguan pencernaan 
  • Sakit asma, sakit kepala 
  • Mengalami keletihan, pusing,mual,pingsan 
  • Sulit tidur, sering mimpi buruk 
  • Sakit didaerah perut / kemaluan 
  • Bengkak disekujur tubuh / tubuh yang terluka 
  • Sulit buang air besar / kecil 
  • Mungkin akan mandul 
  • Tertular PMS, HIV-AIDS
  • Infeksi pada alat reproduksi, menstruasi kacau
  • Psychosomatik (merasa sakit tapi tak sakit)
DAMPAK PSIKOLOGIS 
  • Stres berat,  ketakutan, depresi, phobia, cepat marah, bersikap apatis
  • Merasa : hina, bersalah, malu, menyalahkan diri sendiri, tidak berdaya, gelisah 
  • Curiga pada orang lain, konsentrasi menurun/jelek 
  • Takut hamil, phobia terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa perkosaan tersebut 
  • Goncangan jiwa yang berat, menyusutnya keinginan seksual 
  • Dorongan untuk bunuh diri 
DAMPAK PADA KEHIDUPAN PRIBADI DAN SOSIAL 
  • Ditinggalkan teman dekat 
  • Hubungan dengan suami / pasangan memburuk atau pecah cerai 
  • Tidak lagi bergairah untuk bercinta 
  • Takut atau tidak bisa jatuh cinta 
  • Sulit membina hubungan dengan pria lain
  • Menghindari setiap pria 
  • Sulit untuk percaya orang lain dan sungguh-sungguh mencintai : pernah dan merasa dikhianati 
  • Tidak mampu keluar rumah 
  • Menghindari segala sesuatu yg menyangkut perkosaan 
  • Mengundurkan diri dari kegiatan sosial 
  • Mengubah kegiatan sex dari hetero menjadi lesbian
  • Menjadi pencandu alkohol, narkotik 
  • Sering pindah rumah/ketakutan 
  • Mencabut telepon/ganti no.tlp.
  • Hilang kepercayaan diri 
  • Hilangkepercayaan kpd teman,keluarga dll.
Beberapa dampak yang terjadi pada korban akan juga dapat terjadi pada kerabat dekat korban, seperti keluarga korban. Dengan demikian, kerabat dekat korban berpotensi menjadi korban walaupun tidak langsung.

Analisis Kasus Malpraktek


BAB I
  • PENDAHULUAN 

Dalam era reformasi saat ini, hukum memegang peran penting dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan, diperlukan dukungan hukum bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang kesehatan.Perubahan konsep pemikiran penyelenggaraan pembangunan kesehatan tidak dapat dielakkan.Pada awalnya pembangunan kesehatan bertumpu pada upaya pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan, bergeser pada penyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh dengan penekanan pada upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan.Paradigma ini dikenal dalam kalangan kesehatan sebagai paradigma sehat.

Sebagai konsekuensi logis dari diterimanya paradigma sehat maka segala kegiatan apapun harus berorientasi pada wawasan kesehatan, tetap dilakukannya pemeliharaan dan peningkatan kualitas individu, keluarga dan masyarakat serta lingkungan dan secara terus menerus memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau serta mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.
Secara ringkas untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang maka harus secara terus menerus dilakukan perhatian yang sungguh-sungguh bagi penyelenggaraan pembangunan nasional yang berwawasan kesehatan, adanya jaminan atas pemeliharaan kesehatan, ditingkatkannya profesionalisme dan dilakukannya desentralisasi bidang kesehatan.Kegiatan-kegiatan tersebut sudah barang tentu memerlukan perangkat hukum kesehatan yang memadai.Perangkat hukum kesehatan yang memadai dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara upaya kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan.

  • Batasan dan Lingkup Hukum Kesehatan


Batasan dan Lingkup Hukum Kesehatan
Van der Mijn di dalam makalahnya menyatakan bahwa, “…health law as the body of rules that relates directly to the care of health as well as the applications of general civil, criminal, and administrative law”.(1) Lebih luas apa yang dikatakan Van der Mijn adalah pengertian yang diberikan Leenen bahwa hukum kesehatan adalah “…. het geheel van rechtsregels, dat rechtstreeks bettrekking heft op de zorg voor de gezondheid en de toepassing van overig burgelijk, administratief en strafrecht in dat verband. Dit geheel van rechtsregels omvat niet alleen wettelijk recht en internationale regelingen, maar ook internationale richtlijnen gewoonterecht en jurisprudenterecht, terwijl ook wetenschap en literatuur bronnen van recht kunnen zijn”.(2) Dari apa yang dirumuskan Leenen tersebut memberikan kejelasan tentang apa yang dimaksudkan dengan cabang baru dalam ilmu hukum, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid). Rumusan tersebut dapat berlaku secara universal di semua negara.Dikatakan demikian karena tidak hanya bertumpu pada peraturan perundang-undangan saja tetapi mencakup kesepakatan/peraturan internasional, asas-asas yang berlaku secara internasional, kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin.

Di sini dapat dilukiskan bahwa sumber hukum dalam hukum kesehatan meliputi hukum tertulis, yurisprudensi, dan doktrin.Dilihat dari objeknya, maka hukum kesehatan mencakup segala aspek yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid).Dengan demikian dapat dibayangkan bahwa hukum kesehatan cukup luas dan kompleks. Jayasuriya mengidentifikasikan ada 30 (tiga puluh) jenis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesehatan.(3) Secara umum dari lingkup hukum kesehatan tersebut, materi muatan yang dikandung didalamnya pada asasnya adalah memberikan perlindungan kepada individu, masyarakat, dan memfasilitasi penyelenggaraan upaya kesehatan agar tujuan kesehatan dapat tercapai. Jayasuriya bertolak dari materi muatan yang mengatur masalah kesehatan menyatakan ada 5 (lima) fungsi yang mendasar, yaitu pemberian hak, penyediaan perlindungan, peningkatan kesehatan, pembiayaan kesehatan, dan penilaian terhadap kuantitas dan kualitas dalam pemeliharaan kesehatan.(4) Dalam perjalanannya diingatkan oleh Pinet bahwa untuk mewujudkan kesehatan untuk semua, diidentifikasikan faktor determinan yang mempengaruhi sekurang-kurangnya mencakup, “... biological, behavioral, environmental, health system, socio economic, socio cultural, aging the population, science and technology, information and communication, gender, equity and social justice and human rights”.(5)


  • Sumber dan dasar hukum kewajiban dokter- pasien

  • Dunia Kesehatan
  • Sumpah Hippocrates (460-377 S.M.)

