I.
REMISI DAN PEMBEBASAN BERSYARAT
PADA PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK
WARGA BINAAN PERMASYARAKATAN
JO.
PP NO. 28 TAHUN
2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG
SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PERMASYARAKATAN
JO.
PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK
WARGA BINAAN PERMASYARAKATAN
A. REMISI
Remisi
adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan
Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
Sedangkan Anak Pidana adalah bagian dari
Anak Didik Permasyarakatan yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan
menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas)
tahun
Remisi berhak didapatkan oleh
setiap Narapidana dan Anak yang berlakelakuan baik dan telah menjalani masa
pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan
dengan:
a)
tidak
sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung
sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b)
telah
mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat
baik.
Bagi Narapidana yang dipidana
karena melakukan tindak pidana tertentu, yaitu : terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika
(hanya narapidana yang dipidana penjara minimal 5 tahun), korupsi, kejahatan
terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan
kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi dengan syarat
tambahan, yaitu :
a)
bersedia
bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana
yang dilakukannya. Dinyatakan dengan pernyataan tertulis dan dan ditetapkan
oleh instansi penegak hukum yang menangani kasusnya, antara lain :
-
Komisi
Pemberantasan Korupsi
-
Kepolisian
Negara Republik Indonesia
-
Kejaksaan
Republik Indonesia
-
Badan
Narkotika Nasional
b) telah membayar lunas denda dan
uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana
karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
c) telah mengikuti program
deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2)
tidak
akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana
Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Remisi diberikan oleh Menteri
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Untuk remisi dalam tindak pidana
tertentu di atas, harus telah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau
pimpinan lembaga terkait yaitu dalam waktu paling lama 12 hari kerja sejak
diterimanya permintaan pertimbangan dari Menteri. Menteri terkait adalah
menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan.
Sedangkan pimpinan lembaga terkait antara lain Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme.
Anak Pidana dan Narapidana yang
dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun atau narapidana yang
berusia di atas 70 tahun atau yang menderita sakit berkepanjangan yang
dibuktikan dengan surat dokter, selain narapidana yang dipidana dengan tindak
pidana tertentu diatas, dapat diberikan remisi oleh menteri setelah
mempertimbangkan kepentingan umum, keamanan, dan rasa keadilan masyarakat.
Selain Narapidana dan Anak Pidana
Warga Negara Indonesia, remisi juga merupakan hak bagi Narapidana dan Anak
Pidana (Pasal 11 ayat (2) Kepres No. 174 Tahun 1999).
Remisi tidak dapat diberikan
dalam tahun pertama setelah pencabutan pembebasan bersyarat atau asimilasi (proses
pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam
kehidupan masyarakat) yang dikarenakan Narapidana dan Anak Didik
Permasyarakatan melanggar ketentuan asimilasi.
Keputusan Presiden No.174 Tahun
1999 Tentang Remisi merupakan peraturan pelaksana dari PP No. 32 Tahun 1999.
Berdasarkan Pasal 54A PP No. 99 Tahun 2012, peraturan pelaksanaan ini tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti. Dikarenakan belum
adanya pengganti Kepres ini, maka peraturan pelaksana ini tetap berlaku.
Berdasarkan Kepres ini, remisi
karena berkelakuan baik dalam menjalankan pidana dibagi menjadi :
Remisi umum, yang diberikan pada hari
peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Besarnya
remisi umum adalah :
Ø 1 (satu) bulan bagi Narapidana
dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua
belas) bulan; dan\
Ø
2
(dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama
12 (dua belas) bulan atau lebih.
Besarnya remisi tersebut
diberikan pada tahun pertama diberikan remisi, untuk ketentuan tahun berikutnya
adalah sebagai berikut :
ü
pada
tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan;
ü
pada
tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat) bulan;
ü
pada
tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan
ü
pada
tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam bulan) setiap tahun.
Remisi khusus, yang diberikan pada hari besar
keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan
ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam
setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh
penganut agama yang bersangkutan. Besarnya remisi khusus adalah :
Ø 15 (lima belas) hari bagi
Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6. (enam) sampai
12 (dua belas) bulan; dan
Ø
1
(satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama
12 (dua belas) bulan atau lebih.
Besarnya remisi tersebut
diberikan pada tahun pertama diberikan remisi, untuk ketentuan tahun berikutnya
adalah sebagai berikut :
ü
pada
tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan;
ü
pada
tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan 15 (lima
belas) hari; dan
ü
pada
tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahun.
