Laman

Sabtu, 20 Oktober 2012

Disiplin Hukum

Disiplin Hukum adalah Sistem ajaran mengenai gejala - gejala atau kenyataan yang dihadapi.

Pada dasarnya disiplin hukum dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Disiplin Analitis
    adalah sistem ajaran yang menitik beratkan kepada menganalisis, memahami dan menjelaskan gejala - gejala yang dihadapi.
contoh : ekonomi dan sosiologi
2. Disiplin Preskriptip
    adalah sistem ajaran mengenai apa yang seyognya atau yang harus dilakukan dalam mengadapi kenyataan.
contoh : hukum dan filsafat.

Disiplin dapat dibagi sebagai berikut :
A. Ilmu - Ilmu Hukum
B. Politik Hukum
C. Filsafat Hukum

A. Ilmu - Ilmu Hukum
    Adalah Ilmu yang mencakup :
    a. Ilmu Tentang Kaedah
        adalah ilmu yang menelaah kaedah atau sistem kaedah - kaedah hukum.
    b. Ilmu Tentang Pengertian
        adalah ilmu yang menjelaskan pengertian - pengertian pokok dalam hukum. Seperti subyek hukum, hak dan kewajiban, obyek hukum, dsb.
    c. Ilmu Tentang Kenyataan
        adalah ilmu yang mencakup :
        - Sosiologi Hukum
        - Antropologi Hukum
        - Physiologi Hukum
        - Perbandingan Hukum
        - Sejarah Hukum

B. Politik Hukum
    adalah kegiatan mencakup memilih nilai - nilai dan menerapkan nilai - nilai.

C. Filsafat Hukum
    adalah perenungan nilai - nilai dan merumuskan nilai - nilai serta penyerasian nilai - nilai tersebut.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar