Laman

Jumat, 10 Oktober 2014

Remisi dan Pembebasan Bersyarat Menurut Peraturan Perundang-undangan

I.                   REMISI DAN PEMBEBASAN BERSYARAT
PADA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PERMASYARAKATAN
JO.
PP NO. 28 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PERMASYARAKATAN
JO.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PERMASYARAKATAN
A.     REMISI
      Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS. Sedangkan  Anak Pidana adalah bagian dari Anak Didik Permasyarakatan yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun
Remisi berhak didapatkan oleh setiap Narapidana dan Anak yang berlakelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan:
a)      tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b)      telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.
Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana tertentu, yaitu : terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika (hanya narapidana yang dipidana penjara minimal 5 tahun), korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi dengan syarat tambahan, yaitu :
a)      bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Dinyatakan dengan pernyataan tertulis dan dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum yang menangani kasusnya, antara lain :
-          Komisi Pemberantasan Korupsi
-          Kepolisian Negara Republik Indonesia
-          Kejaksaan Republik Indonesia
-          Badan Narkotika Nasional
b)      telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
c)      telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1)      kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2)      tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Remisi diberikan oleh Menteri yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Untuk remisi dalam tindak pidana tertentu di atas, harus telah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait yaitu dalam waktu paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permintaan pertimbangan dari Menteri. Menteri terkait adalah menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan. Sedangkan pimpinan lembaga terkait antara lain Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Anak Pidana dan Narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun atau narapidana yang berusia di atas 70 tahun atau yang menderita sakit berkepanjangan yang dibuktikan dengan surat dokter, selain narapidana yang dipidana dengan tindak pidana tertentu diatas, dapat diberikan remisi oleh menteri setelah mempertimbangkan kepentingan umum, keamanan, dan rasa keadilan masyarakat.
Selain Narapidana dan Anak Pidana Warga Negara Indonesia, remisi juga merupakan hak bagi Narapidana dan Anak Pidana (Pasal 11 ayat (2) Kepres No. 174 Tahun 1999).
Remisi tidak dapat diberikan dalam tahun pertama setelah pencabutan pembebasan bersyarat atau asimilasi (proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat) yang dikarenakan Narapidana dan Anak Didik Permasyarakatan melanggar ketentuan asimilasi.
Keputusan Presiden No.174 Tahun 1999 Tentang Remisi merupakan peraturan pelaksana dari PP No. 32 Tahun 1999. Berdasarkan Pasal 54A PP No. 99 Tahun 2012, peraturan pelaksanaan ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti. Dikarenakan belum adanya pengganti Kepres ini, maka peraturan pelaksana ini tetap berlaku.
Berdasarkan Kepres ini, remisi karena berkelakuan baik dalam menjalankan pidana dibagi menjadi :
Remisi umum, yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Besarnya remisi umum adalah :
Ø  1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan\
Ø  2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
Besarnya remisi tersebut diberikan pada tahun pertama diberikan remisi, untuk ketentuan tahun berikutnya adalah sebagai berikut :
ü  pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan;
ü  pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat) bulan;
ü  pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan
ü  pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam bulan) setiap tahun.

Remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Besarnya remisi khusus adalah :
Ø  15 (lima belas) hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6. (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan
Ø  1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
Besarnya remisi tersebut diberikan pada tahun pertama diberikan remisi, untuk ketentuan tahun berikutnya adalah sebagai berikut :
ü  pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan;
ü  pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari; dan
ü  pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahun.
Remisi karena berkelakuan baik, dapat ditambah (remisi tambahan), apabila selama menjalani pidana yang bersangkutan :
a)      berbuat jasa kepada Negara, yaitu : menghasilkn karya dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna untuk pembangunan dan kemanusiaan atau mencegah pelarian Tahanan, Narapidana, dan Anak Didik Pemasyarakatan.
b)      melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, antara lain : ikut menanggulangi bencana alam atau menjadi donor organ tubuh atau donor darah yang telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
c)      melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS, yaitu : pekerjaan yang dilakukan oleh Narapidana atau Anak Pidana yang diangkat sebagai pemuka kerja oleh Kepala LAPAS.
Besarnya remisi tambahan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah disebutkan diatas adalah sebagai berikut :
·         1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
·         1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.
Perhitungan lamanya masa menjalani pidana sebagai dasar untuk menetapkan besarnya remisi
Remisi Umum
Remisi Khusus
Dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan
Dalam hal masa penahanan terputus, perhitungan penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung dari sejak penahanan yang terakhir
Dalam hal masa penahanan terputus, perhitungan penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung dari sejak penahanan yang terakhir
1 (satu) bulan dihitung sama dengan 30 (tiga puluh) hari
1 (satu) bulan dihitung sama dengan 30 (tiga puluh) hari

