Laman

Jumat, 10 Oktober 2014

Rangkuman : Indonesia is not for sale : Sistem Ekonomi Nasional Untuk Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat





Dasar ideologis sistem ekonomi indonesia dibagi menjadi 7 (tujuh) bagian, yaitu:

  1. 1   Negara Indonesia didirikan berdasarkan “rasa bersama”, yaitu dengan suatu mutualism dan brotherhood atau ukhwah dengan semangat hablum minannas bukan individualisme.

  1. 2.      Republik Indonesia menjunjung tinggi demokrasi yaitu demokrasi sosial berdasar kebersamaan, bukan demokrasi liberalis yang berdasar individualisme.
  1. 3.      Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum dasar Demokrasi Ekonomi yang menekankan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang utama bukan kemakmuran orang-seorang.
  1. 4.      Pembangunan Nasional dilakukan untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana yang tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945. Dengan demikian Pembangunan Nasional dilakukan untuk Rakyat, bukan Rakyat untuk Pembangunan Nasional.
  1. 5.      Pasal 34 UUD 1945 berlaku untuk mencapai humane society sebagai makna keutuhan kebersamaan.
  1. 6.      Bab XIV UUD 1945 berjudul “Kesejahteraan Sosial”, jadi harus berpangkal pada usaha bersama dan berujung pada kemakmuran bersama.
  1. 7.      Pasal 33 UUD 1945 merupakan suatu wujud Nasionalisme Ekonomi Indonesia yaitu untuk mengganti asas kolonial.
Terdapat 7 (tujuh) distorsi dan disorientasi sistemik yang relevan dengan sistem ekonomi nasional, yaitu:
1.      Dalam amandemen UUD, Bab XIV yang berjudul “Kesejahteraan Sosial” dirubah menjadi “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”. Hal ini merubah makna social welfare menjadi sekedar santunan sosial atau relief measures.
2.      Seharusnya yang diamandemen bukanlah UUD 1945, namun pola pikir kita yang telah tercemar paham indvidualisme.
3.      Terjadi eksekutivisme yang mengabaikan prinsip “keterbawasertaan” rakyat dalam setiap pembangunan ekonomi.
4.      Kekaguman terhadap yang serba Barat dengan pasar bebasnya menggusur orang miskin, bukan menggusur kemiskinan.
5.      Terjerumusnya kita pada doktrin invisble hand (tangan gaib) Adam Smith yang mengemukakan fundamentalisme pasar yang mana tidak sesuai dengan sistem ekonomi indonesia sesungguhnya.
6.      Cita – cita yang ingin menjadi “Tuan di Negeri Sendiri” menjadi “Kuli di Negeri Sendiri” akibat kekaguman terhadap dongeng – dongeng fiksi tentang the end of nation states dan the borderless world yang katanya empirik sebenarnya adalah nonsense.
7.      Dikarenakan sekelompok penyelenggara Negara yang mengemban sikap sebagai “pedagang”.
 
