Laman

Sabtu, 20 Oktober 2012

Tata Cara Pemidanaan Hukuman Mati


              Indonesia merupakan salah satu negara dari sekian banyak negara yang masih konsisten memberlakukan pidana mati dalam hukum nasionalnya. Di dalam pelaksanaannya banyak pihak yang pro tentang adanya pidana mati dan ada juga yang kontra. Pro dan Kontra ini berlanjut mengenai masalah tata cara pelaksanaan eksekusi terpidana mati. Tembak mati menjadi salah satu upaya yang dipilih untuk mengeksekusi terpidana berdasarkan UU No. 2/Pnps/1964 yang selanjutnya ditetapkan sebagai undang-undang melalui UU Nomor 5 Tahun 1969. Pendapat lain mengatakan tata cara pelaksanaan pidana mati dengan cara ‘ditembak sampai mati’ sangat melanggar hak asasi manusia seperti diatur dalam UUD 1945.
Selain itu produk hukum UU No. 2/Pnps/1964 dianggap sangat tidak konstitusional mengingat proses pembentukannya yang tidak berdasarkan UUD 1945. Dengan adanya putusan Mahkamah Kontitusi Nomor. 21/PUU-VI/2008 maka Indonesia mempunyai pandangan yang tegas dan mendasar tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang tidak melanggar hak konstitusional.

Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 21/PUUVI/2008 tentang Penolakan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 02/Pnps/Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati semakin mengukuhkan satu-satunya cara pelaksanaan eksekusi terpidana mati dengan cara ditembak sampai mati. Di sisi lain melalui putusan ini menunjukkan Negara Indonesia masih tetap memandang penting adanya sanksi pidana mati bagi terpidana kasus kejahatan berat (terorisme, narkotika, dll.). Hal yang sangat menarik untuk dikaji adalah latar belakang Putusan Mahkamah Konstitusi ini. berawal dari adanya permohonan Pengujian Undang-undang baik secara materil maupun formil dari Undang-undang No.2/Pnps/Tahun 1964 terhadap UUD 1945. Uniknya para pemohon ini adalah ketiga terpidana mati kasus Bom Bali, Amrozi Bin Nurhasyim, Ali Gufron Bin Nurhasyim alias Mukhlas dan Abdul Azis alias Imam Samudera yang sebelumnya pernah menyatakan diri tidak takut untuk dieksekusi mati. Melalui kuasa hukumnya, Tim Pengacara Muslim mereka sangat keberatan dengan tata cara pelaksanaan pidana mati yang berlaku di Indonesia. Mereka menilai ada banyak hal yang sangat bertentangan dengan UUD 1945 sehingga melanggar hak konstitusi mereka sebagai warga Negara Indonesia. Pemohon mengajukan  permohonan pengujian Undang-undang No. 2/Pnps/tahun 1964 baik secara materiil maupun formil. Secara materiil, Pemohon sangat keberatan dengan tata cara pelaksanaan pidana mati melalui cara ditembak sampai mati karena menurutnya tindakan itu sangat menyiksa terpidana. Pemohon yang masih memiliki hak konstitusional selaku warga Negara Indonesia merasa tidak dilindungi haknya dengan tata cara ditembak sampai mati. Meskipun pemohon berstatus sebagai terpidana mati bukan berarti sebagai warga negara telah kehilangan hak konstitusionalnya.
Tata cara pelaksanaan pidana mati melalui ditembak sampai mati dengan sasaran jantung terpidana justru menjadi suatu cara yang paling efektif dan manusiawi untuk mencabut nyawa. Kecil kemungkinan seorang terpidana yang ditembak mati mengenai jantungnya masih hidup. Oleh karena itu tata cara ini dapat dinilai tidak melanggar Pasal 28I  UUD 1945“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hak nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”. Karena terpidana tidak tersiksa dahulu baru mati. Pada kondisi khusus, dimana tembakan ternyata meleset atau dengan satu tembakan yang mengenai jantung ternyata terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan maka UU No. 2/Pnps/1964 telah memberikan pengaturan. Setelah mengetahui terpidana masih hidup, tidak berarti diadakan tembakan tahap kedua atau dilakukan penembakan secara beramai-ramai.
UU No. 2/Pnps/1964 lebih memilih cara ditembak sampai mati dengan regu tembak. Pasal 1 dan 14 UU No. 2/Pnps/1964 menyatakan:
Pasal 1:
“Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang penjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut”.
Pasal 14:
(1)  Apabila semua persiapan telah selesai, maka Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dalam Pasal 4 memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati.

(2)  Dengan segera para pengiring terpidana menjauhkan diri dariterpidana.

(3)  Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, Komandan Regu Penembak memberikan perintah supaya bersiap, kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas ia memerintahkan regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak.

(4) Apabila setelah penembakan itu, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dia belum mati, maka Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.

(5)  Untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana dapat minta bantuan seorang dokter.

Menurut UU No. 2/Pnps/1964 tata cara pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan prosedur yang tegas:
1.         Jaksa Tinggi/jaksa yang bertugas memimpin pelaksanaan pidana mati;
2.         Pengiring terpidana menjauhkan diri dari terpidana;
3.         Komandan Regu Tembak memberi tanda persiapan pada Regunya dengan membidik jantung terpidana sebagai sasaran;
4.         Dengan tanda ayunan pedang secara cepat, komandan memerintahkan regu untuk menembak.

cara pelaksanaan pidana mati oleh beberapa negara dan kemungkinan pelanggaran hak asasinya :
Jenis Hukuman
Cara pelaksanaan
Proses kematian

Indikasi  pelanggaran  HAM
Negara yang memberlakukan
Hukuman gantung
Pada leher terpidana diikatkan seutas tali setelah itu papan injak kaki terdakwa ditarik atau dilepas
5 menit
Terpidana tersiksa selama 5 menit
Irak, Iran, India, Jepang, Malaysia, Singapura
Hukuman penggal di leher


1. Algojo mengayunkan
pedang ke leher
korban;

2. Algojo meletakkan kepala korban ke alat pengal lalu menjatuhkannya
Langsung mati

Terpidana langsug mati namun tindakan tergolong sadis

Arab Saudi, Qatar, Yaman
Ditembak pada sasaran mematikan

Petugas/ regu tembak mengarahkan tembakan pada jantung, pelipis atau kepala bagian belakang terpidana
Jantung: 7-11 detik

Pembuluh darah besar: 7-15 menit

Kepala/ otak: mati
seketika
Sasaran bisa tidak tepat tetapi dalam proses mati bukan penyiksaan

Libya, Palestina, Yaman, China, Indonesia
Di strum listrik


Terpidana didudukan pada alat pengalir listrik, diikat dan di aliri listrik
Tergantung ketahanan tubuh

Penyiksaan
Amerika
Di masukkan dalam Ruang Gas

Terpidana di masukkan dalam Ruang Gas beracun hingga mati
Tergantung ketahanan tubuh

Penyiksaan

Mexico, Negara Bagian Colorado, North Carolina
Di suntik mati

Terpidana di suntik zat tertentu yang menyebabkan berhentinya sistem kehidupan tubuh
30 detik
Terpidana tidak merasa sakit

Guatemala, Philpina, Thailand

Tidak ada komentar:

Posting Komentar