Laman

Senin, 22 Oktober 2012

Apa Yang Dimaksud Keamanan Nasional?



Keamanan Nasional (National Security) merujuk pada kebutuhan untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi negara melalui kekuatan ekonomi, militer dan politik serta pengembangan diplomasi. Secara konvensional, tafsir konsep Keamanan Nasional menekankan kepada kemampuan pemerintah dalam melindungi integritas teritorial negara dari ancaman yang datang dari luar dan dari dalam negara tersebut. Beberapa langkah yang penting untuk memastikan keamanan
nasional :
  • Penggunaan diplomasi untuk menggalang sekutu dan mengisolasi ancaman
  • Penataan Angkatan Bersenjata yang efektif
  • ImplementasI  konsep pertahanan yang bersifat sipil dan kesiagaan dalam menghadapi situasi darurat, termasuk terorisme.
  • Memastikan daya dukung dan ketersediaan infrastruktur dalam negeri yang penting
  • Penggunaan kekuatan intelijen untuk mendeteksi dan mengalahkan atau menghindari berbagai ancaman dan spionase, serta melindungi informasi rahasia
  • Penggunaan kekuatan kontra­intelijen untuk melindungi negara

Setelah berakhirnya era Perang Dingin, perkembangan ilmu hubungan internasional melahirkan pandangan baru konsep keamanan yang tidak hanya meliputi aspek militer dan pelibatan aktor keamanan semata­mata. Menurut para pakar Konsep keamanan nonkonvensional ini  memiliki definisi yang lebih fleksibel dan meliputi aspek non-militer dan melibatkan aktor­aktor non­insititusi pemerintah.

Mengapa Konsep
Keamanan Nasional Penting?
Sejak jatuhnya Uni Sovyet dan berakhirnya Perang Dingin serta munculnya isu-isu keamanan kontemporer seperti terorisme, maka konsep-konsep keamanan nasional klasik dengan serta merta bergeser secara dramatik. Reformasi sektor keamanan dan manajemen sektor keamanan menjadi kebutuhan banyak negara dengan alasan dan landasan beragam. Beberapa negara bangkit dari rezim yang represif dan melaksanakan pembangunan paska konflik internal dan perang sipil. Sementara beberapa negara lain yang merupakan negara berkembang memiliki pemerintahan yang belum memberikan perhatian yang memadai terhadap keamanan nasionalnya.

Langkah-langkah untuk mengadopsi konsep dan menata keamanan nasional dalam menghadapi ancaman-ancaman di masyarakat terus menerus didiskusikan terutama di negara-negara demokratis. Topik diskusi itu terpusat pada skala dan peran dari otoritas negara dalam kaitannya dengan hak-hak sipil dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ketegangan muncul antara peran penjagaan negara (yang membatasi isu-isu sensitif seperti hak untuk menentukan nasib sendiri dan mengedepankan konsep kedaulatan) dan hak serta kekebebasan individu.

Konsep keamanan nasional menjadi penting untuk diperhatikan karena ia tidak bisa dilepaskan dari prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance), aturan hukum (Rule of Law) dan pengawasan yang seimbang (check and balances). Penekanan ini penting mengingat bahwa kepentingan  keamanan nasional bisa memunculkan ekses politik dan sosial yang tidak diharapkan publik.Karenanya untuk tindakan-tindakan tertentu terkait kepentingan keamanan nasional seperti pengawasan terhadap kehidupan publik dan sensor media mensyaratkan satu keputusan politik yang bisa diterima publik secara konstitusional.

Sebagai contoh, di Amerika Serikat, kontroversi tentang USA Patriot Act (Undang-undang Keamanan Nasional Amerika yang diterbitkan terkait ancaman terorisme di Amerika) telah memunculkan dua pertanyaan publik; atas nama kemananan nasional apakah hak-hak dan kebebasan individu dapat dibatasi, dan apakah pembatasan hak-hak dan kebebasan-kebebasan individu atas nama keamanan nasional dapat dibenarkan.

Apakah Kemanan Nasional Hanya
Berhubungan Dengan Militer?
Tidak. Militer hanya salah satu dari aspek penting dalam konsep keamanan nasional. Keamanan nasional juga ditentukan oleh aktor dan aspek lain seperti politik, ekonomi, sosial dan lingkungan. Kelima aspek baik yang berkaitan dengan militer maupun non­militer, memiliki keterkaitan antara satu dengan lainnya dan dapat diperinci  pada tataran  peran  di tingkat individu, nasional, regional dan internasional.

Perserikatan Bangsa­Bangsa (PBB) menekankan perubahan konsep dan fokus keamanan dari keamanan yang menitikbeatkan kepada keamanan negara menjadi keamanan masyarakat, dari keamanan melalui kekuatan militer menuju keamanan melalui pembangunan masyarakat, dari keamanan wilayah kepada keamanan manusia terkait jaminan keamanan, pangan, pekerjaan dan lingkungan.

Karenanya, keamanan nasional merupakan perwujudan konsep keamanan secara menyeluruh, yang memiliki empat dimensi:
(1) dimensi pertahanannegara,
(2) dimensi stabilitas dalam negeri,
(3) dimensi ketertiban publik, dan
(4) dimensi keamanan insani.

