A. IDEOLOGI
PEREKONOMIAN
Dalam memperajari hukum koperasi
harus memahami latar belakang tentang idelogi, paham, dan sistem perekonomian
yang dianut oleh suatu negara. Hal ini karena, koperasi memiliki karakteristik
dan cara tersendiri dalam melakukan kegiatan ekonomi di suatu negara. Di dunia,
sistem atau ideologi yang dianut oleh negara – negara antara lain : kapitalisme, sosialisme, islamisme,
komunisme, fasisme, modernisme, feodalisme, dan lain – lain. Dari berbagai
jenis ideologi perekonomian di dunia, khusus untuk keperluan kehidupan
organisasi koperasi dibatasi menjadi 3 (tiga), yaitu ideologi kapitalis,
ideologi sosialis, dan ideologi koperasi.
Ideologi kapitalisme mengajarkan
kepada pengikutnya bahwa pengaturan tentang kegiatan ekonomi dan pelaksanaan
pembangunan harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, pengusaha dan
perusahaan swasta agar diperoleh keuntungan yang maksimal, baik secara individual
maupun secara perusahaan.
Ideologi sosialsme adalah
bertolak belakang dengan ideologi kapitalisme, yaitu menghendaki bahwa segenap
urusan ekonomi dan pelaksanaan pembangunan merupakan semangat sosial yang
dilaksanakan sepenuhnya oleh negara dan perusahaan – perusahaan publik atau
perusahaan yang mendapat modal usaha dari negara yang didirikan dengan maksud
dan tujuan untuk memberikan kemanfaatan dan nilai tambah dalam meningkatkan
taraf hidup dan kebutuhan memenuhi ekonomi bersama. Jadi dalam ideologi ini,
yang menjadi tumpuhan utama dalam bidang perekonomian adalah negara.
B. PENGERTIHAN
KOPERASI
Ideologi Koperasi berbeda
juga dengan ideologi kapitalisme. Jika kapitalisme lebih mementingkan tentang
modal maka ideologi koperasi lebih mengutamakan manusia dalam mengumpulkan
modal. Hal ini mempengaruhi dalam kegiatan ekonomi kedua ideologi tersebut
dalam hal faktor – faktor produksi. Faktor – faktor produksi koperasi
tergantung dari manusiannya (anggota), sedangkan kapitalisme tergantung pada
modalnya.
Koperasi menurut UU No. 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Sedangkan menurut Mohammad Hatta sebagai “Bapak Koperasi
Indonesia” dalam bukunya The cooperative
Movement in Indonesia, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Berdasarkan pengertian tesebut
dapat dilihat bahwa koperasi adalah sebuah badan usaha yang secara otomatis
bertujuan mencari keuntungan ekonomi seperti badan – badan usaha lainnya.
Perbedaan dengan badan – badan usaha lainnya, koperasi bersifat suatu kerja
sama antara orang-orang yang masuk golongan kurang mampu dalam hal kekayaan
yang ingin mringankan beban hidup atau beban kerja. Sedangkan badan usaha
lainnya biasanya didirikan oleh lebih sedikit orang yaitu 2 (dua) atau 3 (tiga)
orang yang sudah cukup kaya.
C. HAKIKAT
KOPERASI
Dalam kongres
ke-100 ICA di Manchester, ditetapkan nilai – nilai dasar koperasi yaitu
kemandirian, bertanggung jawab, demokerasi, kesetaraan, keadilan, dan
solidaritas. Sedangkan nilai – nilai etika untuk para anggota koperasi adalah kejujuran,
keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan perhatian terhadap sesama. Dalam
kongres ini juga ditetapkan 7 (tujuh) prinsip koperasi, yaitu :
1.
Voluntary and Open
Membership
(Sukarela dan Terbuka)
2.
Demokratic Member Control
(Kontrol
Anggota Demokratis)
3.
Member Economic
Participation
(Partisipasi Ekonomi Anggota)
4.
Autonomy and Independence (Otonomi dan Independen)
5.
Education, Training, and
Information
(Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi)
6.
Cooperation among
Cooperatives
(Kerjasama Antar Koperasi)
7.
Concern for Community (Perhatian terhadap
Komunitas)
Koperasi dapat dilihat
perbedaannya dari jenis kegiatan usahanya, jenis anggotanya, profesi
anggotanya, fungsi/tujuannya, dan kebutuhan koperasi itu. Namun pada dasarnya
jenis koperasi dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1.
Berdasarkan
Kegiatan Usaha
-
Koperasi
Konsumsi (menyediakan barang konsumsi anggota)
-
Konsumsi
Produksi (menghasilkan barang bersama)
-
Koperasi
Simpan Pinjam (menerima tabungan dan memberi pinjaman)
-
Koperasi
Serba Usaha (campuran)
2.
Berdasarkan
Keanggotaannya
-
Koperasi
Primer (anggotannya masih perorangan)
-
Koperasi
Sekunder (anggotannya gabungan koperasi atau induk koperasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar