Laman

Jumat, 10 Oktober 2014

Sejarah Singkat Koperasi



SEJARAH AWAL KOPERASI
Pada tahun 1759 di Inggris seorang keturunan Belanda yaitu Pieter Corneliszoon Plockboy dalam bentuk pamflet yang berjudul “Self Supporting Colony” dan seorang warga Inggris yang bernama John Beller dengan judul “Society of Friends” pertama kali mencetuskan ide dasar berkoperasi.
Koperasi pertama di dunia berdiri pada abad ke-18 yaitu koperasi di Chatam and Woolwich, Scotlandia. Koperasi ini didirikan oleh para kaum buruh bengkel kapal, yaitu untuk menyelenggarakan suatu pabrik tepung bersama – sama untuk dapat menjamin kesinambungan persedian makanan yang murah.
Bapak Koperasi Dunia yaitu William King yang juga seorang dokter, pada tahun 1830 hingga tahun 1832 telah mendorong, menganjurkan, dan memberi bantuan atas berdirinya 130 koperasi dalam bentuk warung – warung koperasi yang disebut sebgai koperasi generasi kedua. Koperasi yang didirikan ini sudah mulai mendekati koperasi modern, yaitu telah terlihat pengurusannya berdasarkan unsur – unsur ilmu pengetahuan.
Koperasi modern pertama didirikan di Inggris pada 12 Desember 1844 yaitu Koperasi Rochdale. Koperasi ini didirikan, dipelopori, dan diketuai oleh Charles Howard yang diinspirasi dari pemikiran – pemikiran Robert Owen sebagai pejuang bagi kaum buruh. Pada saat pendiriannya banyak yang mencemooh koperasi ini karena menurut sebagian anggota masyarakat hampir mustahil untuk melakukan kegiatan usaha koperasi tersebut.
Koperasi Rochdale dalam perkembangannya cukup sukses, sehingga yang awalnya beranggotakan 28 orang, pada tahun 1865 telah menjadi 5.526 orang. Koperasi ini juga membawa perkembangan besar bagi gerakan koperasi dunia, contohnya di negara asalnya yaitu Inggris Raya, koperasi ini adalah sebagai perintis lahirnya Department Store.
Pemikiran Owen yang menginspirasi atas berdirinya koperasi Rochdale adalah sebagai berikut :
-          Usaha menghapuskan sistem keuntungan bagi diri sendiri yang tidak memperhatikan keuntungan bersama.
-          Produksi untuk memenuhi keperluan sendiri dengan membentuk suatu perkumpulan produksi diantara para konsumen atas dasar sukarela dan percaya mempercayai.
-          Pemilikan bersama atas alat-alat produksi dalam suatu perusahaan.
-          Usaha meningkatkan budi pekerti dan kebahagian manusia yang dibiayai dengan harta kekayaan masyarakat.
-          Derajat manusia sekalipun hanya sebagai pekerja kasar tetap lebih tinggi daripada harta atau modal.
Koperasi Rochdale dalam perkembangannya membuat ketentuan – ketentuan yang dikenal dengan “The Equitable Pioneerss of Rechdale” yang merupakan prinsip – prinsip koperasi Rochdale yang hingga kini masih digunakan oleh koperasi – koperasi didunia, yaitu :
a.       Masuk dan berhenti menjadi anggota atas dasar sukarela.
b.      Seorang anggota mempunyai hak satu suara.
c.       Netral terhadap agama dan aliran politik mana pun juga.
d.      Siapa saja dapat diterima sebagai anggota.
e.       Pembelian dan penjualan secara tunai/kontan.
f.       Pembagian keuntungan menurut pembelian atau jasa anggota.
g.       Penjualan disamakan dengan harga pasar setempat.
h.      Kualitas ukuran dan timbangan harus dijamin.
i.        Mengadakan pendidikan bagi anggota – anggotanya.
j.        Pembagian keuntungan harus dicadangkan untuk memperbesar modal, sebagai dana untuk pendidikan.

