Disiplin Hukum adalah Sistem ajaran mengenai gejala - gejala atau kenyataan yang dihadapi.
Pada dasarnya disiplin hukum dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Disiplin Analitis
adalah sistem ajaran yang menitik beratkan kepada menganalisis, memahami dan menjelaskan gejala - gejala yang dihadapi.
contoh : ekonomi dan sosiologi
2. Disiplin Preskriptip
adalah sistem ajaran mengenai apa yang seyognya atau yang harus dilakukan dalam mengadapi kenyataan.
contoh : hukum dan filsafat.
Disiplin dapat dibagi sebagai berikut :
A. Ilmu - Ilmu Hukum
B. Politik Hukum
C. Filsafat Hukum
A. Ilmu - Ilmu Hukum
Adalah Ilmu yang mencakup :
a. Ilmu Tentang Kaedah
adalah ilmu yang menelaah kaedah atau sistem kaedah - kaedah hukum.
b. Ilmu Tentang Pengertian
adalah ilmu yang menjelaskan pengertian - pengertian pokok dalam hukum. Seperti subyek hukum, hak dan kewajiban, obyek hukum, dsb.
c. Ilmu Tentang Kenyataan
adalah ilmu yang mencakup :
- Sosiologi Hukum
- Antropologi Hukum
- Physiologi Hukum
- Perbandingan Hukum
- Sejarah Hukum
B. Politik Hukum
adalah kegiatan mencakup memilih nilai - nilai dan menerapkan nilai - nilai.
C. Filsafat Hukum
adalah perenungan nilai - nilai dan merumuskan nilai - nilai serta penyerasian nilai - nilai tersebut.
Pada dasarnya disiplin hukum dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Disiplin Analitis
adalah sistem ajaran yang menitik beratkan kepada menganalisis, memahami dan menjelaskan gejala - gejala yang dihadapi.
contoh : ekonomi dan sosiologi
2. Disiplin Preskriptip
adalah sistem ajaran mengenai apa yang seyognya atau yang harus dilakukan dalam mengadapi kenyataan.
contoh : hukum dan filsafat.
Disiplin dapat dibagi sebagai berikut :
A. Ilmu - Ilmu Hukum
B. Politik Hukum
C. Filsafat Hukum
A. Ilmu - Ilmu Hukum
Adalah Ilmu yang mencakup :
a. Ilmu Tentang Kaedah
adalah ilmu yang menelaah kaedah atau sistem kaedah - kaedah hukum.
b. Ilmu Tentang Pengertian
adalah ilmu yang menjelaskan pengertian - pengertian pokok dalam hukum. Seperti subyek hukum, hak dan kewajiban, obyek hukum, dsb.
c. Ilmu Tentang Kenyataan
adalah ilmu yang mencakup :
- Sosiologi Hukum
- Antropologi Hukum
- Physiologi Hukum
- Perbandingan Hukum
- Sejarah Hukum
B. Politik Hukum
adalah kegiatan mencakup memilih nilai - nilai dan menerapkan nilai - nilai.
C. Filsafat Hukum
adalah perenungan nilai - nilai dan merumuskan nilai - nilai serta penyerasian nilai - nilai tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar