Laman

Jumat, 10 Oktober 2014

KEWAJIBAN PEMBERI KERJA DAN HAK PEKERJA DALAM KECELAKAAN KERJA






Lampiran Kasus


4 Jari terpotong saat bekerja, buruh demo perusahaan
Reporter : Yan Muhardiansyah | Rabu, 9 Oktober 2013 15:40

Description: 4 Jari terpotong saat bekerja, buruh demo perusahaan
Merdeka.com - Puluhan buruh berunjuk rasa di depan pabrik pengolahan kayu di Jalan Besar Namorambe, Deliserdang, Rabu (9/10). Mereka menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas kecelakaan kerja yang dialami buruh.

"Saya kehilangan empat jari di tangan kiri ,waktu saya bekerja memotong kayu. Perusahaan hanya membayar biaya perobatan seadanya dan memberi gaji selama sebulan waktu saya menjalani penanganan medis," kata Yanti Sirait, seorang buruh, yang ikut unjuk rasa.

Yanti kecewa karena PT Karya Gunung Pudung tidak memberi ganti rugi lain yang layak atas kecacatannya. "Padahal saya sudah bekerja di pabrik ini selama setahun dan sampai sekarang masih di sini," kata perempuan ini.

Ternyata Yanti tidak sendiri. Seorang buruh lain juga pernah mengalami kecelakaan serupa. Namun, perempuan itu memilih mengundurkan diri karena menilai perusahaan tidak bertanggung jawab.

Selain menuntut pertanggungjawaban perusahaan soal santunan kecelakaan kerja itu, puluhan buruh yang didominasi perempuan itu juga menuntut hak-hak normatif yang belum dipenuhi perusahaan.

Para buruh menuntut upah layak minimal sesuai UMR yaitu Rp 1.680.000. Mereka juga meminta jaminan pemeliharaan kesehatan. "Selain itu, angkat seluruh buruh menjadi karyawan tetap," teriak para pengunjuk rasa.

Merespon demo ini, pihak perusahaan membuat imbauan yang ditempelkan di depan pintu masuk pabrik. Mereka menyatakan mempersilakan unjuk rasa, namun jika aksi demo terus dilakukan dan buruh tak mau bekerja, manajemen menganggap mereka tidak bekerja lagi di perusahaan.

Setelah beraksi di depan pabrik, para buruh berencana bergerak ke Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang di Lubuk Pakam. Mereka akan menyampaikan aspirasinya di sana. Jika tuntutannya tidak juga dipenuhi, buruh mengancam akan terus melakukan aksi.
[lia]




BAB I
PENDAHULUHAN

A.  Latar Belakang
Keselamatan kerja menjadi tanggung jawab pemberi kerja untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat perkakas, ditempat ia menyuruh melakukan pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1602 w Kitab Undang-undang Hukum Perdata, agar pekerja terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan harta bendanya. Hal ini merupakan hak yang harus didapatkan oleh para pekerja dalam menjaani pekejaannya, sehingga pemerintah sebagai penguasa harus melindungi hak-hak tersebut dengan cara mengawasi dan membentuk peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk dapat menjamin keselamatan kerja para pekerja.

Namun, kesedaran para pemberi kerja di Indonesia untuk menjamin keselamatan pekerjannya masih rendah, sehingga pemerintah seharusnya harus mensosialisasikan hal ini bagi para pemberi kerja, serta mewajibkan para pemberi kerja yang ingin mendirikan perusahaan gara mengutamakan keselamatan kerja. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberi sanksi tegas kepada pemberi kerja yang tidak memperhatikan keselamatan para pekerja. Hal ini untuk melindungi pekerja agar tidak menjadi korban (mengalami kecelakaan kerja) dalam melakukan pekerjaannya.