Secara teoritik empat dimensi keamanan ini, mendefinisikan keamanan nasional sebagai upaya politik pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan kondisi aman bagi terselenggaranya pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga mampu meraih kepentingan nasional dari segala bentuk gangguan dan ancaman baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Apa Perbedaan Antara
Konsep Keamanan Nasional dan
Keamanan Insani (Human Security)?
Sebagian analis keamanan memandang bahwa konsep keamanan nasional sudah usang dan tidak lagi bermanfaat bagi masyarakat internasional sejak munculnya sejumlah ancaman keamanan global saat ini (seperti terorisme dan pemanasan global) yang tidak mungkin dijawab dengan pendekatan yang militeristik.

Untuk merespon ini, sejumlah akademisi, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan pengambil kebijakan telah merekomendasikan perlunya mengadopsi satu konsep yang berpusat pada keamanan manusia atau Keamanan Insani (Human Security). Konsep ini menekankan bahwa keamanan global akan dapat ditingkatkan dengan baik ketika setiap pemimpin negara menfokuskan kebijakannya pada pengurangan kerawanan yang mengancam setiap individu merupakan jalan terbaik untuk meningkatkan keamanan nasional.

Badan PBB untuk Program Pembangunan, UNDP (United Nations Development Programme’s), dalam laporannya pada tahun 1994 mengemukakan konsep human security dimengerti sebagai bebas dari ketakutan (freedom from fear) dan bebas dari kebutuhan (freedom from want). Konsep ini meliputi;
1) Keamanan Ekonomi (economic security),
2)Keamanan Pangan (foodsecurity),
3)Keamanan Kesehatan (health security),
4) Keamanan Lingkungan (enviromental Security),
5) Keamanan Individu (personal security),
6) Keamanan Komunitas (community security), dan
7) Keamanan Politik (political security).

UNDP meringkas human security sebagai :
(1) keamanan dari ancaman krusial ; seperti kelaparan, penyakit dan represi,
(2) perlindungan dari gangguan yang menyakitkan dan/tiba-tiba dalam kehidupan sehari-hari,     baik di lingkungan rumah tangga, pekerjaan atau komunitas.

Keamanan Nasional Indonesia
Dalam Lampiran poin 4, Peraturan Presiden (Perp­pres) No. 7 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, Keamanan Nasional Indonesia dirumuskan sebagai suatu rasa aman dan damai dari bangsa Indonesia dalam Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Cakupan konsep keamanan nasional Indonesia  meliputi segala daya dan upaya untuk menjaga dan memelihara rasa aman dan damai bangsa Indonesia terdiri dari pertahanan negara, keamanan negara, keamanan publik dan keamanan individu. Kepentingan nasional Indonesia  terdiri dari 3 (tiga) strata:
  • Mutlak, kelangsungan NKRI, berupa integritas teritorial, kedaulatan nasional, dan keselamatan bangsa Indonesia.

  • Penting, berupa demokrasi politik dan ekonomi, keserasian hubungan antar suku, agama, ras, dan golongan (SARA), penghormatan terhadap HAM, dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
  • Pendukung; Keterlibatan Indonesia dalam mendukung dan mewujudkan perdamaian dunia dan ketertiban dunia.

Sementara dalam draft Rancangan Undang­undang Keamanan Nasional versi kelompok kerja (pokja) Departemen Pertahanan Januari 2007, disebutkan bahwa Keamanan Nasional Indonesia adalah:

1.fungsi pemerintahan yang diselenggarakan untuk menjamin tegaknya kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, terjaminnya keamanan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, perikehidupan rakyat, masyarakat dan pemerintah yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan

2. Kondisi keamanan yang berlaku dalam ruang lingkup sebagian atau seluruh wilayah NKRI. Secara konstitusional, Keamanan Nasional ditujukan untuk mencapai Tujuan Nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 bahwa; “…negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.” Untuk mencapai tujuan nasional di sektor keamanan, dikembangkan sistem keamanan nasional. Sayangnya, menurut para analis, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang masih dipakai sebagai satu­satunya sistem keamanan dan doktrin pertahanan bersifat statis dan permanen. Padahal Sishankamrata harus dinamis dan dapat memberikan ruang lingkup bagi negara untuk mengembangkan strategi, kebijakan dan kemampuan pertahanan negara yang memadai. Pendekatan keamanan nasional tidak terfokus pada pendekatan keamanan negara, karena negara sebagai aktor keamanan tidak hanya memperhatikan issue keamanan tradisional yang mengancam kedaulatan politik dan teritorial, tapi juga isu keamanan yang bersifat non­konvensional yang mengancam kehidupan warga negara.

Bagaimana Pengaturan
Penyelenggaraan Keamanan Nasional?
Di Indonesia, munculnya usulan RUU Keamanan Nasional tidak lepas dari adanya kelemahan yang masih timbul dari berbagai perangkat perundang­undangan yang lahir pasca pemisahan TNI­Polri. Baik UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, maupun UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI, ternyata memunculkan masalah yang berupa tidak adanya ruang bagi koordinasi dan sinergi operasional di lapangan.

Kebutuhan legislasi dalam kebijakan keamanan ini diperlukan untuk mengatur dan penyelenggaraan keamanan nasional secara demokratis, komprehensif  dan terkoordinasi. Kebijakan itu juga menjadi landasan hukum untuk mengatur keterlibatan berbagai institusi, batas kewenangan antar institusi yang terlibat dan sumber daya yang digunakan.