Agama Narapidana dan Anak Pidana adalah yang pertama kali tercatat dalam buku register Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam hal Narapidana dan Anak Pidana pada suatu tahun tidak memperoleh remisi, besarnya remisi pada tahun berikutnya didasarkan pada remisi terakhir yang diperolehnya. Penghitungan remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana lebih dari satu putusan Pengadilan secara berturut-turut dilakukan dengan cara menggabungkan semua putusan pidananya, kecuali untuk Pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda tidak diperhitungkan didalam penggabungan putusan pidana.
Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 (lima belas) tahun. Perubahan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden yang permohonan perubahannya diajukan oleh Narapidana yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Perundang-undangan[1]. Apabila perubahan disetuji, maka untuk ketentuan pemberian remisi berlaku bagi narapidana tersebut.
Remisi tidak diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang:
Ø  dipidana kurang dari 6 (enam) bulan;
Ø  dikenakan hukuman disiplin dan didaftar pada buku pelanggaran tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dalam kurun waktu yang diperhitungkan pada pemberian remisi;
Ø  sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; atau
Ø  dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Tata cara pengajuan dan pemberian remisi
Usul remisi diajukan kepada Menteri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara melalui Kepala Kantor Departemen Hukum dan Perundang-undangan. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan tentang remisi diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus bagi mereka yang diberikan remisi pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia atau pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan. Jika terdapat keraguan tentang hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak Pidana, Menteri Hukum dan Perundang-undangan mengkonsultasikannya dengan Menteri Agama.

B.     PEMBEBASAN BERSYARAT
Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar LAPAS, yang :
a)      setelah menjalani sekurang – kurangnya 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut minimal 9 (sembilan) bulan;
b)      berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c)      telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d)      masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Yang berhak mendapatkan pembebasan bersyarat adalah setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil (anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun). Khusus untuk pembebasan bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan sekurangkurangnya 1 (satu) tahun. Pembebasan bersyarat.
Bagi pemberian pembebasan bersyarat untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana tertentu, yaitu : terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika (hanya untuk yang dipidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun), korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, mempunyai syarat tambahan selain syarat diatas, yaitu :
a)      bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Dinyatakan dengan pernyataan tertulis dan dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum yang menangani kasusnya, antara lain :
a.       Komisi Pemberantasan Korupsi
b.      Kepolisian Negara Republik Indonesia
c.       Kejaksaan Republik Indonesia
d.      Badan Narkotika Nasional;
b)      telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
c)      telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
d)      telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: (yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme)
1)      kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2)      tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing.
Pemberian pembebasan bersyarat terhadap yang melakukan tindak pidana tertentu, diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Permasyarakatan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. DJP dalam memberikan pertimbangan wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait, yakni :
a.       Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
b.      Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika; dan
c.       Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Rekomendasi disampaikan secara tertulis oleh instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Apabila instansti terkait tidak memberikan rekomendasi, DJP tetap dapat memberi pertimbangan kepada Menteri.
Pemberian pembebasan bersyarat ditetapkan oleh Keputusan Menteri atas usul kepala LAPAS. Selanjutnya pembimbingan para penerima pembebasan bersyarat dilaksanakan oleh BAPAS. Pembimbingan tersebut dilakukan baik secar perorangan maupun kelompok secara berkala dan berkesinambungan. Dalam melaksanakan bimbingan petugas BAPAS harus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, dan Pemuka Masyarakat setempat.
Pembebasan bersyarat tidak dapat diberikan untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan asimilasi atau hapus pembebasan bersyaratnya apabila telah dilakukan pencabutan asimilasi yang kedua kali pada dirinya.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.2.PK.04-10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyaratan, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, juga memberikan 2 (dua) syarat untuk pembebasan bersyarat, yaitu :
1.      Persyaratan Substantif,
                    i.      Untuk Narapidana dan Anak Didik Permasyarakatan yaitu :
a)      telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
b)      telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
c)      berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan, tekun dan bersemangat;
d)      masyarakat telah dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan;
e)      selama menjalankan pidana, Narapidana atau Anak Pidana tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
                  ii.      Untuk Anak Negara, yaitu:
a)      telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan;
b)      telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif;
c)      berhasil mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat;
d)      masyarakat dapat menerima program pembinaan Anak Negara yang bersangkutan;
e)      berkelakuan baik;
f)       masa pendidikan yang telah menjalani masa di LAPAS Anak sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
2.      Persyaratan Administratif, yang harus dipenuhi :
                 i.         Untuk Narapidana dan Anak Didik Permasyarakatan adalah:
a)      Kutipan  putusan pengadilan (ekstrak vonis);
b)      laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
c)      surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
d)      salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
e)      salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
f)       surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
                  ii.      bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
a.        surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;
b.      surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.
Menurut Kepmen ini, pembebasan bersyarat tidak diberikan apabila:
a)      Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang kemungkinan akan terancam jiwanya;
b)      Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang diduga akan melakukan lagi tindak pidana; atau
c)      Narapidana yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.
Warga Negara yang diberi Pembebasan Bersyarat, nama yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencegahan dan Penangkalan pada Direktoral Jenderal Imigrasi.
Tujuan Pembebasan Bersyarat
Ø  membangkitkan motivasi atau dorongan pada diri Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan ke arah pencapaian tujuan pembinaan;
Ø  memberi kesempatan pada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan untuk pendidikan dan keterampilan guna mempersiapkan diri hidup mandiri di tengah masyarakat setelah bebas menjalani pidana;
Ø  mendorong masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan pemasyarkatan.

