UU No. 46
Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 29 "Perkara tindak pidana korupsi diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 31 "Pemeriksaan tingkat kasasi Tindak Pidana Korupsi diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung."
UU No. 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 58 ayat (1) "Perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi."
- Pasal 60 ayat (1) "Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung."
Dalam kedua
UU tersebut dapat dilihat bahwa ada beberapa pasal yang mempunyai maksud dalam
proses yang sama namun dalam waktu yang berbeda. Perbedaan
"waktu" yang ada pada kedua UU tersebut adalah pada proses Pemeriksaan
Perkara dan Kasasi.
Lalu timbul
pertanyaan "Jadi Ketentuan UU mana yang akan digunakan dalam
pemeriksaan perkara dan kasasi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi?"
UU yang
digunakan dalam pemeriksaan perkara dan kasasi dalam perkara Tindak Pidana
Korupsi dilihat dari siapa yang melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi.
Ada dua
kemungkinan yang dapat melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
:
- KPK
Berdararkan Pasal 6 huruf c UU No. 30 Tahun 2002 " melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap tindak pidana korupsi”. Dengan demikian KPK dapat
melimpahkan sendiri perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
a) Sebagaimana yang diatur dalam KUHAP,
“Penyelidikan dan Penyidikan” oleh pejabat POLRI serta “Penuntutan” oleh
Kejaksaan.
b) Penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan yang
diatur dalam Pasal 30 UU No. 16 tahun 2004 jo UU No. 20 tahun 2001.
Dari kedua
kemungkinan pelimpahan perkara tersebut kita dapat menjawab pertanyaan diatas.
Pasal 29 dan
Pasal 31 UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi digunakan
dalam proses pemeriksaan perkara dan kasasi jika yang melimpahkan perkara
tersebut adalah KEJAKSAAN.
Sementara
berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi
Generalis (Hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum – dalam hal
ini UU KPK (Khusus) sedangkan UU Pengadilan TIPIKOR(Umum)) dalam pasal 58 ayat
(1) dan Pasal 60 ayat (1) UU No. 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi digunakan
dalam proses pemeriksaan perkara dan kasasi jika yang melimpahkan perkara
tersebut adalah KPK.