Gagasan keamanan nasional sebelumnya telah dituangkan dalam RUU Pertahanan dan Keamanan Negara. Dalam RUU ini Kelompok Kerja Reformasi Sektor Keamanan mengemukakan Pertimbanagn Strategi Politik dan Legal dalam penyusunan kebijakan keamanan.
Tiga Pertimbangan Kebutuhan UU
Pertahanan dan Keamanan Negara


Pertimbangan Strategi;
berkaitan dengan pemahaman dan praktek yang menempatkan Pertahanan dan keamanan negara sebagai suatu konsep yang merangkum berbagai subjek, dimensi ancaman, serta sumber daya; tidak semata-mata berdimensi tunggal yang berpusat kepada negara. Konsekuensinya, pemahaman atas konsep pertahanan dan keamanan negara perlu diperluas untuk menjangkau bukan hanya keamanan sebuah negara sebagai entitas politik yang sah berdaulat tetapi juga keamanan insani (humansecurity).

Pertimbangan Politik;
dari sisi politik, perumusan perundangundangan Pertahanan dan Keamanan Negara merupakan kebutuhan yang mendesak untuk mengatur kembali peran dan posisi institusi yang bertanggungjawab untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan negara. Dalam sistem demokrasi, pertahanan dan keamanan negara tidak lagi semata-mata menjadi wilayah kekuasaan negara secara eksklusif, tapi menjadi wilayah bersama yang melibatkan aktor yang lebih luas. Karenanya, perlu ada pengaturan tentang pertahanan dan keamanan negara yang mencerminkan kepentingan aktor yang lebih luas.

Pertimbangan Legal;
Undang-undang Pertahanan dan Keamanan Negara dibutuhkan untuk: 1) mengoperasionalkan ketentuan UUD 1945 Pasal 30, 2) mengisi sebagian kekosongan hukum di bidang keamanan nasional dan sekaligus menggantikan UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, dan 3) Menutup ketidakkonsistenan Dan sekaligus menyelaraskan regulasi-regulasi yang menyangkut pertahanan dan keamanan.

Secara teoritik, pengaturan kelembagaan dan hubungan kelembagaan dalam keamanan nasional negara demokrasi meliputi:
  • Upaya mewujudkan keamanan nasional harus didasarkan kepada prinsip demokrasi. Prinsip ini mencakup supremasi sipil, transparansi dan akuntabilitas
  • Upaya mewujudkan keamanan nasional harus didasarkan kepada penghormatan kepada hak­hak sipil, dan
  • Penggunaan kekerasan merupakan pilihan terakhir. Prinsip ini mengharuskan adanya mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh institusi­institusi pelaksana.

Meski proses reformasi dan demokratisasi telah berjalan selama kurun waktu 10 tahun, format dan pemahanan tentang keamanan nasional belum ditemukan. Kelemahannya antara lain disebabkan oleh adanya perdebatan mengenai penataan keamanan nasional yang tidak hanya berkisar pada persoalan teknis operasional mengenai Pengaturan, Pengelolaan dan Pengimplemnetasian, melainkan masih bertumpu pada paradigma dan konsep keamanan nasional itu sendiri. Penyelenggaraan keamanan nasional secara konseptual harus  didasarkanatas prinsip­prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance).

Prinsip-prinsip Good Governance Dalam
Penyelenggaraan Keamanan Nasional
  • Aktor keamanan haruslah akuntabel dan operasi mereka harus diawasi oleh otoritas sipil dan berbagai organisasi masyarakat sipil.
  • Operasi aktor keamanan harus sejalan dengan sistem hukum nasional dan internasional.
  • Ketersediaan semua informasi mengenai perencanaan, penganggaran dan operasi para aktor keamanan yang dapat diakses oleh publik secara luas serta pengadopsian sebuah pendekatan yang komprehensif dan disiplin atas semua sumber daya yang ada.
  • Badan legislatif dan eksekutif harus mempunyai kapasitas untuk melakukan kontrol politik terhadap berbagai kebijakan, penganggaran dan operasi para aktor di bidang keamanan. Sejalan dengan prinsip ini, masyarakat sipil juga harus mempunyai kapasitas untuk mengawasi dan berpartisipasi secara konstruktif kebijakan, penganggaran dan operasi aktor keamanan.
  • Hubungan sipil-militer harus didasarkan pada hierarki yang jelas dan penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia.
  • Kesetaraan individu harus dijamin di depan hukum maupun dalam proses hukum berdasar tata cara yang adil dan transparan.

Apa Tantangan Dalam Merumuskan Keamanan Nasional?
Penyelenggaraan keamanan nasional saat ini mengalami berbagai hambatan dan tantangan diantaranya terkait dengan perumusan legislasi, sebagaimana diuraikan dalam table di bawah ini.
Substansi
Identifikasi Masalah
Sistem
Keamanan Nasional
  • Tidak adanya rujukan utama untuk mendefinisikan keamanan nasional.
  • Tidak adanya rujukan utama untuk membedah anatomi sistem nasional.
  • Kerangka kerja yang ada, misalnya tentang ketahanan nasional dan wawasan nusantara, tidak lagi dipandang sebagai kerangka utama yang relevan untuk mengembangkan  sistem keamanan nasional.

Dimensi
KeamananNasional
  • Ragam interpretasi konsep pertahanan-keamanan.
  • Pemisahan konsep pertahanan dan keamanan yang tertera dalam TAP MPR serta UUD 1945 justru memperluas ragam interpretasi konseptual.
  • Peletakan konsep keamanan sebagai konsep multidimensi tidak disertai pemahaman bersama tentang sebaran dimensi keamanan nasional.
  • Muncul berbagai terminologi keamanan yang bersumber dari rujukan yang berbeda-beda, seperti keamanan negara, kemanan dalam negeri dan kamtibmas.
  • Tidak adanya paragdima yang konsisten untuk mengelaborasi dimensi keamanan nasional; perspekstif realisme tentang penguatan negara yang digabungkan dengan berbagai perspektif seperti human security sebagai kerangka untuk memetakan masalah keamanan nasional.

Aktor
KeamananNasional
  • Kesepakatan tentang tidak adanya aktor tunggal dalam sistem keamanan tidak adanya mekanisme baku di tingkat nasional yang mengatur diferensiasi serta spesifikasi fungsi antar aktor.
  • Belum ada rujukan tunggal tentang penetapan variasi jenis aktor keamanan nasional.
  • Keragaman alternatif untuk membentuk mekanisme koordinasi tunggal di tingkat nasional, yaitu:Menko Polhukam, Wanhankamnas, atau DKN.
  • Keragaman mekanisme koordinasi spesifik di masing-masing dimensi operasional kemanan nasional, seperti Dewan Pertahanan Negara, Komisi Kepolisian, BIN (sebagai koordinator komunitas intelijen, Komunitas intelijen Daerah (Depdagri), BNN, dan beragam “desk penanggulangan masalah” dikantor Menko Polhukam, Keterkaitan beragam mekanisme koordinasi ini dengan pembentukan sistem keamanan nasional yang belum jelas.

Kebijakan
KeamananNasional
  • Tidak Adanya hirarki kebijakan keamanan yang jelas.
  • Tidak adanya regulasi yang mengharuskan pemerintah menyusun pedoman kebijakan keamanan nasional yang dapat dipergunakan oleh instansi kemanan nasional untuk merumuskan strategi-strategi operasionalnya; presiden tidak mempunyai JAKUM KAMNAS.
  • Kebijakan-kebijakan Yang disusun bersifat sektoral dan parsial serhingga tidak muncul suatu kebijakan keamanan nasional yang integratif dan komprehensif.

Akuntabilitas
Politik-Operasional
  • TidakAdanya standar nasional tentang pemisahan akuntabilitas politik dan operasional institusi keamanan.
  • Ketiadaan pemisahan tersebut menyebabkan pejabat pemegang akuntabilitas operasional masih dilibatkan dalam proses-proses politik perumusan dan pengawasan kebijakan sektoral keamanan nasional.

Pelibatan
Aktor Keamanan
  • Adanya tumpang-tindih kewenangan antar aktor keamanan nasional yang disebabkan oleh ketidak-jelasan tanggung-jawab serta spesialisasi fungsi, kemunculan area abu-abu dan/atau pendelegasian kewenangan satu tugas kemanan nasional ke beragam aktor.
  • Tidak adanya mekanisme dan prosedur baku yang dapat dijadikan rujukan untuk mengerahkan Kekuatan kemanan nasional.
  • Legitimasi Politik untuk pengerahan kekuatan keamanan nasional rendah karena tidak rincinya peran DPR Dalam keputusan politik yang berkenaan dengan pengerahan.




Bagaimana Pengaturan
Keamanan Nasional di Negara Lain?
Sistem Pertahanan dan Keamanan di Turki
Reformasi sektor keamanan (RSK) di Turki dipicu oleh faktor eksternal dan faktor internal yang mengerucut pada satu muara, yaitu keseimbangan kedudukan sipil dan militer atau lebih tepatnya kontrol objektif  sipil atas militer.

Seiring dengan keinginan Turki bergabung dengan Uni Eropa, negara­negara Eropa mensyaratkan pembentukan sektor keamanan yang demokratis, akuntabel, transparan, terintegrasi dengan keamanan insani (human security) dan terawasi serta terkontrol secara objektif  oleh pemerintahan dan masyarakat sipil. Ketentuan ini menjadi persyaratan faktor eksternal yang mendorong RSK di Turki.

Secara internal, RSK di Turki dipacu oleh fenomena militer yang mendominasi kehidupan berbangsa dan bernegara seluruh rakyat Turki. Peran sebagai “pengawal bahkan pengontrol” bangsa dan negara (guardian role) dimainkan oleh tentara Turki selama bertahun­tahun karenanya masyarakat sipil Turki menuntut dihapuskannya sistem tersebut.

Atas dasar kedua faktor tersebut, maka RSK Turki diprioritaskan pada upaya (1) mengkondisikan kontrol sipil terhadap militer demi mencapai akuntabilitas militer, (2) meredefinisi konsep “ancaman” yang selama ini ditetapkan dan ditafsirkan secara sepihak oleh tentara, (4) memberdayakan kemampuan sipil di dalam isu strategi pertahanan dan keamanan agar dapat mengawasi aktor­aktor keamanan dengan baik, dan (5) mempromosikan bentuk kerjasama yang efektif  dan sehat antara sipil dan aktor­aktor keamanan demi mereduksi konflik di kemudian hari.

Dalam ketidakseimbang kedudukan sipil dan militer di Turki, RSK ditujukan  untuk menyeimbangkan kedua belah pihak baik secara langsung (direct approach) maupun tidak langsung (indirect approach).

Pendekatan tidak langsung ditujukan kepada penguatan masyarakat sipil, akademisi dan media massa agar dapat memberikan masukan dalam isu­isu pertahanan­keamanan dan dapat mengawasi sektor keamanan dengan efektif. Untuk mencapai tujuan itu, pemerintahan Turki mengamandemen konstitusinya secara komprehensif  pada Oktober 2001 dan mereformasi produk­produk hukumnya pada Februari 2002, Agustus 2002, Juni 2003 dan Mei 2004. Amandemen tersebut fokusnya pada pembelaan terhadap hak­hak asasi manusia dan kebebasan serta membawa Turki sesuai dengan persyaratan Uni Eropa.