  • Internasional
  • Deklarasi Jenewa/ World Medical Association (WMA) (1948).
  • Declaration of Human Rights PBB (1968)
  • International Code of Medical Ethics/ WMA (1949, 1968)
  • Konstitusi WHO (Jenewa, 1976)
  • Deklarasi Helsinki dari WMA



  • Indonesia
  • UUD-45 : Sila II.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • PP No. 26 (1960): Lafal Sumpah Dokter
  • PP 434/MenKes/SK/X/1983: KODEKI
  • PP No. 585/MENKES/PER/IX/1989: Persetujuan tindakan medik
  • UU No.23 (1992): Tentang Kesehatan
  • PP No. 32 (1996): Tentang Tenaga Kesehatan
  • UU No. 8 (1999): Tentang Perlindungan Konsumen
  • UU No. 29(2004): Praktik Kedokteran

  • PERATURAN PEMERINTAH
  • PP No.26(1960) tentang Lafal Sumpah Dokter.
  • Permenkes: No. 554 (1982) tentang Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran.
  • PP No. 434/MenKes/SK/X/1983: KODEKI
  • Permenkes: No.585(1989) tentang Persetujuan Tindakan Medik
  • Permenkes: No. 749a(1989) tentang Rekam Medis
  • PP RI No. 32 (1996) tentang Tenaga Kesehatan

  • Declaration of Human Rights (PBB, 1968)
  • Hak merdeka dan hak yang sama
  • Dihormati sebagai manusia dimanapun
  • Tidak boleh diperlakukan kejam
  • Sama didepan hukum
  • Berhak atas pendidikan, pekerjaan dan jaminan sosial
  • Hak memberikan pendapat
  • Hak mendapatkan pelayanan dan perawatan kesehatan diri sendiri dan keluarga

  • SUMPAH DOKTER INDONESIA (PP No.26 -1960/SK Menkes No. 434-1983)
Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan:
    • Hidup berbakti untuk kepentingan keperikemanusiaan.
    • Memelihara martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran
    • Menjalankan tugas secara terhormat dan bersusila sesuai martabat dokter
    • Mengutamakan kepentingan masyarakat
    • Merahasiakan segala sesuatu yang merupakan kerahasiaan dokter.
    • Tidak menggunakan pengetahuan kedokteran yang bertentangan dengan perikemanusiaan
    • Menghormati setiap hidup insani, mulai dari saat pembuahan.
    • Mengutamakan kesehatan penderita
    • Berikhtiar sungguh-sungguh tidak terpengaruh oleh faktor agama, bangsa, suku, kelamin, politik, kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita.
    • Memberikan penghormatan dan terima kasih yang selayaknya kepada guru-guru saya.
    • Memperlakukan TS sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan.
    • Mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
    • Mengikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh, dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.







BAB II
ANALISIS KASUS

RINGKASAN PUTUSAN No.1327/Pid/B/2009/PN.Jkt.Sel.

Pada taggal 17 Juni 2009 saudara Asmarih (44) alias Meri ditangkap polisi di Salon Second Look di JL. Raya Bangka No. 8 Mampang Prapatan Jakarta Selatan ketika Asmarih akan melakukan penyuntikan silikon feet/collagent kepada Agnes Alexandra. Pada saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa :
  • 20 suntikan kecil 3 cc/ml yang berisi cairan silikon feet/collagent.
  • 19 suntikan kecil 3 cc/ml yang telah digunakan
  • 1 suntikan sedang ukuran 55 cc/ml yang berisikan setengah silikon feet/collagent.
  • 1 suntikan kecil yang bertuliskan terumo yang tidak berisi.
  • 4 suntikan yang telah digunakan.
  • 1 suntikan yang masih disegel.
  • 1 botol cairan alkohol 70% ukuran 100 ml.
  • Kapas yang telah digunakan dalam proses penyuntikan.
  • 1 spidol warna hitam merk boardmaker.
  • 1 bungkus plastik kecil transparan.
  • 4 tube cairan suntikan yang kosong.
  • 2 unit HP ( Samsung tipe D 880  dan W 619)
Pada saat dipersidangan Asmarih mengakui bahwa barang – barang yang disebutkan sebagai barang bukti adalah milik dirinya.
Asmarih telah melakukan penyuntikan silikon feet/colllagent kepada Agnes Alexandra sejak Nopember 2005 –Maret 2006 hinggah yang terakhir 17 juni 2009. Awalnya Agnes Alexandra yang berfrofesi sebagai model berkeinginan untuk mengikuti program perawatan dan kecantikan tubuh dengan mengencangkan dan mempebesar bagian payudara dan pantat, selanjutnya Agnes Alexsandra mendapat informasi dari Mega Setiawati alias Ega pemilik Salon Second Look bahwa Asmarih dapat melakukan perawatan mengencangkan  / mempebesar payudara dan pantat. Kemudian Agnes Alexandra menelepon Asmarih dan menyampaikan keinginannya tersebut, lalu Asmarih menyepakati akan melakukan pengencangan serta mempebesar payudara dan pantat Agnes Alexandra.
Sekitar bulan Nopember 2005 Asmarih melakukan penyuntikan silikon feet masing – masing 5 ml ke bagian payudara sebelah kanan dan kiri serta bagian pantat kanan dan kiri Agnes Alexandra di Apartemen Rasuna Sahid Tower 9 lantai 19 F. Di tempat yang sama dan cara yang sama, Asmarih melakukannya kembali pada sekitar bulan Maret 2006. Pada tanggal 26 Mei 2008 Agnes Alexandra berobat ke Rumah Sakit Pondok Indah dengan keluan terdapat benjolan sebesar kelereng di payudara kanan dan kirinya dan mengeluarkan cairan seperti ASI berbau amis serta tedapat benjolan sebesar genggaman orang dewasa pada pantat bagian kanan dan kirinya. Menurut pemeriksaan laboratorium yang dilakukan dokter dan disampaikan dalam persidangan, bahwa penyakit tersebut diduga mempunyai keterkaitan dengan penyuntikan collagent.
Pada tanggal 17 Juni 2009, Asmarih alias Meri yang mengaku dokter lulusan Thailand dan telah berprektek sebagai dokter kecantikan selama 10 tahun yang ternyata hanya seorang pemotong rambut dan mengenyam pendidikan sampai bangku SMP kelas 2 ini melakukan penyuntikan terakhirnya kepada Agnes Alexandra di Salon Second Look di JL. Raya Bangka No. 9 Mampang Prapatan Jakarta Selatan sebelum polisi menangkapnya pada saat melakukan penyuntikan tersebut.
Setalah melakukan persidangan dan memanggil saksi – saksi yang terdiri dari saksi – saksi ahli dan saksi peringan dari terdakwa juga, maka hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa menurut pasal 78 UU No. 29 tahun 2004. Hakim memutuskan memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dengan potongan masa penahanan dalam masa penyidikan dan masa persidangan serta menetapkan semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan kecuali 2 unit Hp merk Samsung masing – masing tipe D 880 dan W 619 akan dirampas untuk negara.
Pasal yang dijatuhkan hakim pada kasus ini adalah pasal 78 UU No.29 tahun 2004 “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulakan kesan seolah – olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Unsur – unsur dalam pasal ini adalah :
  • Setiap orang
Setiap orang adalah subyek hukum yang melakukan tindakan hukum, dalam kasus ini adalah tindakan pidana yaitu pelaku pidana penyuntikan collagent / sililon feet yang secara ilmu kedokteran telah dilarang sejak tahun 1971.
Subyek hukum dalam ilmu hukum dibagi menjadi 2, yaitu :
  • Manusia
  • Badan hukum
Didalam tindak pidana subyek hukum hanya subyek sebagai manusia. Apabila terjadi tindak pidana dalam badan hukum maka yang dipidana adalah orang – orang yang terbukti bersalah dalam kasus yang menyangkut badan hukum tersebut.
Dalam kasus ini yang melakukan tindakan hukum secara melawan hukum dansudah terbukti bersalah dalam putusan pengadilan adalah Asmarih alias Meri. Dengan demikian subyek hukum disini adalah si pelaku yaitu Asmarih alias Meri.
  • Dengan sengaja
Kesengajaan menurut Memorie van Toelicting (MvT) yaitu willens en werens (dikehendaki dan diketahui). Artinya, seseorang yang melakukan perbuatan tersebut sudah menghendaki dan mengetahui atas timbulnya suatu akibat.
Dalam kesengajaan terdapat 3 bentuk, yaitu :