Remisi karena berkelakuan baik,
dapat ditambah (remisi tambahan), apabila selama menjalani pidana yang
bersangkutan :
a)
berbuat
jasa kepada Negara, yaitu : menghasilkn karya dalam memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang berguna untuk pembangunan dan kemanusiaan atau mencegah
pelarian Tahanan, Narapidana, dan Anak Didik Pemasyarakatan.
b) melakukan perbuatan yang
bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, antara lain : ikut menanggulangi
bencana alam atau menjadi donor organ tubuh atau donor darah yang telah
memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
c)
melakukan
perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS, yaitu : pekerjaan yang dilakukan oleh
Narapidana atau Anak Pidana yang diangkat sebagai pemuka kerja oleh Kepala
LAPAS.
Besarnya remisi tambahan yang
telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah disebutkan diatas adalah
sebagai berikut :
·
1/2
(satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi
Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan
perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
·
1/3
(satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan
bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu
kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.
Perhitungan
lamanya masa menjalani pidana sebagai dasar untuk menetapkan besarnya remisi
Remisi Umum
|
Remisi Khusus
|
Dihitung
sejak tanggal penahanan sampai dengan hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
|
dihitung
sejak tanggal penahanan sampai dengan hari besar keagamaan yang dianut oleh
Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan
|
Dalam
hal masa penahanan terputus, perhitungan penetapan lamanya masa menjalani
pidana dihitung dari sejak penahanan yang terakhir
|
Dalam
hal masa penahanan terputus, perhitungan penetapan lamanya masa menjalani
pidana dihitung dari sejak penahanan yang terakhir
|
1
(satu) bulan dihitung sama dengan 30 (tiga puluh) hari
|
1
(satu) bulan dihitung sama dengan 30 (tiga puluh) hari
|
|
Agama
Narapidana dan Anak Pidana adalah yang pertama kali tercatat dalam buku
register Lembaga Pemasyarakatan.
|
Dalam hal Narapidana dan Anak
Pidana pada suatu tahun tidak memperoleh remisi, besarnya remisi pada tahun
berikutnya didasarkan pada remisi terakhir yang diperolehnya. Penghitungan
remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana lebih dari satu
putusan Pengadilan secara berturut-turut dilakukan dengan cara menggabungkan
semua putusan pidananya, kecuali untuk Pidana kurungan sebagai pengganti pidana
denda tidak diperhitungkan didalam penggabungan putusan pidana.
Narapidana yang dikenakan pidana
penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun
berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana
penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling
lama 15 (lima belas) tahun. Perubahan tersebut ditetapkan dengan Keputusan
Presiden yang permohonan perubahannya diajukan oleh Narapidana yang
bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Perundang-undangan[1].
Apabila perubahan disetuji, maka untuk ketentuan pemberian remisi berlaku bagi
narapidana tersebut.
Remisi tidak diberikan kepada Narapidana
dan Anak Pidana yang:
Ø
dipidana
kurang dari 6 (enam) bulan;
Ø dikenakan hukuman disiplin dan
didaftar pada buku pelanggaran tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dalam kurun
waktu yang diperhitungkan pada pemberian remisi;
Ø sedang menjalani Cuti Menjelang
Bebas; atau
Ø
dijatuhi
pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Tata
cara pengajuan dan pemberian remisi
Usul remisi diajukan kepada
Menteri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, atau
Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara melalui Kepala Kantor Departemen Hukum dan
Perundang-undangan. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan tentang
remisi diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari peringatan
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus bagi mereka yang
diberikan remisi pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia atau
pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang
bersangkutan. Jika terdapat keraguan tentang hari besar keagamaan yang dianut
oleh Narapidana atau Anak Pidana, Menteri Hukum dan Perundang-undangan
mengkonsultasikannya dengan Menteri Agama.
B. PEMBEBASAN
BERSYARAT
Pembebasan bersyarat adalah
proses pembinaan di luar LAPAS, yang :
a)
setelah
menjalani sekurang – kurangnya 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per
tiga) masa pidana tersebut minimal 9 (sembilan) bulan;
b) berkelakuan baik selama menjalani
masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal
2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c) telah mengikuti program pembinaan
dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d)
masyarakat
dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Yang berhak mendapatkan pembebasan bersyarat
adalah setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil (anak
yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan
untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas)
tahun). Khusus untuk pembebasan bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah
menjalani pembinaan sekurangkurangnya 1 (satu) tahun. Pembebasan bersyarat.