Pendekatan langsung untuk mereformasi sistem keamanan Turki ditargetkan pada dua hal: Pertama, perubahan konsepsi dan formulasi kebijakan keamanan nasional ke arah yang lebih lebih adaptif  terhadap masukan dari pihak sipil. Kedua, menghilangkan “pengetahuan yang asimetris” antara sipil dan militer tentang keamanan, pertahanan dan strategi.

Target pertama dicapai pada 7 Agustus 2003 dengan disahkannya Paket Demokrasi Agustus 2003 (August 2003 Democratic Package). Paket tersebut mempunyai tiga sasaran: (1) mengharmonisasikan produk hukum Turki dengan persyaratan menjadi anggota Uni Eropa, (2) menghentikan pengaruh militer di ranah politik, dan (3) menguatkan legitimasi perspektif  sipil di sektor keamanan. Sedangkan target kedua diraih dengan mendemokratisasi “rahasia” di sekitar isu­isu pertahanan dan keamanan dan menciptakan kondisi yang kondusif  bagi pengetahuan khusus tentang institusi dan kebijakan sektor keamanan. Organisasi Masyarakat Sipil, seperti The Turkish Econonomic and Social Studies Foundation (TESEV) Berupaya keras mengejawantahkan target kedua tersebut dengan mengadakan penelitian, pengawasan dan aktivitas lainnya dengan tujuan penguatan kemampuan parlemen di bidang pertahanan dan keamanan.

Di samping memperhatikan kondisi ketidakseim­ bangan sipil­militer, Organisasi Masyarakat Turki pun mengamati relasi antara kondisi pertahanan keamanan kontemporer dan kebutuhan masyarakat. Mereka memandang bahwa dewasa ini mayoritas konflik terjadi dalam satu negara (intra), bukan antar negara (inter). Pada umumnya masyarakat umum lebih memperhatikan kondisi keamanan sehari­hari ketimbang keamanan negara dalam sekala besar. Oleh karena itu, RSK Turki pun lebih difokuskan pada penguatan kapasitas institusi penegak hukum non­militer, misalnya polisi.
Apa Peran Masyarakat Sipil Dalam
Mendorong Keamanan Nasional?
Seiring dengan perkembangan pemahaman konsep keamanan nasional, organisasi masyarakat sipil membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk mendorong masuknya gagasan keamanan nasional dalam kerangka legislasi. Kelompok Kerja ini terdiri dari berbagai Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang mempunyai concern yang sama terhadap issue Keamanan Nasional. Pemahaman tersebut menyangkut tiga aspek : Pertama berkaitan dengan perkembangan pemahaman dan praktek yang menempatkan pertahanan dan keamanan negara sebagai konsep yang merangkum berbagai subyek, dimensi ancaman, sumber daya, dan tidak semata-mata  berdimensi  tunggal yang berpusat pada negara; Kedua,dipandang dari sudut politik, perumusan suatu UU merupakan kebutuhan mendesak untuk mengatur kembali peran dan posisi institusi-institusi yang bertanggungjawab mewujudkan pertahanan dan keamanan Negara; dan ketiga mempertimbangkan Kebutuhan kerangka legal yang jelas, yang mengatur kedua aspek di atas.

Kelompok Kerja yang difasilitasi oleh Propatria tersebut terdiri dari sejumlah akademisi dan kalangan intelektual dari berbagai universitas, Pusat Kajian dan LSM,  diantaranya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Imparsial, Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Human Right Working Group
(HRWG). Mereka bersama-sama dukungan dan perhatian terhadap pengaturan ulang kerja-kerja aktor keamanan menjadi lebih terintegrasi di bawah satu payung hukum yang komprehensif dengan memberikan advokasi dan dorongan terhadap RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang masih banyak diperdebatkan.

RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang diajukan oleh pemerintah tampaknya banyak menuai kritik dari berbagai kalangan terutama kalangan OMS, karena pasal-pasal RUU Kamnas yang mengatur penetapan  status keadaan darurat, baik darurat sipil maupun militer, mengacu pada  UU Keadaan Bahaya lama.

Produk hukum ini dinilai mengesankan TNI sentris, karenanya OMS yang concern pada isu reformasi sektor keamanan tersebut, seperti YLBHI, Kontras, serta Elsam, bahkan mendesak pemerintah untuk melupakan dan tidak melanjutkan Ide penyusunan RUU Kamnas. Pemerintah Sebaliknya disarankan mengambil langkah lain yang lebih tepat yaitu mengurusi proses legislasi tiga RUU lain, yaitu RUU Peradilan Militer, UU Nomor 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya yang dinilai warisan rezim pemerintahan lalu, dan RUU Perbantuan TNI.

Kritik lain juga datang dari CSIS yang menilai bahwa pemerintah, khususnya Presiden SBY, Tidak mempunyai sikap yang jelas terhadap tujuan dan konsep disusunnya RUU Keamanan Nasional. Sedangkan Kelompok Kerja Reformasi Sektor Keamanan Propatria Institute berpendapat bahwa aturan kamnas tetap diperlukan sepanjang penekanannya pada penuntasan agenda reformasi keamanan dan penuntasankoordinasi antara TNI Dan Polri.