  • Kesengajaan sebagai tujuan
Kesengajaan sebagai tujuan adalah kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku untuk mencapai tujuan utamanya dan dengan kata lain bahwa si pelaku sudah menghendaki perbuatan yang dia lakukan dan akibat dari yang dia lakukan adalah tujuannya atau maksudnya.

  • Didalam kasus ini kesengajaan sebagai tujuan adalah kesengajaan pelaku untuk menyuntikan silikon feet / collagent tersebut untuk memperbesar dan memperkencang payudara serta pantat Agnes Alexandra sebagai tujuan pelaku untuk mendapatkan bayaran sebagai tujuannya.

  • Kesengajaan sebagai keinsyafan kepastian
Kesengajaan sebagai keinsyafan kepastian adalah kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku untuk mencapai tujuan utamanya dimana si pelaku menyadari bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut akan menimbulkan akibat lain demi tercapainya tujuan utamanya, maka akibat lain yang muncul tersebut tidaklah menjadi penghalang bahkan diambilnya sebagai resiko untuk mencapai tujuannya.

  • Dalam kasus ini kesengajaan sebagai keinsyafan kepastian adalah bahwa silikon / collagent yang disuntikan si pelaku kepada Agnes Alexandra adalah bahan berbahaya dan dilarang, karena bahan berbahaya tersebut cepat atau lambat akan menimbulkan penyakit bahkan hingga kanker payudara, tetapi demi mencapai tujuaannya yaitu bayaran, maka si pelaku tidak menjadikan hal tersebut sebagai penghalang.



  • Kesengajaan sebagai keinsyafan kemungkinan
Kesengajaan sebagai keinsyafan kemungkinan adalah kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku untuk mencapai tujuan utamanya dimana si pelaku secara sadar menginsyafi perbuatannya, namun mungkin saja dengan perbuatannya tersebutnya tersebut akan timbul suatu akibat lain.

  • Dalam kasus ini kesengajaan sebagai keinsyafan kemungkinan adalah apabila pihak berwajib tahu bahwa si pelaku tidak memiliki surat izin praktek dalam kasus ini sebagai dokter kecantikan maka si pelaku dan melakukan penyuntikan silikon seef serta tidak mempunyai latar belakang pendidikan kedokteran maka si pelaku menyadari akan mendapat sanksi pidana.
Maka si pelaku dalam unsur ini dinyatakan terbukti atau dalam kata lain unsur ini terpenuhi.
  • Menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulakan kesan seolah – olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (2)
Unsur yang terakhir ini adalah isi dari pasal 73 ayat (2) yaitu “Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulakan kesan seolah – olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda dokter gigi atau surat izin praktik.
Dalam kasus ini pelaku terbukti memenuhi unsur ini. Dari barang bukti yang disita oleh polisi terlihat bahwa alat yang digunakan adalah alat – alat kedokteran, metode yang dilakukan dengan alat – alat tersebut juga merupakan metode yang dilakakukan selayaknya seorang dokter dengan menyuntikan kepada pasien. Dengan menggunakan dan metode seperi dokter maka masyarakat berpandangan bahwa si pelaku adalah dokter ahli ditambah lagi dari pengakuan – pengakuan si pelaku bahwa lulusan kedokteran Thailand dan sudah bepraktek selama 10 tahun. Hal tersebut semakin menyakinkan masyarakat bahwa dia sudah mahir dan sudah mempunyai izin untuk berpraktek dikarenakan si pelaku mengaku sudah berpraktek 10 tahun.

Dengan terbukti atau terpenuhi unsur – unsur pasal 78 UU No.29 tahun 2004 ini maka si pelaku dapat dipidana dengan pasal ini.