Walaupun pemerintah maupun pemberi kerja telah mengupayakan keselamtan kerja, namun kecelakaan masih dapat terjadi pada pekerja dalam menjalankan pekerjaannya. Sehingga pemerintah juga perlu melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan dengan aturan-aturan untuk mengganti kerugian pada pekerja maupun keluarga pekerja. Hal ini juga merupakan hak para pekerja yang menjadi kewajiban bagi pemberi pekerja untuk mengganti kerugian yang layak sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyimpangan akan tanggungjawab pemberi kerja terjadi di Deliserdang, Sumatera Utara, yaitu Yanti Sirait pekerja di perusahaan pengolahan kayu yang mengalami kecelakaan kerja saat memotong kayu dan mengakibatkan hilangnya 4 (empat) jari tangan kirinya. Pihak perusahaan hanya memberi ganti rugi kepadanya sebatas biaya pengobatan dan upah selama sebulan pada saat Yanti menjalani perawatan. Hal ini juga terjadi pada wanita lain yang bekerja di perusahaan tersebut, namun wanita tersebut memilih mengundurkan diri karena perusahaan tidak bertanggungjawab. Dengan demikian perlu kiranya kita mengetahui hak-hak yang dimiliki pekerja dalam menjalankan pekerjaan terkait dengan keselamatan kerja.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah :
  1. Bagaimana kewajiban pemberi kerja dalam menjaga keselamatan pekerja yang menjalankan pekerjaan?
  2. Bagaimana hak-hak yang seharusnya diterima pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

C.  Tujuan Penulisan
  1. Mengetahui kewajiban pemberi kerja dalam menjaga keselamatan pekerja yang menjalankan pekerjaan.
  2. Mengetahui hak-hak yang seharusnya diterima pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.







BAB II
PEMBAHASAN

A.  Kewajiban Pemberi Kerja Dalam Menjaga Keselamatan Pekerja Yang Menjalankan Pekerjaan
Pekerja berdasarkan Pasal 86 ayat (1) huruf a UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja. Hal ini meliputi upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.Berdasarkan hak pekerja tersebut, berdasarkan Pasal 87 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, pemberi kerja menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Jenis perusahaan yang terdapat dalam kasus adalah perusahaan pengolahaan kayu, sehinggah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, maka termasuk dalam ruang lingkup jenis pekerjaan yang tunduk dalam UU tersebut.

Kewajiban pemberi kerja yang diatur dalam UU Keselamatan Kerja Pasal 9 adalah wajib untuk menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang:
-          Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya;
-          Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya;
-          Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
-          Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
Pemberi kerja dilarang mempekerjakan pekerja baru tersebut, jika pekerja itu belum memahami apa yang dijelaskannya.

Untuk semua pekerja, pemberi kerja wajib menyelenggarakan pembinaan tentang pencegahan kecelakaan, pemberantasan kebakaran, peningkatan keselamatan kerja, dan pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.

Dalam kasus, bahwa 4 (empat) jari pekerja yang terpotong dikarenakan oleh mesin pemotong. Menurut Permen No. 04 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi, mesin pemotong tersebut termasuk Pesawat Tenaga dan Produksi ialah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memin- dahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. 