Sejauh ini berbagai upaya telah dilakukan oleh kalangan OMS untuk mendorong reformasi sistem keamanan nasional. Terkait draft RUU Kamnas yang dinilai hanya memenuhi kepentingan politik TNI saja dan kurang mengakomodir peran Polri, Propatria Institute sebagai leading institution dalam issue RUU Kamnas meminta agar perdebatan draft RUU Kamnas diarahkan kepada penciptaan sistem keamanan nasional (siskamnas) yang efektif dalam suatu sistem yang demokratis.

Proses advokasi yang telah dilakukan oleh Propatria Institute dan Kelompok Kerja Dalam proses reformasi RUU Kamnas diantaranya:
  • FGD, seminar, dan diskusi publik untuk memperkuat wacana RUU Kamnas;
  • Melakukan studi terkait isu-isu dan formulasi RUU Kamnas;
  • Melakukan loby dan membangun hubungan dengan pemerintah (Dephan);
  • Membangun jaringan dengan kelompok media dan kelompokOMS lain;
  • Melakukan konferensi pers sebagai upaya sosialisasi ke publik;
  • Menerbitkan buku-buku dan konsep RUU Kamnas alternatif untuk kebutuhan pemerintah dan publik.

Tampaknya proses advokasi dan kampanye RUU Kamnas ini agak tersendat karena adanya perbedaan pandangan antara kelompok yang pro kebutuhan normatif regulasi Kamnas dengan komunitas OMS yang merasa terancam dengan keberadaan rancangan legislasi tersebut. Akan tetapi peluang untuk terus mendorong advokasi RUU Kamnas tetap terbuka luas mengingat kuatnya dukungan berbagai kalangan, diantaranya anggota DPR, OMS, kalangan akademisi, bahkan dukungan dari Menhan Juwono Sudarsono dan Kapolri Jend (Pol.) Sutanto untuk membuat ulang naskah RUU Kamnas.

Beberapa rekomendasi masyarakat sipil terkait kebijakan keamanan nasional Antara lain:
  • Penyempurnaan redaksional Pasal 30 UUD 1945 sehingga tidak mengaburkan pengaturan sistem keamanan nasional (negara), sistem keamanan umum dan sistem penegakan hukum; tidak dijadikan satu di bawah Sishankamrata.
  • Perlunya rujukan yang jelas tentang definisi kemanan nasional. Pemisahan pertahanan dan keamanan dalam TAP MPR VI dan VII yang telah menyebabkan terjadi kekaburan pendefinisian fungsi dan tugas TNI dan Polri dalam mewujudkan keamanan nasional.
  • Adanya satu lembaga Kordinator alternatif untuk menyatukan berbagai bentuk mekanisme koordinasi sebagai wadah tunggal keamanan Nasional di tingkat nasional Melalui pembentukan Dewan Keamanan Nasional.
  • Memperkuat peran dan fungsi DPR dalam setiap keputusan politik dalam melibatkan dan mengerahkan lembaga keamanan danpertahanan.



Lain...
  • Secara makro, dengan perekonomian Negara yang tidak kunjung membaik menyebabkan lapangan kerja semakin sempit karena aktivitas perekonomian lambat bergerak. Akibatnya, angka pengangguran semakin tinggi. Secara mikro, banyaknya anggota masyarakat yang menganggur berpotensi meningkatnya angka kriminalitas, sementara biaya pemenuhan keperluan dan kebutuhan ekonomi sehari-hari semakin tinggi.
  • Ketidakmaksimalan perangkat institusi dan hukum seringkali menjadi faktor sulitnya menjaga dan mengendalikan Kamtibmas, apalagi jika antara aparat penegak hukum dengan masyarakat yang melanggar terjadi kolusi sehingga menyebabkan masyarakat semakin antipati terhadap aparat penegak hukum.
  • Masyarakat yang seharusnya melaporkan beragam masalah sosial yang terjadi di lingkungannya kepada aparat berwajib namun justru bersikap diam akan menyebabkan kondisi instabilitas tetap tumbuh dan berkembang tanpa bisa di atasi. Ironisnya, banyak anggota masyarakat yang justru terlibat dalam aktivitas menyimpang tersebut
  • Contoh, korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik, tokoh masyarakat turut serta dalam aktivitas kriminal, tokoh agama yang melindungi para pelaku kriminal karena pelaku kriminal secara periodik telah membantu aktivitas keagamaan, dan sebagainya