 SEJARAH AWAL KOPERASI INDONESIA
Koperasi pertama di Indonesia adalah Hulp en Spaarbank (Bank Bantuan dan Tabungan) oleh seorang pegawai negeri Raden Aria Wiria Atmadja yang didorong oleh E.Siedeburgh seorang Kepala Daerah Purwokerto pada tahun 1896 di Purwokerto. Pada tahun 1898, De Wolf van Westerrede yang menggantikan E.Siedeburgh, mendukung penuh koperasi ini dan menyarankan untuk memperluas usahanya untuk membantu para petani juga tidak hanya para pegawai negeri. De Wolf juga berhasil mendirikan 250 buah lumbung desa untuk meminjamkan padi kepada rakyat yang diurus oleh para Kepala Desa, Juru Tulis Desa, dan Penghulu Kampung. De Wolf untuk mengwujudkan harapannya menolong para petani Indonesia, ia hingga belajar ke Jerman untuk belajar tentang koperasi model Raiffesein pada tahun 1990.
Selanjutnya muncul koperasi – koperasi lainnya yaitu antara lain : Perkumpulan Budi Utomo pada tahun 1908 yang dipimpin oleh Budi Utomo dan Gunawan Mangunkusumo yang bergerak dalam Koperasi Rumah Tangga (konsumsi); dan pada tahun 1912 berdiri Serikat Dagang Islam oleh H. Samanhudi untuk menyaingi para pedagang Tionghoa.

PEMAHAMAN DASAR TENTANG KOPERASI



A.     IDEOLOGI PEREKONOMIAN
Dalam memperajari hukum koperasi harus memahami latar belakang tentang idelogi, paham, dan sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara. Hal ini karena, koperasi memiliki karakteristik dan cara tersendiri dalam melakukan kegiatan ekonomi di suatu negara. Di dunia, sistem atau ideologi yang dianut oleh negara – negara antara lain : kapitalisme, sosialisme, islamisme, komunisme, fasisme, modernisme, feodalisme, dan lain – lain. Dari berbagai jenis ideologi perekonomian di dunia, khusus untuk keperluan kehidupan organisasi koperasi dibatasi menjadi 3 (tiga), yaitu ideologi kapitalis, ideologi sosialis, dan ideologi koperasi.
Ideologi kapitalisme mengajarkan kepada pengikutnya bahwa pengaturan tentang kegiatan ekonomi dan pelaksanaan pembangunan harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, pengusaha dan perusahaan swasta agar diperoleh keuntungan yang maksimal, baik secara individual maupun secara perusahaan.
Ideologi sosialsme adalah bertolak belakang dengan ideologi kapitalisme, yaitu menghendaki bahwa segenap urusan ekonomi dan pelaksanaan pembangunan merupakan semangat sosial yang dilaksanakan sepenuhnya oleh negara dan perusahaan – perusahaan publik atau perusahaan yang mendapat modal usaha dari negara yang didirikan dengan maksud dan tujuan untuk memberikan kemanfaatan dan nilai tambah dalam meningkatkan taraf hidup dan kebutuhan memenuhi ekonomi bersama. Jadi dalam ideologi ini, yang menjadi tumpuhan utama dalam bidang perekonomian adalah negara.
B.     PENGERTIHAN KOPERASI
Ideologi Koperasi berbeda juga dengan ideologi kapitalisme. Jika kapitalisme lebih mementingkan tentang modal maka ideologi koperasi lebih mengutamakan manusia dalam mengumpulkan modal. Hal ini mempengaruhi dalam kegiatan ekonomi kedua ideologi tersebut dalam hal faktor – faktor produksi. Faktor – faktor produksi koperasi tergantung dari manusiannya (anggota), sedangkan kapitalisme tergantung pada modalnya.
Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sedangkan menurut Mohammad Hatta sebagai “Bapak Koperasi Indonesia” dalam bukunya The cooperative Movement in Indonesia, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Berdasarkan pengertian tesebut dapat dilihat bahwa koperasi adalah sebuah badan usaha yang secara otomatis bertujuan mencari keuntungan ekonomi seperti badan – badan usaha lainnya. Perbedaan dengan badan – badan usaha lainnya, koperasi bersifat suatu kerja sama antara orang-orang yang masuk golongan kurang mampu dalam hal kekayaan yang ingin mringankan beban hidup atau beban kerja. Sedangkan badan usaha lainnya biasanya didirikan oleh lebih sedikit orang yaitu 2 (dua) atau 3 (tiga) orang yang sudah cukup kaya.
C.     HAKIKAT KOPERASI
Dalam kongres ke-100 ICA di Manchester, ditetapkan nilai – nilai dasar koperasi yaitu kemandirian, bertanggung jawab, demokerasi, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas. Sedangkan nilai – nilai etika untuk para anggota koperasi adalah kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan perhatian terhadap sesama. Dalam kongres ini juga ditetapkan 7 (tujuh) prinsip koperasi, yaitu :
1.      Voluntary and Open Membership (Sukarela dan Terbuka)
2.      Demokratic Member Control (Kontrol Anggota Demokratis)
3.      Member Economic Participation (Partisipasi Ekonomi Anggota)
4.      Autonomy and Independence (Otonomi dan Independen)
5.      Education, Training, and Information (Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi)
6.      Cooperation among Cooperatives (Kerjasama Antar Koperasi)
7.      Concern for Community (Perhatian terhadap Komunitas)
Koperasi dapat dilihat perbedaannya dari jenis kegiatan usahanya, jenis anggotanya, profesi anggotanya, fungsi/tujuannya, dan kebutuhan koperasi itu. Namun pada dasarnya jenis koperasi dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1.      Berdasarkan Kegiatan Usaha
-          Koperasi Konsumsi (menyediakan barang konsumsi anggota)
-          Konsumsi Produksi (menghasilkan barang bersama)
-          Koperasi Simpan Pinjam (menerima tabungan dan memberi pinjaman)
-          Koperasi Serba Usaha (campuran)
2.      Berdasarkan Keanggotaannya
-          Koperasi Primer (anggotannya masih perorangan)
-          Koperasi Sekunder (anggotannya gabungan koperasi atau induk koperasi)

PERAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002. Secara harafiah, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga yang yang bergerak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun berdasarkan Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak hanya dalam hal pemberantasan saja, tetapi juga antara lain :
-          Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
-          Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
-          Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
-          Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
-          Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan. Karena jika pencegahan dapat dilakukan dengan berhasil, maka tidak akan ada lagi penanganan dan secara otomatis akan mengurangi tugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk itu akan kita lihat sejauh mana KPK dapat menjalankan tugasnya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

B.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka perlu kiranya kita membahas tentang, antara lain :
1.       Sejauh mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi?
2.       Bagaimana cara konkrit yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi?

C.      Tujuan Penulisan
1.       Mengetahui sejauh mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
2.       Mengetahu cara konkrit yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.














BAB II
PEMBAHASAN

A.      Dasar – Dasar Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Melakukan Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut KPK) berdasarkan Pasal 6 huruf d Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan juga tertera dalam misi KPK adalah “melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi”.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPK berdasarkan Pasal 13 UU No. 30 Tahun 2002 berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut :
a)      melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
b)      menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
c)       menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan;
d)      merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
e)      melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum;
f)       melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK dalam upaya pencegahan korupsi yang didasarkan Pasal 13 UU No. 30 Tahun 2002 Jo. Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2002, mewajibkan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi melaporkan kepada KPK, dengan cara sebagai berikut :
a)      Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
b)      Formulir sekurang-kurangnya memuat :
Ø  nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
Ø  jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Ø  tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
Ø  uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
Ø  nilai gratifikasi yang diterima.
KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah laporan tersebut diterima wajib menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangan dengan mengeluarkan Keputusan Pimpinan KPK. Keputusan tersebut dapat berupa penetapan status kepemilikan gratifikasi bagi penerima gratifikasi atau menjadi milik negara, dan paling lama 7 hari kerja setelah ditetapkan status tersebut harus diserahkan kepada penerima gratifikasi. Apabila status kepemilikan gratifikasi menjadi milik penerima maka diserahkan ke penerima, sedangkan apabila ditetapkan menjadi milik negara harus diserahkan paling lama 7 hari kerja setelah ditetapkan kepada Menteri Keuangan. Dalam menetapkan status kepemilikan gratifikasi, KPK dapat memanggil penerima gratifikasi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. (vide Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2002)
KPK mempunyai unit khusus dibidang pencegahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2002, yang mebawahi :
-          Subbidang Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
-          Subbidang Gratifikasi;
-          Subbidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dan
-          Subbidang Penelitian dan Pengembangan.
Dalam kelembagaan KPK, bidang khusus pencegahan tersebut disebut Deputi Bidang Pencegahan yang mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi[1].
Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan kebijakan untuk sub bidang Pendaftaran dan Penyelidikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (PP LHKPN), Gratifikasi, Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat serta Penelitian dan Pengembangan;
  • Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui pendataan, pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN;
  • Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui penerimaan pelaporan dan penanganan gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
  • Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui pendidikan anti korupsi, sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dan kampanye antikorupsi;
  • Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui penelitian, pengkajian dan pengembangan pemberantasan korupsi;
  • Koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik;
  • Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumberdaya di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan.
  • Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada sub bidang Pendaftaran dan Penyelidikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (PP LHKPN), Gratifikasi, Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat serta Penelitian dan Pengembangan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi Bidang Pencegahan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK;
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Deputi Bidang Pencegahan dapat membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Direktorat atau lintas Direktorat pada Deputi Bidang Pencegahan yang ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Pencegahan.
Deputi Bidang Pencegahan membawahkan:
  • Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN);
  • Direktorat Gratifikasi;
  • Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat;
  • Direktorat Penelitian dan Pengembangan;
  • Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan
KPK sebagai lembaga yang mempunyai tugas mencegah tindak pidana korupsi sudah seharusnya juga menjadi pedoman bagi lembaga atau orang lain. Dalam Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: Kep-06/P.KPK/02/2004 Tentang Kode Etik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, yang dapat menjadi pedoman bagi lembaga atau orang lain dalam hal mencegah tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut :
a)      Dalam Asas Organisasi, yaitu yang berbunyi sumpah/ janji :
“Saya bersumpah / berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga”.
“Saya bersumpah / berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu ajanji atau pemberian”.
“Saya bersumpah / berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan kepada saya”.
b)      Dalam nilai – nilai dasar Pribadi, Pimpinan KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi harus terbuka, transparan dalam pergaulan internal maupun eksternal, serta tangguh, tegar dalam menghadapi berbagai godaan, hambatan, tantangan, ancaman, dan intimidasi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
c)       Dalam hal kewajiban Pimpinan KPK, antara lain :
-          Taat terhadap aturan hukum dan etika;
-          Menggunakan sumber daya publik secara efisien, efektif dan tepat;
-          Tidak berpihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya;
-          Mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan demi tercapainya tujuan yang ditetapkan bersama;
-          Menahan diri terhadap godaan yang berpotensi mempengaruhi substansi keputusan;
-          Memberitahukan kepada Pimpinan lainnya mengenai pertemuan dengan pihak lain yang akan dan telah dilaksanakan, baik sendiri atau bersama, baik dalam hubungan dengan tugas maupun tidak;
-          Menolak dibayari makan, biaya akomodasi, dan bentuk kesenangan (entertainment) lainnya oleh atau dari siapapun;
-          Membatasi pertemuan di ruang publik seperti di hotel, restoran atau lobi kantor atau hotel, atau di ruang publik lainnya.
d)      Dalam hal yang dilarang dilakukan Pimpinan KPK, yaitu dilarang :
-          Menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan;
-          Menerima imbalan yang bernilai uang untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi KPK;
-          Meminta kepada atau menerima bantuan dari siapapun dalam bentuk apapun yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan KPK;
-          Bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apapun.
Pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap kode etik tersebut dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