Dengan demikian, pemberi kerja untuk menghindari kecelakaan kerja yang disebabkan oleh Pesawat Tenaga dan Produksi perusahaannya, maka pemberi kerja wajib memperhatikan mesin-mesin tersebut sebagaimana yang diatur dalam Permen No. 04 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi, yaitu antara lain :
-          Pesawat tenaga dan produksi harus dirancang, dibuat, dipasang, digunakan dan dipelihara sesuai ketentuan yang berlaku.
-          Bahan dan konstruksi Pesawat Tenaga dan Produksi harus kuat dan memenuhi syarat.
-          Setiap bahan dari bagian konstruksi Pesawat Tenaga dan Produksi yang utama harus memiliki tanda hasil pengujian atau sertifikat bahan yang diakui.
-          Semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari Pesawat Tenaga dan Produksi harus dipasang alat perlindungan yang efektif kecuali ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak ada orang atau benda yang menyinggungnya.
-          Dilarang memindahkan, merubah ataupun menggunakan alat pengaman atau alat perlindungan untuk tujuan lain dari suatu pesawat atau mesin yang sedang bekerja, kecuali apabila mesin tersebut dalam keadaan berhenti atau dalam perbaikan.
-          Alat-alat pengaman dan alat perlindungan harus dipasang kembali setelah pesawat atau mesin selesai diperbaiki.
-          Pada Pesawat Tenaga dan Produksi yang sedang diperbaiki tenaga penggerak harus dimatikan dan alat pengontrol harus segera dikunci serta diberi suatu tanda larangan untuk menjalankan pada tempat yang mudah dibaca sampai Pesawat Tenaga dan Produksi atau alat pengaman tersebut selesai diperbaiki.
-          Jarak antara pesawat-pesawat atau mesin-mesin harus cukup lebar dan bebas dari segala sesuatu yang dapat membahayakan bagi lalu lintas.
-          Ban-ban penggerak, rantai-rantai dan tali-tali yang berat yang dapat menimbulkan bahaya bila terlepas atau putus harus dilengkapi alat perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-          Ban-ban penggerak dan rantai-rantai penggerak yang dilepas harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat menyentuh pada alat-alat penggeraknya.
-          Pada pekerjaan yang menimbulkan serbuk, serpih, debu dan bunga api yang dapat menimbulkan bahaya harus diadakan pengaman dan perlindungan.
-          Semua Pesawat Tenaga dan Produksi harus dipelihara secara berkala dan baik.
-          Mesin-mesin yang digerakan oleh motor penggerak, mesin harus dapat dihentikan tanpa tergantung dari pesawat penggeraknya.
-          Jika dalam ruangan terbuka atau tertutup terdapat poros penggerak yang digerakan oleh suatu penggerak mula yang berada di lain ruangan sedangkan poros penggerak tersebut tidak dapat dihentikan selama penggerak mula bekerja, maka dalam ruangan tersebut harus ada suatu alat untuk memberi tanda kepada penjaga mesin atau operator sehingga dengan segera dapat menghentikan mesin penggerak.
-          Setiap penggerak mula seperti tersebut akan dijalankan harus selalu membunyikan tanda yang dapat terang didengar dimana terdapat alat-alat penggerak yang digerakan oleh penggerak mula.
-          Bila terjadi kecelakaan pada saat penggerak mula dihidupkan, maka harus ada tanda yang dapat didengar dan dilihat dengan jelas ditempat penggerak mula berada.
-          Pelumasan, pembersihan pesawat atau mesin dan pemasangan ban-ban harus dilaksanakan pada waktu pesawat atau mesin dalam keadaan berhenti, kecuali dapat dilakukan dengan aman.
-          Setiap mesin yang digerakan dengan penggerak mula harus dilengkapi dengan alat penghenti yang mudah dicapai oleh operator guna menahan mesin agar tidak bergerak kembali.
-          Alat-alat pengendali Pesawat Tenaga dan Produksi dibuat dan dipasang sedemikian rupa sehingga pesawat Tenaga dan Produksi tersebut dapat bekerja dengan baik, aman dan mudah dilayani dari tempat operator.