Latar Belakang Timbulnya Agama Islam



Agama Islam adalah agama yang mengajarkan tentang perilaku manusia kepada Sang Pencipta yaitu Allah SWT. Ajaran Islam tersebut tidak lain adalah mengajarkan apa yang ada di dalam kitab suci agama Islam yaitu Al – Qur’an. Oleh sebab itu, apabila berbicara tentang latar belakang timbulnya Islam, maka kita sebenarnya berbicara latar belakang kenapa Allah menurunkan Al – Qur’an kepada Nabi Muhammad saw untuk umat manusia. Tapi mengapa Islam dengan kitab sucinya Al – Qur’an diturunkan? Sementara waktu itu sudah banyak agama dan dengan kitab sucinya juga.
Dalam Al – Qur’an cukup jelas mengapa Allah SWT mengutus Nabi Muhammad saw sebagai Rasulallah untuk menyampaikan firman – firman Allah kepada umat manusia. Dapat kita lihat di surah Ali Imran ayat 164 yang mempunyai arti “Sesungguhnya Allah telah memberi karunia kepada orang – orang yang beriman ketika Allah mengutus diantara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri. Ia membacakan kepada mereka ayat – ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka dan mengajarkan mereka Al Kitab dan Al Hikma. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan nabi) itu, mereka berada dalam kesesatan yang nyata”. Dengan demikian ayat ini sudah jelas bahwa agama Islam timbul karena adany kesesatan umat manusia dengan ajaran mereka untuk menyembah Allah SWT.
Allah SWT menurunkan Al – Qur’an kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril secara berangsur – angsur. Al – Qur’an diturunkan secara berangsur – angsur salah satunya ialah karena “Agar lebih mudah dimengerti dan dilaksanakan. Orang akan enggan melaksanakan suruhan dan larangan sekiranya suruhan dan larangan itu diturunkan sekaligus banyak”. (hal ini diebutkan oleh bukhari dari riwayat ‘Aisyah r.a). 
Lalu kenapa Al – Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad saw?. Hal ini pun cukup jelas difirmankan oleh Allah SWT di dalam Al – Qur’an salah satunya dalam Surat At Taubah ayat 128, yang mempunyai arti “Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari bangsamu sendiri, berat terasa oleh penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan kebahagian) mu, terhadap orang – orang mukmin ini sangat pengasih lagi penyayang”. Surat ini berarti, bahwa rasul yang diturunkan kepada mereka itu adalah salah seorang diantara mereka, yang mereka tahu benar tentang kemurnian moralnya dan kebaikan budi pekertinya.
Oleh karena itu, kita sekarang tahu mengapa Agama Islam itu ada walaupun pada saat itu sudah banyak agama – agama lain. Allah SWT menjadikan Islam sebagai agama tidak lain karena manusia pada saat sebelum itu adalah berada dalam kesesatan. Dengan demikian Allah mengutus Nabi Muhammad saw untuk mengajarkan kebenaran kepada umat manusia. Nabi Muhammad pun dipilih oleh Allah untuk menjadi rasul karena mereka (umat manusia) sudah tahu kebaikan dan kemurnian dari hatinya, hal ini dikarenakan agar mereka lebih mudah percaya dengan apa yang disampaikan oleh Nabi Muhammad saw yang menurut mereka tidaklah mungkin berbohong.

Sabtu, 20 Oktober 2012

Disiplin Hukum

Disiplin Hukum adalah Sistem ajaran mengenai gejala - gejala atau kenyataan yang dihadapi.

Pada dasarnya disiplin hukum dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Disiplin Analitis
    adalah sistem ajaran yang menitik beratkan kepada menganalisis, memahami dan menjelaskan gejala - gejala yang dihadapi.
contoh : ekonomi dan sosiologi
2. Disiplin Preskriptip
    adalah sistem ajaran mengenai apa yang seyognya atau yang harus dilakukan dalam mengadapi kenyataan.
contoh : hukum dan filsafat.

Disiplin dapat dibagi sebagai berikut :
A. Ilmu - Ilmu Hukum
B. Politik Hukum
C. Filsafat Hukum

A. Ilmu - Ilmu Hukum
    Adalah Ilmu yang mencakup :
    a. Ilmu Tentang Kaedah
        adalah ilmu yang menelaah kaedah atau sistem kaedah - kaedah hukum.
    b. Ilmu Tentang Pengertian
        adalah ilmu yang menjelaskan pengertian - pengertian pokok dalam hukum. Seperti subyek hukum, hak dan kewajiban, obyek hukum, dsb.
    c. Ilmu Tentang Kenyataan
        adalah ilmu yang mencakup :
        - Sosiologi Hukum
        - Antropologi Hukum
        - Physiologi Hukum
        - Perbandingan Hukum
        - Sejarah Hukum

B. Politik Hukum
    adalah kegiatan mencakup memilih nilai - nilai dan menerapkan nilai - nilai.

C. Filsafat Hukum
    adalah perenungan nilai - nilai dan merumuskan nilai - nilai serta penyerasian nilai - nilai tersebut.
 

Tata Cara Pemidanaan Hukuman Mati


              Indonesia merupakan salah satu negara dari sekian banyak negara yang masih konsisten memberlakukan pidana mati dalam hukum nasionalnya. Di dalam pelaksanaannya banyak pihak yang pro tentang adanya pidana mati dan ada juga yang kontra. Pro dan Kontra ini berlanjut mengenai masalah tata cara pelaksanaan eksekusi terpidana mati. Tembak mati menjadi salah satu upaya yang dipilih untuk mengeksekusi terpidana berdasarkan UU No. 2/Pnps/1964 yang selanjutnya ditetapkan sebagai undang-undang melalui UU Nomor 5 Tahun 1969. Pendapat lain mengatakan tata cara pelaksanaan pidana mati dengan cara ‘ditembak sampai mati’ sangat melanggar hak asasi manusia seperti diatur dalam UUD 1945.
Selain itu produk hukum UU No. 2/Pnps/1964 dianggap sangat tidak konstitusional mengingat proses pembentukannya yang tidak berdasarkan UUD 1945. Dengan adanya putusan Mahkamah Kontitusi Nomor. 21/PUU-VI/2008 maka Indonesia mempunyai pandangan yang tegas dan mendasar tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang tidak melanggar hak konstitusional.

Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 21/PUUVI/2008 tentang Penolakan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 02/Pnps/Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati semakin mengukuhkan satu-satunya cara pelaksanaan eksekusi terpidana mati dengan cara ditembak sampai mati. Di sisi lain melalui putusan ini menunjukkan Negara Indonesia masih tetap memandang penting adanya sanksi pidana mati bagi terpidana kasus kejahatan berat (terorisme, narkotika, dll.). Hal yang sangat menarik untuk dikaji adalah latar belakang Putusan Mahkamah Konstitusi ini. berawal dari adanya permohonan Pengujian Undang-undang baik secara materil maupun formil dari Undang-undang No.2/Pnps/Tahun 1964 terhadap UUD 1945. Uniknya para pemohon ini adalah ketiga terpidana mati kasus Bom Bali, Amrozi Bin Nurhasyim, Ali Gufron Bin Nurhasyim alias Mukhlas dan Abdul Azis alias Imam Samudera yang sebelumnya pernah menyatakan diri tidak takut untuk dieksekusi mati. Melalui kuasa hukumnya, Tim Pengacara Muslim mereka sangat keberatan dengan tata cara pelaksanaan pidana mati yang berlaku di Indonesia. Mereka menilai ada banyak hal yang sangat bertentangan dengan UUD 1945 sehingga melanggar hak konstitusi mereka sebagai warga Negara Indonesia. Pemohon mengajukan  permohonan pengujian Undang-undang No. 2/Pnps/tahun 1964 baik secara materiil maupun formil. Secara materiil, Pemohon sangat keberatan dengan tata cara pelaksanaan pidana mati melalui cara ditembak sampai mati karena menurutnya tindakan itu sangat menyiksa terpidana. Pemohon yang masih memiliki hak konstitusional selaku warga Negara Indonesia merasa tidak dilindungi haknya dengan tata cara ditembak sampai mati. Meskipun pemohon berstatus sebagai terpidana mati bukan berarti sebagai warga negara telah kehilangan hak konstitusionalnya.
Tata cara pelaksanaan pidana mati melalui ditembak sampai mati dengan sasaran jantung terpidana justru menjadi suatu cara yang paling efektif dan manusiawi untuk mencabut nyawa. Kecil kemungkinan seorang terpidana yang ditembak mati mengenai jantungnya masih hidup. Oleh karena itu tata cara ini dapat dinilai tidak melanggar Pasal 28I  UUD 1945“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hak nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”. Karena terpidana tidak tersiksa dahulu baru mati. Pada kondisi khusus, dimana tembakan ternyata meleset atau dengan satu tembakan yang mengenai jantung ternyata terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan maka UU No. 2/Pnps/1964 telah memberikan pengaturan. Setelah mengetahui terpidana masih hidup, tidak berarti diadakan tembakan tahap kedua atau dilakukan penembakan secara beramai-ramai.
UU No. 2/Pnps/1964 lebih memilih cara ditembak sampai mati dengan regu tembak. Pasal 1 dan 14 UU No. 2/Pnps/1964 menyatakan:
Pasal 1:
“Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang penjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut”.
Pasal 14:
(1)  Apabila semua persiapan telah selesai, maka Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dalam Pasal 4 memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati.

(2)  Dengan segera para pengiring terpidana menjauhkan diri dariterpidana.

(3)  Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, Komandan Regu Penembak memberikan perintah supaya bersiap, kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas ia memerintahkan regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak.

(4) Apabila setelah penembakan itu, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dia belum mati, maka Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.

(5)  Untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana dapat minta bantuan seorang dokter.

Menurut UU No. 2/Pnps/1964 tata cara pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan prosedur yang tegas:
1.         Jaksa Tinggi/jaksa yang bertugas memimpin pelaksanaan pidana mati;
2.         Pengiring terpidana menjauhkan diri dari terpidana;
3.         Komandan Regu Tembak memberi tanda persiapan pada Regunya dengan membidik jantung terpidana sebagai sasaran;
4.         Dengan tanda ayunan pedang secara cepat, komandan memerintahkan regu untuk menembak.

cara pelaksanaan pidana mati oleh beberapa negara dan kemungkinan pelanggaran hak asasinya :
Jenis Hukuman
Cara pelaksanaan
Proses kematian

Indikasi  pelanggaran  HAM
Negara yang memberlakukan
Hukuman gantung
Pada leher terpidana diikatkan seutas tali setelah itu papan injak kaki terdakwa ditarik atau dilepas
5 menit
Terpidana tersiksa selama 5 menit
Irak, Iran, India, Jepang, Malaysia, Singapura
Hukuman penggal di leher


1. Algojo mengayunkan
pedang ke leher
korban;

2. Algojo meletakkan kepala korban ke alat pengal lalu menjatuhkannya
Langsung mati

Terpidana langsug mati namun tindakan tergolong sadis

Arab Saudi, Qatar, Yaman
Ditembak pada sasaran mematikan

Petugas/ regu tembak mengarahkan tembakan pada jantung, pelipis atau kepala bagian belakang terpidana
Jantung: 7-11 detik

Pembuluh darah besar: 7-15 menit

Kepala/ otak: mati
seketika
Sasaran bisa tidak tepat tetapi dalam proses mati bukan penyiksaan

Libya, Palestina, Yaman, China, Indonesia
Di strum listrik


Terpidana didudukan pada alat pengalir listrik, diikat dan di aliri listrik
Tergantung ketahanan tubuh

Penyiksaan
Amerika
Di masukkan dalam Ruang Gas

Terpidana di masukkan dalam Ruang Gas beracun hingga mati
Tergantung ketahanan tubuh

Penyiksaan

Mexico, Negara Bagian Colorado, North Carolina
Di suntik mati

Terpidana di suntik zat tertentu yang menyebabkan berhentinya sistem kehidupan tubuh
30 detik
Terpidana tidak merasa sakit

Guatemala, Philpina, Thailand