B.      Membangun Zona Anti Korupsi di Seluruh Provinsi[2]
Salah satu cara konkrit yang dilakukan KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi adalah membangun zona anti korupsi di seluruh provinsi. Terbentang luas di tengah Khatulistiwa. Terhampar di antara luasnya dua samudera. Seluas itu pula potensi korupsi yang ada di Indonesia. Mengatasinya tak cukup hanya dilakukan di ibu kota, upaya penanganan korupsi haruslah menyentuh seluruh Nusantara. Titik- titik zona antikorupsi mestilah tersebar di seluruh Indonesia. Dalam konteks itulah, KPK menggelar koordinasi dan supervisi bidang pencegahan ke seluruh provinsi di Indonesia. Menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintah (BPKP), KPK kembali bersinergi untuk melanjutkan program yang telah dimulai sejak 2012 ini.
Langkah awal yang dilakukan adalah dengan mengadakan evaluasi terhadap hasil koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) yang dilakukan pada 2012. Dari hasil evaluasi didapati bahwa kegiatan korsupgah memperlihatkan dampak yang cukup efektif dalam mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan demikian, pada 2013 kerja sama perlu ditindaklanjuti dengan menyusun serangkaian aksi rencana tindak, terkait ketiga aspek yang telah dikoordinasi dan disupervisi di 33 provinsi dan 33 ibu kota provinsi serta beberapa instansi vertikal pada ibukota provinsi pada tahun sebelumnya. Aspeknya meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik. KPK dan BPKP melakukan monitoring terhadap pelaksanaan rencana tindak tersebut.
Namun demikian, masih ditemukan beberapa permasalahan di lapangan terkait ketiga aspek tersebut. Di antaranya: kualitas layanan publik perlu terus ditingkatkan, masih lemahnya perencanaan penganggaran APBD, serta lemahnya perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Untuk itulah, korsupgah 2013 dilakukan dengan verifikasi terhadap rencana tindak yang telah dibuat. Sekaligus mengetahui sejauh mana rencana tindak tersebut telah diimplementasikan. Jika ditemukan adanya beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam rencana tindak maupun implementasinya, rekomendasi dapat segera diberikan. Selain BPKP, KPK juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Ombudsman Republik Indonesia. KPK berharap dengan menggandeng banyak pihak, korsupgah dapat dilaksanakan semakin optimal untuk bersama-sama melakukan perbaikan sistem dan peraturan.
Penajaman terhadap sejumlah aspek yang diamati dilakukan pada 2013 ini. Di sektor pengelolaan APBD misalnya, fokus pada 2013 adalah pada APBD Perubahan. Sedangkan terkait pengadaan barang dan jasa lebih spesifik dan strategis yang dibutuhkan masyarakat, misalnya terkait infrastruktur.
Bidang yang menjadi fokus area juga diamati. Seperti di sektor pertambangan, ketahanan pangan, dan penerimaan negara. Harapannya, peningkatan akuntabilitas proses dan kualitas pelayanan serta transparansi pada sektor-sektor tersebut akan berkontribusi secara signifikan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tanpa membuang waktu, tim gabungan tersebut segera menyebar ke 33 provinsi. Pengamatan secara komprehensif dilakukan. Di antaranya dengan melakukan evaluasi terhadap kelemahan-kelemahan yang ditemukan, telaah terhadap peraturan-peraturan terkait, dan wawancara kepada sejumlah pihak berkaitan dengan permasalahan yang ditemukan.
Pengamatan juga dilakukan dengan mengidentifikasi sistem pengendalian internal yang ada. Jika ditemukan adanya kelemahan dalam sistem tersebut, dilayangkanlah usulan perbaikan. Yang berujung pada kesepakatan rencana tindak pengendalian dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan perbaikan.
Seusai pengamatan, langkah selanjutnya adalah melakukan ekspose melalui semiloka dengan mengundang para kepala daerah dan berbagai elemen masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan jurnalis.
Pada saat semiloka dilaksanakan, hampir semua gubernur dan wali kota hadir. Dari semiloka tersebut, seluruh elemen masyarakat luas dapat memahami masalah-masalah yang ada, sehingga selanjutnya dapat secara aktif mengawal upaya perbaikan yang akan dilakukan namun tetap proporsional, pemerintah pun akan lebih baik melakukan upaya perbaikan karena dikawal masyarakat luas.
Pada akhir tahun, dilaksanakanlah seminar nasional korsupgah di Jakarta. Untuk memberikan gambaran kepada para pemimpin daerah seberapa jauh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan di seluruh daerah di Indonesia. Sekaligus mendapatkan masukan bagaimana langkah-langkah yang telah berhasil di beberapa daerah.
Proses tabulasi dan kompilasi hasil pengamatan juga dilakukan di akhir tahun. Sehingga mempermudah langkah tindak lanjut yang akan dilakukan. Untuk lebih mengefektifkan korsupgah, juga dilakukan workshop peningkatan kapasitas dan kompetensi tim.
BAB III
KESIMPULAN