Dalam kasus ini seharusnya juga dapat menggunakan pasal 360 ayat (2) KUHP “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka – luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.
Jika unsur – unsur dalam pasal ini diuraikan satu persatu maka semua terpenuhi dalam kasus ini. Karena kesalahan si pelaku membuka praktek dibidang kecantikan dan mengaku mengenyam pendidikan lulusan kedokteran Thailand menyebabkan Agnes Alexandra ingin memakai jasa si pelaku untuk mempercantik bagian – bagian tubuhnya, sehingga si pelaku pun menyuntikan silikon feet / collagent yang dianggap bahan berbaya tersebut ke bagian – bagian yang diinginkan oleh Agnes Alexandra, akibat dari suntikan tersebut menyebabkan adanya benjolan – benjolan yang sebesar kelereng dan sebesar genggaman orang dewasa yang terasa perih dan ngilu serta mengeluarkan cairan yang berbau amis dari salah satu bagian yang disuntikan bahan berbahaya tersebut. Agnes Alexandra yang berprofesi sebagai model tentu tidak bisa menjalankan profesi nya dengan keadaan tersebut. Dengan demikian terpenuhilah unsur – unsur dalam pasal ini.
Namun di dalam ilmu hukum dikenal dengan asas “lex specialis derogat lex generalis” yaitu hukum yang khusus mengenyampingkan hukum yang umum. Sehingga hakim lebih memilih menghukum si pelaku dengan pasal 78 UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dibanding dengan pasal 360 ayat (2) KUHP.
Jika Agnes Alexandra ingin meminta ganti rugi kepada si pelaku, Agnes bisa menuntut si pelaku ke Pengadilan dengan gugatan perdata sesuai pasal 1365 KUHPerdata “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Unsur – unsur yang ada pada pasal ini terdapat dan terpenuhi pada si pelaku dan Agnes Alexandra.

Untuk pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini adalah :
1. Asmarih alias Meri sebagai Terdakwa

Asmarih (44) alias Meri ditangkap polisi di Salon Second Look di JL. Raya Bangka No. 8 Mampang Prapatan Jakarta Selatan ketika Asmarih akan melakukan penyuntikan silikon feet/collagent kepada Agnes Alexandra. Disertakan juga beberapa alat bukti yang digunakan untuk meyuntikan silicon kepada Agnes Alexandra. Asmarih ditangkap pada 17 Juni 2009 dalam keadaan sedang akan menyuntikkan kolagen/silicon kepada payudara dan pantat saksi Agnes. Terdakwa dengan sengaja mengedarkan silicon sebsar 500 ml tanpa adanya surat ijin edar dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang sudah memiliki surat izini praktik.


2. Sri Lestari sebagai Saksi

Saksi mengaku mengenal terdakwa kira-kira 1 tahun yang lalu di Cilandak Mall, Jakarta Selatan.Terdakwa mengaku sebagai Dokter Kecantikan lulusan Thailand. Pada tanggal 17 Juni 2009, saat sedang makan dengan terdakwa, Agnes menelpon terdakwa untuk melakukuan suntik silicon yang akan dilakukan di salon saksi (Second Look). Dan akhirnya saksi pergi bersama terdakwa berangkat ke Second Lokk untuk melakukan penyuntikan terhadap Agnes

3. Agnes Alexandria sebagai Saksi

Saksi mengenal terdakwa dari saudari Ega pada tahun 2005.Terdakwa mengaku kepada saksi sebagai dokter kecantikan lulusan Thailand dan tidak mempunyai tempat praktik.Terdakwa mengaku kepada saksi kalau dia mempunyai sistem paket dan saksi setuju untuk mengikuti program paket tersebut.Program paket pertama yaitu membesarkan payudara sebesar 12 juta rupiah.Pada Maret 2006, Agnes kembali mengencangkan payudara dan pantat dengan harga paket sebesar 12 juta rupiah.Pada Maret 2006, saksi hanya membeli kolagen sebesar 15 juta rupiah tetapi pada akhirnya tidak digunakan. Saksi membayar biaya paket tersebut denan cara mengangsur dan mentransfer ke rekening BCA terdakwa. Sekitar Juli 2007, saksi merasakan sakit pada payudaranya.Dan pada awal 2008 Agnes dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.Sebelumnya pada tanggal 26 Mei 2008, Agnes dating berobat ke Rumah Sakit Pondok Indah dan dianjurkan untuk di rawat inap sampai 1 Juni 2008.Setelah berkonsulatsi ke dokter kandungan, dianjurkan untuk melakukan tes mammografi. Pada 17 Juni 2009, Agnes kembali menghubungi Sri yang kebetulan sedang bersama terdakwa, dan meminta terdakwa kembali menyuntikkan kolagen untuk pembesaran pantat sebesa 2,5 juta rupiah.Locus dan Tempus Delicti

Manfaat diketahuinya locus delicti adalah untuk mengetahui berwewenang atau tidaknya suatu pengadilan mengadili suatu perkara (kompetensi relative) untuk mengetahui dapat tidaknya suatu hokum pidana diberlakukan terhadap suatu perkara.sebagai salah satu syarat mutlak sahnya surat dakwaan.

Ada empat ajaran untuk locus delicti ini
    • de leer van de lichamelijke daad
ajaran yang didasarkan kepada perbuatan secara fisik. Itulah sebabnya ajaran ini menegaskan bahwa yang dianggap sebagai tempat terjadinya tindak pidana/locus delicti, adalah tempat dimana perbuatan tersebut dilakukan.
    • de leer van het instrument
ajaran yang didsarkan kepada berfungsinya suatu alat yang digunakan dalam perbuatan pidana. Jadi ajaran ini menegaskan bahwa yang dianggap sebagai temapt terjadinya tindak pidana adalah temapt dimana alat yang digunakan dalam melakukaan tindak pidana bereaksi.
    • de leer van het gevolg
ajaran ini didasarkan kepada akibat dari suatu tindak pidana. Menurut ajaran ini bahwa yang dianggap sebagai locus delicti adalah tempat dimana akibat daripada tindak pidana tersebut timbul.
    • de leer van de meervoudige pleets
menegaskan bahwa yang dianggap sebagai tempat terjadinya tindak pidana yaitu tempat dimana perbuatan tersebut secara fisik terjadi tempat dimana alat yang digunakan bereaksi, dan tempat dimana akibat dari tindak pidana tersebut timbul.