Untuk membentuk suatu sistem ekonomi berkeadilan sosial dan terwujud keadilan sosial, harus diperhatikan hal – hal sebagai berikut :
-          Hak setiap warga negara untuk mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak yang diamanatkan UUD 1945 harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan ekonomi nasional.
-          Kapitalisme dan ideologi pasar bebas harus serta merta ditolak dalam perkonomian indonesia.
-          Kepentingan bersama harus menjadi orientasi dan komitmen pemerintah untuk mengatasi ketertinggalan kesejahteraan masyarakat.
-          Societal Walfare harus diutamakan daripada social-walfare yang sekedar santunan – santunan filantropis.
-          Pasar bebas tidak boleh beroperasi sesuai amanat konstitusi dan nilai – nilai Pancasila.
-          Pemerintah harus campur tangan langsung dalam Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
-          Selain merubah pola pikir menjadi pro-konstitusi, juga harus merestrukturisasi besar-besaran alokasi dana pembangunan sebagai tindakan nyata.
-          Sistem ekonomi makro berdasar kebersamaan harus dapat secara mikro dilaksanakan dengan penerapan prinsip partisipasi dan emansipasi dalam badan – badan usaha.
-          Ekonomi Pancasila yaitu sistem ekonomi yang berlandaskan UUD 1945 harus diterapkan sebenar – benarnya.
Secara empirik terbukti bahwa keunggulan komparatif dapat direncanakan dan diciptakan. Dengan demikian negara harus mendesain masa depan sendiri, tidak menyerahkan kepada pasar yang cendrung mengutamakan rentabilitas dan profitabilitas. Hal ini dapat dilakukan dengan perekonomian disusun sebagai usaha bersama, bukan hanya badan usaha koperasi namun setiap badan usaha yang ada. Hal ini juga dapat dilakukan dengan mengembangkan ekonomi rakyat yang secara riil dan konkrit mambangun usaha – usaha rakyat, yang memberikan lapangan pekerjaan dan sumber kehidupan yang sangat luas kepada masyarakat.
Berdasarkan penjelasan – penjelasan diatas maka badan usaha dan sistem ekonomi yang cocok di Indonesia adalah Koperasi. Koperasi adalah suatu lembaga sosial-ekonomi untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Unsur utama dalam koperasi adalah adanya sekelompok masyarakat yang sama-sama memiliki kepentingan bersama; yang berdasarkan serukun tempat tinggal, setempat bekerja, seprofesi, sejenis mata pencaharian; bersepakat untuk bersama-sama bekerjasama; sebagai wadah usaha yang dimiliki bersama yang merupakan kumpulan orang bukan kumpulan uang; anggota adalah pelanggan dan pemilik; pembentukannya melalui proses “bottom-up” bukan “top down”; tujuan utamanya bukan mecari profit; kesadaran pribadi dan kesetiakawanan adalah landasan mental bagi para anggota; menyatukan kekuatan-kekuatan kecil menjadi satu kekuatan besar;  bertujuan meraih nilai tambah ekonomi dan nilai tambah sosial-kultural.

Sejarah Singkat Koperasi



SEJARAH AWAL KOPERASI
Pada tahun 1759 di Inggris seorang keturunan Belanda yaitu Pieter Corneliszoon Plockboy dalam bentuk pamflet yang berjudul “Self Supporting Colony” dan seorang warga Inggris yang bernama John Beller dengan judul “Society of Friends” pertama kali mencetuskan ide dasar berkoperasi.
Koperasi pertama di dunia berdiri pada abad ke-18 yaitu koperasi di Chatam and Woolwich, Scotlandia. Koperasi ini didirikan oleh para kaum buruh bengkel kapal, yaitu untuk menyelenggarakan suatu pabrik tepung bersama – sama untuk dapat menjamin kesinambungan persedian makanan yang murah.
Bapak Koperasi Dunia yaitu William King yang juga seorang dokter, pada tahun 1830 hingga tahun 1832 telah mendorong, menganjurkan, dan memberi bantuan atas berdirinya 130 koperasi dalam bentuk warung – warung koperasi yang disebut sebgai koperasi generasi kedua. Koperasi yang didirikan ini sudah mulai mendekati koperasi modern, yaitu telah terlihat pengurusannya berdasarkan unsur – unsur ilmu pengetahuan.
Koperasi modern pertama didirikan di Inggris pada 12 Desember 1844 yaitu Koperasi Rochdale. Koperasi ini didirikan, dipelopori, dan diketuai oleh Charles Howard yang diinspirasi dari pemikiran – pemikiran Robert Owen sebagai pejuang bagi kaum buruh. Pada saat pendiriannya banyak yang mencemooh koperasi ini karena menurut sebagian anggota masyarakat hampir mustahil untuk melakukan kegiatan usaha koperasi tersebut.
Koperasi Rochdale dalam perkembangannya cukup sukses, sehingga yang awalnya beranggotakan 28 orang, pada tahun 1865 telah menjadi 5.526 orang. Koperasi ini juga membawa perkembangan besar bagi gerakan koperasi dunia, contohnya di negara asalnya yaitu Inggris Raya, koperasi ini adalah sebagai perintis lahirnya Department Store.
Pemikiran Owen yang menginspirasi atas berdirinya koperasi Rochdale adalah sebagai berikut :
-          Usaha menghapuskan sistem keuntungan bagi diri sendiri yang tidak memperhatikan keuntungan bersama.
-          Produksi untuk memenuhi keperluan sendiri dengan membentuk suatu perkumpulan produksi diantara para konsumen atas dasar sukarela dan percaya mempercayai.
-          Pemilikan bersama atas alat-alat produksi dalam suatu perusahaan.
-          Usaha meningkatkan budi pekerti dan kebahagian manusia yang dibiayai dengan harta kekayaan masyarakat.
-          Derajat manusia sekalipun hanya sebagai pekerja kasar tetap lebih tinggi daripada harta atau modal.
Koperasi Rochdale dalam perkembangannya membuat ketentuan – ketentuan yang dikenal dengan “The Equitable Pioneerss of Rechdale” yang merupakan prinsip – prinsip koperasi Rochdale yang hingga kini masih digunakan oleh koperasi – koperasi didunia, yaitu :
a.       Masuk dan berhenti menjadi anggota atas dasar sukarela.
b.      Seorang anggota mempunyai hak satu suara.
c.       Netral terhadap agama dan aliran politik mana pun juga.
d.      Siapa saja dapat diterima sebagai anggota.
e.       Pembelian dan penjualan secara tunai/kontan.
f.       Pembagian keuntungan menurut pembelian atau jasa anggota.
g.       Penjualan disamakan dengan harga pasar setempat.
h.      Kualitas ukuran dan timbangan harus dijamin.
i.        Mengadakan pendidikan bagi anggota – anggotanya.
j.        Pembagian keuntungan harus dicadangkan untuk memperbesar modal, sebagai dana untuk pendidikan.