-          Tempat operator mesin harus cukup luas, aman dan mudah dicapai. 
-          Pada motor-motor penggerak harus dinyatakan tanda arah perputaran dan kecepatan maximum yang aman.
-          Rantai, sabuk dan tali penghubung untuk roda gigi penggerak tidak boleh dilepas atau dipasang dengan tangan sewaktu berjalan atau berputar.
-          Dilarang mencuci atau membersihkan Pesawat Tenaga dan Produksi dengan cairan yang mudah terbakar atau bahan beracun.
-          Sebelum menghidupkan mesin harus diperiksa lebih dahulu, untuk menjamin keselamatan.
-          Mesin yang sedang bekerja harus selalu dalam pengawasan.
-          Mesin yang digerakan dengan tenaga manusia tidak boleh digerakan dengan motor penggerak.
-          Pada mesin yang tetap berputar atau bergerak, setelah sumber tenaganya diputuskan harus diberi perlengkapan pengunci atau rem yang efektif dan bila diperlukan dapat bekerja secara otomatis.
-          Setiap mesin harus dilengkapi dengan alat penghenti yang memenuhi syarat.
-          Penandaan tombol penggerak maupun penghenti untuk mesin di tempat kerja harus seragam.
-          Kerusakan atau ketidak sempurnaan suatu Pesawat Tenaga dan Produksi atau alat pengamannya harus segera dilaporkan kepada atasan yang berwenang dan segera tenaga penggeraknya dimatikan.
-          Pemasangan mesin-mesin dalam suatu tempat kerja harus dipasang di atas pondasi dan kuat konstruksinya.
-          Lantai disekitar mesin-mesin harus kering, bersih dan tidak licin.
-          Semua sekrup penyetel pada bagian yang bergerak dimanapun berada harus dibuat rata, terbenam atau diberi alat perlindungan.
-          Semua kunci, grendel, nipel gemuk pada bagian yang berputar harus dibuat rata atau diberi alat perlindungan. 
-          Roda gigi yang terbuka dari suatu pesawat atau mesin yang bergerak harus diberi alat perlindungan.
-          Sakelar listrik harus mempunyai bentuk dan ditempatkan dalam posisi sedemikian rupa, sehingga dapat menghubungkan atau memutuskan arus secara tidak disengaja.
-          Semua alat pengaman dan alat perlindungan harus tetap berada ditempatnya bila mesin hidup.
-          Titik operasi dari mesin harus diberi alat perlindungan yang efektip.
-          Mesin jenis tua yang konstruksi tanpa perlengkapan yang baik harus diberi alat perlindungan yang efektip. 
-          Pada mesin yang berbahaya cara pengisiannya harus dilakukan dengan cara pengisian mekanis atau disediakan alat pengisi yang aman.
-          Alat untuk menjalankan dan menghentikan harus dipasang pada setiap mesin yang memotong, menarik, menggiling, mengepres, melubangi, menggunting, menempa dan memeras pada tempat yang mudah dicapai oleh operator.
-          Apabila dikehendaki agar titik operasi dapat dilihat maka digunakan alat perlindungan yang tembus cahaya atau transparant yang memenuhi syarat.
-          Pada mesin-mesin yang dijalankan dengan pedal harus dilengkapi dengan alat pengunci otomatis atau alat perlindungan berbentuk huruf U terbalik yang dipasang mengurung pedal tersebut.
-          Setiap Pesawat Tenaga dan Produksi harus diberi pelat nama yang memuat data-data Pesawat Tenaga dan Produksi.
-          Operator Pesawat Tenaga dan Produksi harus memenuhi syarat-syarat keselamatan dan Kesehatan kerja.
-          Operator dilarang meninggalkan tempat kerjanya pada waktu Pesawat Tenaga dan Produksi sedang beroperasi.
-          Tempat-tempat kerja yang mengandung uap, gas, asap yang menggangu atau berbahaya harus dilengkapi dengan alat penghisap yang konstruksinya memenuhi syarat.
-          Pekerjaan menggiling dan menumbuk bahan-bahan yang mengeluarkan debu yang dapat meledak harus dilakukan dengan peralatan yang khusus dan pelaksanaannya harus memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja.