Dilihat dari putusan pengadilan ini.untuk locus delicti nya memang benar ada pada daerah Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak untuk memutus perkara tersebut. Untuk perincian lebih lanjut, bila dilihat dari beberapa ajaran berikut.
Menurut ajaran de leer van de lichamelijke daad, tindak pidana tersebut terjadi di Salon Second Look di Jakarta Selatan. Karena perbuatan menyuntik silicon ke payudara Agnes terjadi di Salon Second Look.
Sedangkan bila dilihat dari ajaran de leer van het instrument, perbuatan tersebut juga terjadi di Salon Second Look di Jakarta Selatan, karena instrument tindak pidana bereaksi di Salon Second Look, saat penyuntukan silicon ke dalam paudara Agnes. Tetapi semua tempat tersebut masi dalam lingkup Pengadilean Negeri Jakarta Selatan
Sedangkan menurut ajaran de leer van het gevolg, tindak pidana terjadi di Rumah Sakit Pondok Indah karena pada saat itulah baru diketahui gejala – gejala nya dan larangan untuk meyuntikkan silicon atau kolagen ke payudara dan pantat untuk pembesaran.
Sedangkan menurut ajaran de leer van de meervoudige pleets, tidak ada tempat yang memenuhi kriteria ajarn tersebut, karena perbuatan fisik dan akibat dari perbuatan tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda, tidak dalam satu tempat yang sama.
Jadi bila dilihat dari semua sudut pandang ajaran, semuanya memenuhi kriteria untuk diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Untuk Tempus Delicti, sebelum dijabarkan lebih lanjut, ada baiknya kita menyimak penjelasan Tempus Delicti, Perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang oleh aturan hukum akan menimbulkan kesulitan apabila perbuatan dan akibat yang terjadi pada dua saat yang berbeda, sehingga kapan perbuataan pidana itu dilakukan, ditentukan (Tempus Delicti)
Manfaat diketahuinya tempus delicti :
    • Untuk mengetahui usia pelaku (Pasal 47 KUHP) dan usia korban untuk delik susila (Pasal 287 ayat 2, pasal 290 dan 291) pada saat peristiwa pidana itu terjadi.
    • Untuk mengetahui keadaan jiwa pelaku (Pasal 44 KUHP)
    • Kadaluarsa dalam penuntutan dan menjalani hukuman (Pasal 78-85 KUHP)
    • Asas legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP)
    • Perubahan suatu undang-undang pidana (Pasal 1 ayat 2 KUHP)
    • Sebagai syarat mutlak sahnya surat dakwaan.
Tempus Delicti ditimbulkan karena :
  • Berlakunya Pasal 1 ayat 1 KUHP.
  • Hukum transitur (Trantitoir Recht) yaitu Pasal 1 ayat 2 KUHP.
  • Adanya ketentuan lewat waktu (Verjaring) yaitu pasal 78 dan 79 KUHP.
  • Pasal 45 KUHP.

Menurut putusan diatas Tempus Delicti menurut ajaran de leer van de lichamelijke daad dan de leer van het instrument, semua kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret tahun 2006 ketika terdakwa menyuntikan silicon atau kolagen pada payudara dan pantat saksi Agnes. Perbuatan fisik dan mulainya bekerja alat terjadi pada saat itu juga (Maret 2006) saat dimulainya proses penyuntikan pada pantat dan payudara saksi Agnes.
Sedangkan menurut ajaran de leer van het gevolg tindakan tersebut baru tejadi pada Juli 2007 dimana pada saat itu tindakan penyuntikan silicon pada payudarasaksi Agnes mulai menyebabkan rasa sakit pada kedua payudaranya dan akhirya pada Mei 2008 saksi Agnes datang ke Rumah Sakit Pondok Indah untuk melakukan pemeriksaan pada kedua payudaranya dan dianjurkan untuk menajalani opname sampai dengan awal Juni 2008.
BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
Berdasarkan kasus-kasus malpraktek yang terjadi dapat disimpulkan bahwa masih banyak perbaikan yang harus dilakukan dalam penanganan masalah medis yang berhubungan dengan informasi kejelasan izin praktek tenaga medis, informasi mengenai obat dan perlengkapan yang digunakan dokter, dan penjelasan kepada pasien tentang akibat dari tindakan medis yang dilakukan.Hal-hal tersebut sangat dibutuhkan guna untuk menumbuhkan rasa saling percaya antara dokter dan pasien sehingga dari pihak pasien pun tidak merasa dirugikan atau merasa tertipu dengan tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis.
Dalam kasus diatas merupakan contoh dari kurangnya informasi tentang perizinan praktek dokter yang mana Agnes Alexandra tidak mengetahui latar belakang pendidikan dari tenaga medis, Asmarih, dia menganggap bahwa Asmarih merupakan tenaga medis yang handal. Kemudian Agnes juga tidak mengetahui informasi mengenai spesifikasi dari bahan tindakan medis yang digunakan untuk dirinya sehingga ia tidak mengetahui dampak dari penggunaan bahan-bahan tersebut. 

2. Saran
Menurut kami peraturan mengenai izin praktek haruslah diperketat sehingga dapat menjelaskan status tenaga medis tentang kualifikasi yang didapatnya.Hal ini sangat dibutuhkan mengingat dalam kasus diatas Agnes Alexandra ternyata tidak mengetahui latar belakang pendidikan sebenarnya dari Asmarih terlepas dari kesalahan Agnes yang tidak mengecek yang semestinya ada upaya dari tenaga medis untuk mengingatkan pengecekan mengenai informasi data diri tenaga medis.
Kemudian penyuluhan mengenai informasi spesifikasi bahan medis yang digunakan dalam tindakan medis.Hal ini diperuntukkan bagi pasien sehingga pasien bisa mengetahui tentang efek samping dan dampak yang diakibatkan dari bahan medis tersebut.

Senin, 22 Oktober 2012

Sistem Ketatanegaraan Pasca Reformasi


SISTEM KETATANEGARAAN
PASCA REFORMASI
Oleh : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.


SUMBER HUKUM TERTINGGI

Pancasila dan UUD 1945 merupakan Dokumen Pemersatu. Sebagai warga masyarakat kita berbeda-beda, tetapi sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang harus tercermin dalam segala peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan kenegaraan, dan harus ditegakkan sebagaimana mestinya dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan negara.
Sekilas Sejarah Konstitusi Indonesia
UUD 1945
Konstitusi RIS 1949
UUDS NKRI 1950
UUD 1945 Dekrit 5 Juli 1959, Orde Lama (Demokrasi Terpimpin) = Rule of Man
Orde Baru (Demokrasi Pancasila) = Rule of Man
Perubahan UUD 1945
Perubahan substanial dan penyempurnaan 300%
Dari Supremasi Institusi ke Supremasi Konstitusi, Rule of the Law & Constitution
Dari Sistem Pembagian Kekuasaan ke Checks and Balances
Penguatan Sistem Presidentil
Desentralisasi, Otonomi Daerah, dan Kebhinekaan
Penguatan Peradilan dan Pelembagaan Peradilan Konstitusi

PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN

Pembuatan Kebijakan (Policy Making)
Pelaksanaan Kebijakan (Policy Executing)
Peradilan atas Pembuatan Kebijakan (Judicial Review)
a. Peradilan atas Konstitutionalitas UU di MK
b. Peradilan atas Legalitas Peraturan di bawah UU di MA.
Peradilan atas Pelaksanaan Kebijakan (Peradilan):
a. Peradilan Umum:
- Peradilan Pidana
- Peradilan Perdata
c. Peradilan Agama
d. Peradilan Tata Usaha Negara
e. Peradilan Militer