 SEJARAH AWAL KOPERASI INDONESIA
Koperasi pertama di Indonesia adalah Hulp en Spaarbank (Bank Bantuan dan Tabungan) oleh seorang pegawai negeri Raden Aria Wiria Atmadja yang didorong oleh E.Siedeburgh seorang Kepala Daerah Purwokerto pada tahun 1896 di Purwokerto. Pada tahun 1898, De Wolf van Westerrede yang menggantikan E.Siedeburgh, mendukung penuh koperasi ini dan menyarankan untuk memperluas usahanya untuk membantu para petani juga tidak hanya para pegawai negeri. De Wolf juga berhasil mendirikan 250 buah lumbung desa untuk meminjamkan padi kepada rakyat yang diurus oleh para Kepala Desa, Juru Tulis Desa, dan Penghulu Kampung. De Wolf untuk mengwujudkan harapannya menolong para petani Indonesia, ia hingga belajar ke Jerman untuk belajar tentang koperasi model Raiffesein pada tahun 1990.
Selanjutnya muncul koperasi – koperasi lainnya yaitu antara lain : Perkumpulan Budi Utomo pada tahun 1908 yang dipimpin oleh Budi Utomo dan Gunawan Mangunkusumo yang bergerak dalam Koperasi Rumah Tangga (konsumsi); dan pada tahun 1912 berdiri Serikat Dagang Islam oleh H. Samanhudi untuk menyaingi para pedagang Tionghoa.