Pencabutan Pembebasan Bersyarat
Pembebasan Bersyarat dicabut oleh DJP atas usul Kepala BAPAS melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat. Pencabutan dilakukan jika Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar persyaratan Pembebasan Bersyarat, yaitu tidak memenuhi ketentuan :
a)      setelah menjalani sekurang – kurangnya 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut minimal 9 (sembilan) bulan;
b)      berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c)      telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d)      masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Selain itu pembebasan bersyarat dapat dicabut juga dalam hal melanggar ketentuan mengenai pembebasan bersyarat, yaitu :
Ø  mengulangi melakukan tindak pidana;
Ø  hidup secara tidak teratur dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat; atau
Ø  malas bekerja atau sekolah.
Peraturan Menteri Menteri Hukum dan HAM No. M.2.PK.04-10 Tahun 2007 sebagai peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah ini, akibat dari pencabutan pembebasan bersyarat, sebagai berikut :
1.      Narapidana dan Anak Didik Pidana yang dicabut pembebasan bersyaratnya :
a)      untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan remisi;
b)      untuk pencabutan kedua kalinya tidak dapat diberikan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas atau cuti bersyarat selama menjalani sisa pidananya.
c)      masa selama di luar LAPAS atau RUTAN tidak dihitung sebagai menjalani pidana.
2.      Anak Negara yang dicabut pembebasan bersyaratnya :
a)      Masa selama berada dalam bimbingan BAPAS dihitung sebagai masa menjalani pendidikan;
b)      untuk 6 (enam) bulan pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan asimilasi dan pembebasan bersyarat; dan
c)      untuk pencabutan kedua kalinya selama menjalani masa pendidian tidak diberikan asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.




II.                PERBEDAAN ANTARA REMISI DENGAN PEMBEBASAN BERSYARAT
Selain perbedaan yang dapat dilihat dari pemaparan diatas, dapat juga dilihat perbedaannya, anatara lain :
Nomor
Remisi
Pembebasan Bersyarat
1
Setelah menerima masih di dalam LAPAS
Setelah menerima telah di luar LAPAS
2
Setelah menerima, masa hukumannya berkurang.
Setelah menerima, masa hukumannya tidak berkurang
3
Tidak dapat dicabut remisi yang telah diterima
Dapat dicabut pembebasan bersyaratnya
4
Dapat diterima berkali – kali lebih dari 2 (dua) kali dalam 1 (satu) masa hukuman
Hanya dapat 2 (dua) kali dicabut, selanjutnya tidak ada hak lagi
5
Dapat diterima bagi Narapidana yang menerima pidana penjara seumur hidup secara langsung
Tidak dapat diterima oleh Narapidana yang menerima pidana penjara seumur hidup jika sebelumnya tidak ada perubahan dari penjara seumur hidup menjadi penjara sementara waktu
6
waktu untuk menerima remisi ditentukan oleh hari – hari besar tertentu
Waktu untuk menerima pembebasan bersyarat ditentukan oleh lamanya menjalani hukuman
7
Penerima remisi yang taat aturan dapat menerima remisi lagi bahkan dapat menerima pelepasan bersyarat jika sudah memenuhi syarat waktunya
Penerima pembebasan yang taat aturan sudah pasti tidak akan menerima hak – hak lain sebagai terpidana





[1] Sekarang Menteri Hukum dan HAM

2 komentar:

  1. Pb dan remisi tidak diberikan ke narapidana juga ngak ada yg mampu menuntut pejabat lapas kok. Contohnya : lapas kota baru kal-sel 99% persen yg tidak dapat masalah pb dan remisi. Napi mana yg mampu menuntutnya ? Jgn bodoh lah.

    BalasHapus
  2. Pb dan remisi tidak diberikan ke narapidana juga ngak ada yg mampu menuntut pejabat lapas kok. Contohnya : lapas kota baru kal-sel 99% persen yg tidak dapat masalah pb dan remisi. Napi mana yg mampu menuntutnya ? Jgn bodoh lah.

    BalasHapus