BENTUK NORMA HUKUM PENUANGAN KEBIJAKAN

Pengaturan (regelingen, regulations)
a. UUD 1945
b. UU/PERPU/TAP-MPR/S
UU disusun dan ditetapkan oleh DPR dg persetujuan bersama Presiden (dapat menjadi objek judicial review oleh MK atau legislative review oleh DPR)
Perpu disusun dan ditetapkan oleh Presiden  dengan meminta persetujuan DPR belakang, yaitu pada masa persidangan berikutnya (hanya dapat menjadi objek legislative review, dan tidak dapat dijadikan objek judicial review).
TAP-MPR/S tersisa dan masih berlaku setara dengan UU sehingga dapat diubah dengan UU melalui legislative review, sedangkan melalui judicial review masih dapat diperdebatkan).
Peraturan Pelaksana UU yang bersifat structural-hirarkis yang keberadaannya didasarkan atas prinsip delegasi atau sub-delegasi (legislative delegation of rule-making power), seperti: 
PP
Perpres
Perda Provinsi
Perda Kabupaten/Kota
Peraturan Pelaksana UU yang bersifat fungsional-nonhrarkis yang keberadaannya didasarkan atas prinsip delegasi atau sub-delegasi (legislative delegation of rule-making power), seperti: 
PERMA
PMK
Peraturan KPU
PBI
Peraturan KPU 
Perdasus dan Qanun
Peraturan Menteri tertentu
Peraturan Direktur Jenderal tertentu.
Penetapan (beschikkings, administrative decisions)
a. Keputusan Presiden
b. Keputusan Menteri
c. Keputusan Direktur Jenderal
d. Keputusan Kepala LPND
e. Dan lain sebagainya.
Putusan Pengadilan (vonnis)
a. Putusan Pra-Peradilan
b. Putusan Pengadilan Tingkat Satu
c. Putusan Pengadilan Tingkat Dua
d. Putusan Pengadilan Tingkat Tiga
e. Putusan Peninjauan Kembali (PK).
Aturan Kebijakan (Beleidsregels, Policy Rules)
a. Instruksi Presiden (Inpres)
b. Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)
c. Petunjuk Teknis (Juknis)
d. Buku Pedoman
e. Manual
f. Kerangka Acuan
g. Dan lain sebagainya.
Rule of Ethics:
a. Code of Ethics dan Code of Conduct
b. Institusi Penegak Kode Etik & Perilaku, seperti:
- Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian, dan Komisi Kejaksaan,
- Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum,
- Badan Kehormatan DPR, dan Badan Kehormatan DPD,
- Majelis Kehormatan Mahkamah Agung,
- Majelis Kehormatan Peradi, dsb.

KELEMBAGAAN DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

Bagan Organisasi Utama (lihat buku Risalah MPR-MK) 
Cabang Kekuasaan Eksekutif
Presiden dan Wakil Presiden (satu kesatuan institusi, single executive)
Wakil Presiden (i) membantu, (ii) mendampingi, (iii) mewakili untuk sementara, (iv) mewakili secara tetap, dan (v) kegiatan mandiri.
Menteri Kabinet
prinsip pembagian pekerjaan secara habis
Puncak kepemimpinan adminisi pemerintsahan di bawah Presiden dan Wapres. 
Semua lembaga independen dan cabang-cabang kekuasaan yang bersifat campuran serta lembaga-lembaga pemerintahan non-departemen harus dikoordinasikan oleh menteri yang berfungsi sebagai tameng dan payung politik dalam berhubungan dengan Presiden, DPR/DPD, dan lembaga peradilan.
Cabang Kekuasaan Legislatif (Legislature)
Dari supremasi institusi (MPR) ke supremasi konstitusi.
Pergeseran kekuasaan legislative dari Presiden ke DPR
Problem perpu sebagai kewenangan legislasi oleh Presiden
Konsep legislasi dalam arti luas: trikameralisme, satu institusi dengan tiga forum (kamar):
MPR (lembaga membuat undang-undang dasar)
DPR (lembaga penyalur aspirasi rakyat dalam rangka penyusunan kebijakan dan program serta pengawasan pelaksanaannya)
DPD (mitra DPR dalam rangka penyaluran aspirasi konstituen dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan)
Problem penggabungan pimpinan dan secretariat bersama
DPRD sebagai lembaga legislative atau bukan. 
Pimpinan dan anggota DPRD pejabat Negara atau bukan
Cabang Kekuasaan Kehakiman (Judiciary)
Hakikat pengadilan sebagai cabang kekuasaan yang tersendiri dalam rangka tegaknya rule of law sebagai pengimbang demokrasi yang engagungkan kebebasan untuk kesejahteraan. 
MK (the guardian of the constitution)
MA (the guardian of the state’s law)
BPK (state’s auditor) (bercorak semi-judikatif dalam menunjang fungsi legislative)
Lembaga-Lembaga Independen
KY
KPU
Tentara Nasional Indonesia
Kepolisian
Kejaksaan
Bank Sentral
KPK
Komisi-Komisi yang diatur UU (Komnasham, Komisi Ombudsman, Komisi Penyiaran Indonesa, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan lain-lain sebagainya). Sekarang berjumlah tidak kurang dari 50 buah. Usul kepada anggota DPR untuk menghentikan kreatifitas membuat lembaga2 baru.
Hubungan antara Eksekutif dan Legislatif
Penyusunan kebijakan dalam bentuk undang-undang
Penyusunan anggaran
Pengawasan/kontrol politik atas pelaksanaan kebijakan:
Dalam bentuk peraturan-peraturan pelaksanaan (executive acts).
Dalam bentuk tindakan-tindakan pelaksanaan (executive actions).
Pengawasan/kontrol politik atas pelaksanaan anggaran.
MK dan Hubungan antara Lembaga
Pengawal konstitusi
Pengawal demokrasi
‘arbitrase’ konstitusional
Pelindung hak konstitusional warga Negara
Penafsir akhir atas UUD (Final interpreter of the constitution)
Independensi Peradilan dan Penegakan Hukum
Kekuasaan kehakinan: independensi structural dan fungsional
Pejabat dan lembaga penegak hukum:
Hakim (pengadilan)
Penuntut (kejaksaan dan KPK)
Penyidik (Polisi dan PPNS)
Pembela (Advokat)
Lembaga Pemasyarakatan (LP)

TATA-KELOLA YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)