PEMAHAMAN DASAR TENTANG KOPERASI



A.     IDEOLOGI PEREKONOMIAN
Dalam memperajari hukum koperasi harus memahami latar belakang tentang idelogi, paham, dan sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara. Hal ini karena, koperasi memiliki karakteristik dan cara tersendiri dalam melakukan kegiatan ekonomi di suatu negara. Di dunia, sistem atau ideologi yang dianut oleh negara – negara antara lain : kapitalisme, sosialisme, islamisme, komunisme, fasisme, modernisme, feodalisme, dan lain – lain. Dari berbagai jenis ideologi perekonomian di dunia, khusus untuk keperluan kehidupan organisasi koperasi dibatasi menjadi 3 (tiga), yaitu ideologi kapitalis, ideologi sosialis, dan ideologi koperasi.
Ideologi kapitalisme mengajarkan kepada pengikutnya bahwa pengaturan tentang kegiatan ekonomi dan pelaksanaan pembangunan harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, pengusaha dan perusahaan swasta agar diperoleh keuntungan yang maksimal, baik secara individual maupun secara perusahaan.
Ideologi sosialsme adalah bertolak belakang dengan ideologi kapitalisme, yaitu menghendaki bahwa segenap urusan ekonomi dan pelaksanaan pembangunan merupakan semangat sosial yang dilaksanakan sepenuhnya oleh negara dan perusahaan – perusahaan publik atau perusahaan yang mendapat modal usaha dari negara yang didirikan dengan maksud dan tujuan untuk memberikan kemanfaatan dan nilai tambah dalam meningkatkan taraf hidup dan kebutuhan memenuhi ekonomi bersama. Jadi dalam ideologi ini, yang menjadi tumpuhan utama dalam bidang perekonomian adalah negara.
B.     PENGERTIHAN KOPERASI
Ideologi Koperasi berbeda juga dengan ideologi kapitalisme. Jika kapitalisme lebih mementingkan tentang modal maka ideologi koperasi lebih mengutamakan manusia dalam mengumpulkan modal. Hal ini mempengaruhi dalam kegiatan ekonomi kedua ideologi tersebut dalam hal faktor – faktor produksi. Faktor – faktor produksi koperasi tergantung dari manusiannya (anggota), sedangkan kapitalisme tergantung pada modalnya.
Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sedangkan menurut Mohammad Hatta sebagai “Bapak Koperasi Indonesia” dalam bukunya The cooperative Movement in Indonesia, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Berdasarkan pengertian tesebut dapat dilihat bahwa koperasi adalah sebuah badan usaha yang secara otomatis bertujuan mencari keuntungan ekonomi seperti badan – badan usaha lainnya. Perbedaan dengan badan – badan usaha lainnya, koperasi bersifat suatu kerja sama antara orang-orang yang masuk golongan kurang mampu dalam hal kekayaan yang ingin mringankan beban hidup atau beban kerja. Sedangkan badan usaha lainnya biasanya didirikan oleh lebih sedikit orang yaitu 2 (dua) atau 3 (tiga) orang yang sudah cukup kaya.
C.     HAKIKAT KOPERASI
Dalam kongres ke-100 ICA di Manchester, ditetapkan nilai – nilai dasar koperasi yaitu kemandirian, bertanggung jawab, demokerasi, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas. Sedangkan nilai – nilai etika untuk para anggota koperasi adalah kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan perhatian terhadap sesama. Dalam kongres ini juga ditetapkan 7 (tujuh) prinsip koperasi, yaitu :
1.      Voluntary and Open Membership (Sukarela dan Terbuka)
2.      Demokratic Member Control (Kontrol Anggota Demokratis)
3.      Member Economic Participation (Partisipasi Ekonomi Anggota)
4.      Autonomy and Independence (Otonomi dan Independen)
5.      Education, Training, and Information (Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi)
6.      Cooperation among Cooperatives (Kerjasama Antar Koperasi)
7.      Concern for Community (Perhatian terhadap Komunitas)
Koperasi dapat dilihat perbedaannya dari jenis kegiatan usahanya, jenis anggotanya, profesi anggotanya, fungsi/tujuannya, dan kebutuhan koperasi itu. Namun pada dasarnya jenis koperasi dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1.      Berdasarkan Kegiatan Usaha
-          Koperasi Konsumsi (menyediakan barang konsumsi anggota)
-          Konsumsi Produksi (menghasilkan barang bersama)
-          Koperasi Simpan Pinjam (menerima tabungan dan memberi pinjaman)
-          Koperasi Serba Usaha (campuran)
2.      Berdasarkan Keanggotaannya
-          Koperasi Primer (anggotannya masih perorangan)
-          Koperasi Sekunder (anggotannya gabungan koperasi atau induk koperasi)