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain mempunyai tugas untuk menangani kasus – kasus tindak pidana korupsi, juga mempunyai tugas dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Namun upaya pencegahan yang dilakukan oleh KPK belum sepenuhnya baik, karena upaya yang dilakukan KPK tidaklah efektif dan kurang mengenah kepada para Pegawai Negeri Sipil dan Penyelengara Negara. Mereka adalah pejabat-pejabat yang bersinggungan langsung dengan hal-hal yang dapat menjadi tindak pidana korupsi.
Dengan demikan, perlu kiranya KPK memberikan sosialisasi – sosialisasi kepada para pemangku jabatan tentang hal – hal yang dapat dikatakan tindak pidana korupsi. Hal ini sangat perlu agar mereka dapat berhati – hati dalam mengambil keputusan. Banyak para pemamangku jabatan terkena kasus tindak pidana korupsi akibat keputusan yang diambilnya, yang sebenarnya pemangku jabatan tersebut tidak tahu kalau hal tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dengan sosialisasi – sosialisasi yang dapat dikatakan tindak pidana korupsi oleh KPK kepada pemangku jabatan di Indonesia diharapkan dapat mengurangi tindak pidana korupsi di Indonesia.


[1]KPK,  “Deputi Pencegahan”, Komisi Pemberantasan Korupsi, diakses dari http://kpk.go.id/id/tentang-kpk/struktur-organisasi/deputi-pencegahan pada tanggal  25 Mei 2014 pukul 18.10 WIB.
[2] Tim Penyusun Laporan Tahunan KPK 2013, “Laporan Tahunan KPK 2013” , Komisi Pemberantasan Korupsi, diunduh dari http://www.kpk.go.id/images/pdf/laptah/annual_report_2013.pdf, pada tanggal 25 Mei 2014 pukul 18.40 WIB.