Indonesia sebagai Negara Pengurus (Welfare State)
Sepuluh Prinsip Good Governance
a. Tegaknya rule of law
b. Efisiensi dan Efektifitas
c. Terbukanya Partisipasi Masyarakat
d. Transparansi
e. Akuntabilitas
f. Responsive
g. Kesetaraan (Equality)
h. Beorientasi ke depan
i. Berjalannya fungsi pengawasan
j. Profesionalisme
k. Efisiensi dan Effektifitas.
Tertib administrasi keuangan sebagai pangkal tolak
Penerapan Teknilogi Informasi secara bersengaja
Efisiensi dan pemangkasan jadwal pelayanan

REKOMENDASI

Perlunya bagi setiap pejabat public selalu menjadikan UUD 1945 sebagai pegangan dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab masing-masing. Bila perlu UUD 1945 selalu ada di saku atau di tas kerja masing-masing.
UUD 1945 pasca Perubahan ke-IV, masih banyak kekurangan dan kelemahan, tetapi sebelum ketentuan dimaksud disempurnakan, apa yang ada sekarang tulah yang berlaku dan diberlakukan dalam praktik.
UU yang terkait kepentingan politik praktis parpol diprioritaskan:
UU Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD
UU Pemilu, UU Pilpres dan UU Pemda yang memuat ketentuan pemilukada supaya diintegrasikan dan dilengkapi dalam satu UU, misalnya, menjadi UU tentang Pemilihan Pejabat Publik.
Sesuai dengan tuntutan zaman, semua Lembaga Negara perlu mengadakan evaluasi untuk memperbaiki governance masing-masing dengan pelayanan yang semakin efektif dan efisien dan dengan memanfaatkan jasa teknologi modern.


PERAN NEGARA DALAM MENGANTISIPASI AMUK MASSA


Peran negara salah satunya adalah memberi keamanan kepada warga negaranya, memberikan kehidupan yang damai dilingkungan masyarakatnya. Lalu mengapa masih ada warga negara yang tidak merasa aman dan banyak amuk massa dimana – mana?. Di sini akan dibahas kegagalan negara dalam menjamin keamanan warga negara.
Menurut Saifur Rohman ilmu positif memberikan analisis empiris. Pada kenyataannya, ada dimensi non-empiris yang turut menopang terjadinya kekerasan itu. Berdasarkan refleksi filsafat sosial, amuk massa itu terjadi karena tiga faktor, yakni kesalahan pemahaman tentang konflik, kehendak melukai yang lain, dan tindakan kekerasan.
Pada tingkat pemahaman konflik, sistem sosial beserta komponen-komponen pendukungnya memiliki pemahaman yang keliru tentang pemecahan konflik dalam medan sosial.
Bagi kita, sekarang konflik adalah penghancuran. Sistem sosial mewadahi gagasan ini. Contoh, organisasi massa yang mengatasnamakan agama beroperasi dengan cara anarki di tengah-tengah masyarakat. Ketika pemerintah tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku dan kelompok tempat berlindung, pemerintah dapat dianggap turut serta di dalam kekerasan itu.
Pemerintah lalai melindungi warga negara dari kekerasan sistemis di tengah-tengah masyarakat. Contoh lain, atribut-atribut militer yang dijadikan simbol-simbol perilaku sosial memberikan ilustrasi tentang pentingnya kekuatan fisik untuk menyelesaikan konflik. Praktik-praktik politik yang korup, produk-produk putusan hukum yang timpang, serta orientasi pada jabatan dan kekayaan adalah bagian dari penghapusan nilai-nilai spiritual. Manusia terbelenggu dalam dimensi fisik.
Refleksi teoretis dan faktual itu memberikan rekomendasi tentang pentingnya memahami kekerasan itu sebagai fenomena luaran. Ada dimensi spiritual hilang dari proyek pembangunan manusia Indonesia. Hilangnya dimensi itu menjadi dasar mengeksekusi niat untuk melukai fisik orang lain dari waktu ke waktu.
Warisan primitif manusia mengungkap kenyataan bahwa kita sesungguhnya menyukai kekerasan. Itulah kenapa kekerasan yang terjadi berurutan itu berada dalam satu alur: berawal dari bentrok individual menuju amuk massa. Pemerintah kehilangan daya membangun manusia Indonesia yang mampu memahami resolusi konflik melalui komunikasi, empati, dan permaafan.
Dengan demikian kita tidak bisa menyalakan negara khususnya dalam hal ini adalah Pemerintah. Karena di negara kita ini begitu banyak suku dan kebudayaan yang beragam dan kebudayaan – kebudayaan kita kebanyakan masih premitif dan masih berpikir untuk menyelesaikan sesuatu harus dengan kekerasan. Pemerintah dalam hal ini harus bisa menjadi pemersatu bangsa agar tidak ada lagi perbedaan antara warga negara di Indonesia. Meneurut saya adalah dengan pendidikan, karena pendidikan dapat menjadi pemersatu bangsa. Oleh karna itu, Pemerintah harus melakukan pembangunan daerah tertinggal dan membangun sekolah – sekolah di daerah tersebut maka nantinya mereka bisa belajar secara intelektual dalam menyelesaikan masalah bukan dengan cara kekerasan.

Karakteristik Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah




Tidak dapat dipungkiri, bahwa premanisme telah menjadi fenomena sosial yang sangat mengkhawatirkan. Kemunculannya sering dianggap sebagai ketidakberdayaan pemerintah melindungi warga negaranya. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka peranan keluarga sangatlah penting dalam kehidupan seseorang. Namun, tidak semua keluarga bisa menampung dan mengurus anggotanya secara baik. Sebuah keluarga haruslah menjadi keluarga yang islami, yang memiliki karakteristik keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah.

Menurut terminologi bahasa Arab, Sakinah artinya tenang, terhormat, aman, merasa dilindungi, penuh kasih sayang, mantap dan memperoleh pembelaan. Mawaddah artinya jenis cinta membara, yang menggebu-gebu kasih sayang pada lawan jenisnya (bisa dikatakan mawaddah ini adalah cinta yang didorong oleh kekuatan nafsu seseorang pada lawan jenisnya). Wa Rahmah artinya dan ampunan, anugerah, karunia, rahmat, belas kasih, rejeki. Jadi, keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah itu artinya keluarga yang semua anggota keluarganya merasakan cinta kasih, keamanan, ketentraman, perlindungan, bahagia, keberkahan, terhormat, dihargai, dipercaya, penuh rezeki dan dirahmati oleh Allah SWT. 
Menurut hadis Nabi, pilar keluarga sakinah itu ada empat (idza aradallohu bi ahli baitin khoiran dst); 
(a) memiliki kecenderungan kepada agama,
(b) yang muda menghormati yang tua dan yang tua menyayangi yang muda,
(c) sederhana dalam belanja, 
(d) santun dalam bergaul dan 
(e) selalu introspeksi. 
Dalam hadis Nabi juga disebutkan bahwa: “ empat hal akan menjadi faktor yang mendatangkan kebahagiaan keluarga (arba`un min sa`adat al mar’i), yakni :
(a) suami / isteri yang setia (saleh/salehah), 
(b) anak-anak yang berbakti, 
(c) lingkungan sosial yang sehat , dan 
(d) dekat rizkinya.”
Dalam hadis tersebut kita bisa mengetahui bahwa anak-anak yang berbakti lahir dari sebuah keluarga yang baik, keluarga yang sakinah dan warahmah. Anak-anak yang berbakti kelak akan menjadi dewasa. Mereka yang dewasa inilah yang akan menjadi orang-orang dalam lingkungan masyarakat. 
Kalau dihubungkan dengan premanisme, yang dewasa ini semakin menjadi pandemi di kalangan masyarakat, maka terdapatlah fakta bahwasanya masih banyak keluarga yang belum memenuhi karakteristik sebagai keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.

Demikianlah penjelasan mengenai karakteristik keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah. Dapat disimpulkan bahwa, keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah, dapat menjadi penentu karakter seseorang di masyarakat. Pandemi premanisme di Indonesia juga akan berkurang apabila keluarga-keluarga yang ada di Indonesia mengerti bagaimana caranya untuk menjadi keluarga sakinah dan warrahmah.

INDIVIDU



A. Pengertian Individu
Individu berasal dari kata yunani yaitu “individium” yang artinya “tidak terbagi”.Dalam ilmu sosial paham individu, menyangkut tabiat dengan kehidupan dan jiwa yangmajemuk, memegang peranan dalam pergaulan hidup manusia. Menurut Anwar, individu merupakan kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan bukan sebagai manusia keseluruhan. Maka dapat disimpulkan bahwa individu adalah manusia yang memiliki peranan khas atau spesifik dalam kepribadiannya. Dan terdapat tiga aspek dalam individu yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis rohaniah, dan aspek sosial. Dimana aspek – aspek tersebut saling berhubungan. Apabila salah satu rusak maka akan merusak aspek lainnya. Individu dalam tingkah laku menurut pola pribadinya ada tiga kemungkinan: pertama menyimpang dari norma kolektif individualitasnya, kedua takluk terhadap kolektif, dan ketiga mempengaruhi masyarakat. (Hartono, 2004: 64). Dengan demikian manusia merupakan makhluk individual tidak hanya dalam arti keseluruhan jiwa-raga, tetapi merupakan pribadi khas, menurut corak kepribadiannya dan kecakapannya. Individu mempunyai ciri – ciri memiliki pikiran dan diri. Dimana individu sanggup menetapkan kenyataan, interprestasi situasi, menetapkan aksi dari luar dan dalam dirinya. Dapat diartikan sebagai proses komunikasi individu dalam berinteraksi dan berhubungan. Individu tidak akan jelas identitasnya tanpa adanya suatu masyarakat yang menjadi latar belakang individu tersebut.
Dari pembahasan di atas kita tahu arti sesunguhnya individu. Individu atau manusia tidak dapat hidup sendiri dan tidak ada gunanya apabila hidup sendiri karena manusia butuh indentitas yang jelas. Oleh karena itu, manusia disebut makhluk sosial. Walaupun individu sangat pintar dan kuat tidaklah memungkinkan individu tersebut dapat hidup sendiri. Jadi, kesimpulannya adalah individu yang baik adalah individu yang bisa hidup di dalam masyarakat dengan mematuhi norma – norma yang ada di dalam masyarakat tersebut.
B. Membentuk Individu Yang Baik
Membentuk individu yang baik tidak terlepas dari pembentukan kepribadian dan karakter yang kuat seperti pada buku MPKT ajar 1. Jadi, membentuk individu yang baik dapat dilakukan dengan cara mengetahui bakat dan kemampuan yang dimiliki. Kemudian bakat dan kemampuan tersebut dapat dilatih dengan baik sehinggah menjadi individu yang berkemampuan sesuai dengan bakat dan kemampuan yang dimiliki.
C. Hubungan Individu Dengan Individu 
Hubungan individu dengan individu lain adalah bagian dari yang membentuk masyarakat. Disini hubungan yang dimaksud adalah bagaimana hubungan individu perseorangan dengan individu perseorangan lainnya. Dapat dimisalkan hubungan antara suami dan istri, ayah dengan anaknya, dsb. 
D. Individu Dalam Masyarakat
Individu adalah bagian terkecil dari bagian masyarakat. Masyarakat adalah sekumpulan individu yang hidup dalam wilayah bersama dan terorganisasi secara sistemik serta saling membutuhkan. Pentingnya masyarakat bagi individu adalah karena masyarakat mempengaruhi individu dalam membentuk perilakunya melalui sebuah proses yang disebut sosialisasi. Pentingnya individu bagi masyarakat adalah karena kumpulan – kumpulan individulah yang membentuk masyakat dan karakter individu yang menentukan corak masyarakat serta sifat – sifat individu – individu tersebut yang mempresentasikan corak masyarakat tersebut. Jadi dari kedua pernyataan tersebut sesungguhnya individu dan masyarakat sama pentingnya.
E. Individu Dan Kebudayaan
Sebagai mahluk budaya, individu adalah makhluk yang mempunyai pikiran dan akal budi. Dengan demikian individu mempunyai tingkatan lebih tinggi karena dapat menggunakan akalnya untuk memperhitungkan tindakannya yang didapat dengan cara terus menerus. 
Dengan akal manusia dapat mengembangkan kebudayaan, baik kebudayan material maupun kebudayaan nonmaterial. Kebudayaan material adalah semua ciptaan yang dapat diamati dengan pancaindera, dihasilakan oleh individu dan masyarakat dalam bentuk nyata/konkret. Contohnya televisi, senjata, rumah, dsb. Sedangkan kebudayaan nonmaterial dalam bentuk gagasan/idea, dongeng, lukisan, legenda rakyat, dan lagu atau tarian tradisional yang diwariskan dari generasi kegenerasi. 
F. Perbedaan Individu
Setiap manusia adalah unik. Tidak ada orang yang benar – benar sama walaupun sepasang kembar sekalipun. Perbedaan – perbedaan membawa pada keanekaragaman cara dalam memandang sesuatu, dalam bertindak dalam situasi tertentu, dalam menentukan sasaran, dalam menilai, dsb.