Bagi pemberian pembebasan bersyarat
untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana tertentu, yaitu :
terorisme, narkotika dan prekursor
narkotika, psikotropika (hanya untuk yang dipidana dengan pidana penjara
minimal 5 tahun), korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak
asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,
mempunyai syarat tambahan selain syarat diatas, yaitu :
a)
bersedia
bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak
pidana yang dilakukannya. Dinyatakan
dengan pernyataan tertulis dan dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum yang
menangani kasusnya, antara lain :
a. Komisi Pemberantasan Korupsi
b. Kepolisian Negara Republik
Indonesia
c. Kejaksaan Republik Indonesia
d. Badan Narkotika Nasional;
b) telah menjalani
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua
per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
c) telah menjalani Asimilasi paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
d) telah menunjukkan kesadaran dan
penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan
ikrar: (yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme)
1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2)
tidak
akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi
Narapidana Warga Negara Asing.
Pemberian pembebasan bersyarat
terhadap yang melakukan tindak pidana tertentu, diberikan oleh Menteri setelah
mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Permasyarakatan dengan
memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan
masyarakat. DJP dalam memberikan pertimbangan wajib meminta rekomendasi dari
instansi terkait, yakni :
a. Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan/atau Kejaksaan Agung
dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme,
kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat,
dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
b. Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal
Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor
narkotika, psikotropika; dan
c. Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Kejaksaan Agung, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal
Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Rekomendasi disampaikan secara
tertulis oleh instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari Direktur Jenderal
Pemasyarakatan. Apabila instansti terkait tidak memberikan rekomendasi, DJP
tetap dapat memberi pertimbangan kepada Menteri.
Pemberian pembebasan bersyarat
ditetapkan oleh Keputusan Menteri atas usul kepala LAPAS. Selanjutnya
pembimbingan para penerima pembebasan bersyarat dilaksanakan oleh BAPAS.
Pembimbingan tersebut dilakukan baik secar perorangan maupun kelompok secara
berkala dan berkesinambungan. Dalam
melaksanakan bimbingan petugas BAPAS harus melakukan koordinasi dengan
Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah
Daerah, dan Pemuka Masyarakat setempat.
Pembebasan bersyarat tidak dapat
diberikan untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan asimilasi atau hapus
pembebasan bersyaratnya apabila telah dilakukan pencabutan asimilasi yang kedua
kali pada dirinya.
Menurut Peraturan Menteri Hukum
dan HAM No. M.2.PK.04-10
Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan
Bersyaratan, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, juga memberikan 2 (dua)
syarat untuk pembebasan bersyarat, yaitu :
1.
Persyaratan
Substantif,
i.
Untuk
Narapidana dan Anak Didik Permasyarakatan yaitu :
a) telah menunjukkan kesadaran dan
penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
b) telah menunjukkan perkembangan
budi pekerti dan moral yang positif;
c) berhasil mengikuti program
kegiatan pembinaan, tekun dan bersemangat;
d) masyarakat telah dapat menerima
program kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan;
e) selama menjalankan pidana,
Narapidana atau Anak Pidana tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin sekurang-kurangnya
dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
ii.
Untuk
Anak Negara, yaitu:
a) telah menunjukkan kesadaran dan
penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan;
b) telah menunjukkan budi pekerti
dan moral yang positif;
c) berhasil mengikuti program
pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat;
d) masyarakat dapat menerima program
pembinaan Anak Negara yang bersangkutan;
e) berkelakuan baik;
f) masa pendidikan yang telah
menjalani masa di LAPAS Anak sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
2. Persyaratan Administratif, yang
harus dipenuhi :
i.
Untuk
Narapidana dan Anak Didik Permasyarakatan adalah:
a) Kutipan putusan pengadilan (ekstrak vonis);
b) laporan penelitian kemasyarakatan
yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
c) surat pemberitahuan ke Kejaksaan
Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan
Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
d) salinan register, F (daftar yang
memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala Lapas atau Kepala
Rutan;
e) salinan daftar perubahan atau
pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala Lapas
atau Kepala Rutan;
f) surat pernyataan kesanggupan dari
pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti
pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh
Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
ii.
bagi
Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
a. surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat
negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani
Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;
b.
surat
keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian
yang bersangkutan.
Menurut Kepmen ini, pembebasan
bersyarat tidak diberikan apabila:
a)
Narapidana
atau Anak Didik Pemasyarakatan yang kemungkinan akan terancam jiwanya;
b) Narapidana atau Anak Didik
Pemasyarakatan yang diduga akan melakukan lagi tindak pidana; atau
c)
Narapidana
yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.
Warga Negara yang diberi
Pembebasan Bersyarat, nama yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencegahan
dan Penangkalan pada Direktoral Jenderal Imigrasi.