B.  Hak-hak Yang Seharusnya Diterima Pekerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja.
Seperti yang diketahui bahwa mulai dari tanggal 1 Januari 2014, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial mulai berlaku dan menyatakan Jamsostek tidak berlaku lagi. Hal ini didasarkan Pasal 69 UU No. 24 Tahun 2011 “Pada saat mulai beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468) dicabut dan dinyatakantidak berlaku lagi.”

Numun, berdasarkan kasus yang terjadi pada tahun 2013, maka peraturan yang berlaku adalah UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sehingga yang digunakan adalah UU ini.

Berdasarkan Pasal 1 butir 6 UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU Jamsostek, tenagakerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja yang meliputi [Pasal 9 UU Jamsostek]:
1.    biaya pengangkutan;
2.    biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
3.    biaya rehabilitasi;
4.    santunan berupa uang.

Berdasarkan Lampiran II Tentang Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja dalam Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka rinciannya adalah sebagai berikut :
-          Biaya pengangkutan
Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai maksimum sebesar Rp. 1.000.000,-. Dan apabila menggunakan angkutan laut maksimum sebesar Rp. 2.000.000,-.
-          Biaya pemeriksaan, pengebobatan, dan/atau perawatan
Yaitu yang dikeluarkan sesuai biaya : Dokter, obat, operasi, rotgen, laboratorium, perawatan Puskesmas, Rumah Sakit kelas I, gigi, mata, dan tradisional. Besaran maksimum adalah Rp. 3.000.000,-.
-          Santunan
Dalam kasus ini terpotong 4 (empat) jari tangan kiri, merupakan cacat kekurangan fungsi, dengan besaran santunan (dianggap yang terpotong kecuali ibu jari) :
Ø  Untuk kiri telunjuk tangan kiri = (7% upah) X (60 bulan upah)
Ø  Untuk 3 jari tangan kiri lannya = (9% upah) X (60 bulan upah)
Sehinggah yang seharusnya diterima adalah 16% upah X 60 bulan upah.

BAB III
KESIMPULAN

1.        Untuk menjalankan perusahaannya, pemberi kerja harus memperhatikan keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk terhadap mesin-mesin yang digunakannya untuk mempermudah menjalankan usahanya.
2.        Pemerintah sebagai pembentuk peraturan perundang-undangan termasuk yang terkait dengan Keselamatan Kerja harus juga mengawasi dan memberi sanksi tegas dalam hal pemberi kerja tidak melaksanaakan peraturan perundang-undangan tersebut.
3.        Pemberi kerja harus memperhatikan asas “Reasonable Care” yaitu kewajiban untuk mengupayakan pencegahan akan terjadinya kecelakaan kerja.
4.        Berdasarkan asas “Risque Professional”, pemberi kerja wajib memberikan ganti rugi kepada pekerja dalam kecelakaan kerja sebagai resiko dalam menjalankan pekerjaannya. Dengan hal ini maka UU JAMSOSTEK mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerja-pekerjanya dalam hal kecelakaan kerja.
5.        Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang telah didaftarkan dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka berhak mendapatkan ganti rugi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.        Dalam lampiran Kepmenakertrans 609/2012, dikatakan bahwa apabila perhitungan PT. Jamsostek tidak diterima oleh salah satu pihak atau terjadi perbedaan pendapat antara pihak-pihak maka salah satu pihak dapat meminta penetapan Pengawas Ketenagakerjaan setempat.
7.        Dalam kasus ini diketahui bahwa hak-hak yang diterima pekerja tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada 2 (dua) kemungkinan yang terjadi :
ü  Pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya pada PT. Jamsostek; atau
ü  PT. Jamsostek tidak memyarkan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

4 komentar:

  1. Sangat bermanfaat kepada para pencari kerja dalam pengertian tentang Hukum ketenaga kerjaan.terima kasih

    BalasHapus
  2. Saya mau tanya.bila pekerja tidak diikutkan progam bpjs.kemudian terjadi kecelakaan kerja yg mengakibatkan cacat total/ pada tangan bagian kanan dibawah siku diamputasi. Ini tanggung jawap siapa.mohon pencerahan

    BalasHapus