1.
Pentingnya
Pengurus Bagi Perkembangan Koperasi dan Keberhasilannya
Pengurus yang kompeten
sangat penting bagi keberhasilan dan kemajuan koperasi. Oleh karena itu,
sebelum mendaftarkan koperasi yang telah dibentuk harus telah menentukan para
pengurus koperasi tersebut. Karena begitu sangat esensil dalam sebuah koperasi,
kewajiban dan tanggung jawab pengurus seharusnya diatur dalam undang – undang. Namun, sebagian negara masih mengatur hal
tersebut dalam peraturan pelaksana UU Koperasi atau diberi kekuasaan kepada
koperasi untuk mengatur sendiri dalam anggaran dasarnya.
2.
Difinisi
Istilah – Istilah
Pengurus adalah badan
eksekutif yang bertugas di bidang pengolaan, sedangkan para anggota dalam Rapat
Umum adalah pembuat kebijakan dengan kekuasaan untuk memeutuskan segala hal
yang berkenaan dengan koperasi dan urusan-urusannya, serta memberikan
petunjuk-petunjuk kepada Pengurus mengenai soal pengelolaan sehari-hari. Dalam
koperasi tradisional, pengurus adalah para anggota koperasi. Sedangkan dalam
koperasi modern, pengurusnya dalam menjalankan koperasi sebagian adalah non
anggota yang menerima upah.
3.
Status
Hukum Pejabat dan Pengurus atau Dewan Pengurus
Status hukum ini
ditentukan oleh sistem hukum yang dianut oleh suatu negara. Dalam Sistem Common
Law, kedudukan hukum Pengurus Koperasi adalah sebagai seorang wakil yang
bertindak atas nama prinsipal badan hukum yaitu koperasi yang memiliki batas
wewenang. Jika common law menentukan pengurus sebagai wakil, berbeda dalam
Sistem Eropa Kontinental yang menentukan para pengurus koperasi yang melakukan
tindakan sebagai tugas jabatannya adalah tindakan badan hukum yaitu tindakan
koperasi itu sendiri.
4.
Pemilihan
dan Pemberhentian Pejabat
Pemilihan dan
pemberhentian penjabat koperasi ditentukan dengan suara mayoritas para anggota
yang memberikan suara dalam Rapat Umum sebagai kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
5.
Masa
Jabatan
Masa jabatan anggota
Pengurus atau Dewan Pengurus biasanya masa jabatannya adalah 3 (tiga) tahun dan
dapat dipilih kembali. Sedangkan untuk pejabat koperasi (ketua, sekretaris, dan
bendahara) masa jabatannya adalah 1 (satu) tahun.
6.
Tugas
dan Wewenang Pengurus dan Dewan Pengurus
Tugas Pengurus dan
Dewan Pengurus adalah sebagai berikut :
-
Mematuhi anggaran dasar
dan resolusi Rapat Umum.
-
Melaksanakan
kebijaksanaan dan kehati-hatian sebagaimana biasanya pengusaha dalam melakukan
urusan koperasi, dan dilakukan bersama – sama, dan bertanggung jawab untuk
setiap kerugian yang ditimbulkan melalui salah satu tindakan mereka yang
bertentangan dengan undang – undang, peraturan, anggaran dasar, dan resolusi
setiap Rapat Umum.
-
Setia kepada koperasi.
-
Memberikan informasi
mengenai masalah koperasi kepada anggota, Dewan Pengawas, Pejabat Pendaftar,
dan Koperasi Induk terhadap mana koperasi itu bernaung/berafiliasi.
Kekuasaan
atau kewenangan Pengurus dan Dewan Pengurus adalah sebagai berikut :
-
Mewakili koperasi dalam
hubungan dengan dan mengadakan transaksi dengan penguasa negara dan pihak
ketiga.
-
Bertindak dan atas nama
koperasi yang mengikat koperasi yang sah.
-
Mengambil keputusan
kebijaksanaan sesuai dengan anggaran dasar dan resolusi Rapat Umum.
-
Mendelegasikan
pengolaan sehari –hari.
7.
Tanggung
Jawab Pejabat Koperasi
Tindakan – tindakan
Pejabat koperasi yang ultra vires, intra vires, perbuatan melawan hukum, dan tindak
pidana adalah tanggung jawab Pejabat tersebut secara pribadi. Untuk perbuatan
melawan hukum dan tindak pidana, apabila hal tersebut dilihat ada terkaitannya
dengan koperasi maka koperasi juga bertanggung jawab.
8.
Pelanggaran
Pidana Khusus Oleh Pengurus atau Dewan Pengurus dalam UU
Pengaturan pidana dalam
UU dibutuhkan untuk menjamin bahwa para pejabat koperasi tidak menyalahgunakan
kedudukannya yang secara relatif kuat dan tidak terkontrol.