Tujuan
Pembebasan Bersyarat
Ø
membangkitkan
motivasi atau dorongan pada diri Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan ke
arah pencapaian tujuan pembinaan;
Ø memberi kesempatan pada
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan untuk pendidikan dan keterampilan guna
mempersiapkan diri hidup mandiri di tengah masyarakat setelah bebas menjalani
pidana;
Ø
mendorong
masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan pemasyarkatan.
Pencabutan
Pembebasan Bersyarat
Pembebasan Bersyarat dicabut oleh
DJP atas usul Kepala BAPAS melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia setempat. Pencabutan dilakukan jika Narapidana atau Anak
Didik Pemasyarakatan melanggar persyaratan Pembebasan Bersyarat, yaitu tidak
memenuhi ketentuan :
a)
setelah
menjalani sekurang – kurangnya 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per
tiga) masa pidana tersebut minimal 9 (sembilan) bulan;
b) berkelakuan baik selama menjalani
masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal
2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c) telah mengikuti program pembinaan
dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d)
masyarakat
dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Selain itu pembebasan bersyarat
dapat dicabut juga dalam hal melanggar ketentuan mengenai pembebasan bersyarat,
yaitu :
Ø
mengulangi
melakukan tindak pidana;
Ø hidup secara tidak teratur dan
menimbulkan keresahan dalam masyarakat; atau
Ø
malas
bekerja atau sekolah.
Peraturan Menteri Menteri Hukum
dan HAM No. M.2.PK.04-10 Tahun 2007 sebagai peraturan pelaksana Peraturan
Pemerintah ini, akibat dari pencabutan pembebasan bersyarat, sebagai berikut :
1.
Narapidana
dan Anak Didik Pidana yang dicabut pembebasan bersyaratnya :
a) untuk tahun pertama setelah
dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan remisi;
b) untuk pencabutan kedua kalinya
tidak dapat diberikan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas
atau cuti bersyarat selama menjalani sisa pidananya.
c) masa selama di luar LAPAS atau
RUTAN tidak dihitung sebagai menjalani pidana.
2. Anak Negara yang dicabut
pembebasan bersyaratnya :
a) Masa selama berada dalam
bimbingan BAPAS dihitung sebagai masa menjalani pendidikan;
b) untuk 6 (enam) bulan pertama setelah
dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan asimilasi dan pembebasan bersyarat;
dan
c)
untuk
pencabutan kedua kalinya selama menjalani masa pendidian tidak diberikan
asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.
II.
PERBEDAAN ANTARA REMISI DENGAN
PEMBEBASAN BERSYARAT
Selain perbedaan yang dapat
dilihat dari pemaparan diatas, dapat juga dilihat perbedaannya, anatara lain :
Nomor
|
Remisi
|
Pembebasan Bersyarat
|
1
|
Setelah
menerima masih di dalam LAPAS
|
Setelah
menerima telah di luar LAPAS
|
2
|
Setelah
menerima, masa hukumannya berkurang.
|
Setelah
menerima, masa hukumannya tidak berkurang
|
3
|
Tidak
dapat dicabut remisi yang telah diterima
|
Dapat
dicabut pembebasan bersyaratnya
|
4
|
Dapat
diterima berkali – kali lebih dari 2 (dua) kali dalam 1 (satu) masa hukuman
|
Hanya
dapat 2 (dua) kali dicabut, selanjutnya tidak ada hak lagi
|
5
|
Dapat
diterima bagi Narapidana yang menerima pidana penjara seumur hidup secara
langsung
|
Tidak
dapat diterima oleh Narapidana yang menerima pidana penjara seumur hidup jika
sebelumnya tidak ada perubahan dari penjara seumur hidup menjadi penjara
sementara waktu
|
6
|
waktu
untuk menerima remisi ditentukan oleh hari – hari besar tertentu
|
Waktu
untuk menerima pembebasan bersyarat ditentukan oleh lamanya menjalani hukuman
|
7
|
Penerima
remisi yang taat aturan dapat menerima remisi lagi bahkan dapat menerima
pelepasan bersyarat jika sudah memenuhi syarat waktunya
|
Penerima
pembebasan yang taat aturan sudah pasti tidak akan menerima hak – hak lain
sebagai terpidana
|
Pb dan remisi tidak diberikan ke narapidana juga ngak ada yg mampu menuntut pejabat lapas kok. Contohnya : lapas kota baru kal-sel 99% persen yg tidak dapat masalah pb dan remisi. Napi mana yg mampu menuntutnya ? Jgn bodoh lah.
BalasHapusPb dan remisi tidak diberikan ke narapidana juga ngak ada yg mampu menuntut pejabat lapas kok. Contohnya : lapas kota baru kal-sel 99% persen yg tidak dapat masalah pb dan remisi. Napi mana yg mampu menuntutnya ? Jgn bodoh lah.
BalasHapus