Laman

Jumat, 10 Oktober 2014

PEMAHAMAN DASAR TENTANG KOPERASI



A.     IDEOLOGI PEREKONOMIAN
Dalam memperajari hukum koperasi harus memahami latar belakang tentang idelogi, paham, dan sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara. Hal ini karena, koperasi memiliki karakteristik dan cara tersendiri dalam melakukan kegiatan ekonomi di suatu negara. Di dunia, sistem atau ideologi yang dianut oleh negara – negara antara lain : kapitalisme, sosialisme, islamisme, komunisme, fasisme, modernisme, feodalisme, dan lain – lain. Dari berbagai jenis ideologi perekonomian di dunia, khusus untuk keperluan kehidupan organisasi koperasi dibatasi menjadi 3 (tiga), yaitu ideologi kapitalis, ideologi sosialis, dan ideologi koperasi.
Ideologi kapitalisme mengajarkan kepada pengikutnya bahwa pengaturan tentang kegiatan ekonomi dan pelaksanaan pembangunan harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, pengusaha dan perusahaan swasta agar diperoleh keuntungan yang maksimal, baik secara individual maupun secara perusahaan.
Ideologi sosialsme adalah bertolak belakang dengan ideologi kapitalisme, yaitu menghendaki bahwa segenap urusan ekonomi dan pelaksanaan pembangunan merupakan semangat sosial yang dilaksanakan sepenuhnya oleh negara dan perusahaan – perusahaan publik atau perusahaan yang mendapat modal usaha dari negara yang didirikan dengan maksud dan tujuan untuk memberikan kemanfaatan dan nilai tambah dalam meningkatkan taraf hidup dan kebutuhan memenuhi ekonomi bersama. Jadi dalam ideologi ini, yang menjadi tumpuhan utama dalam bidang perekonomian adalah negara.
B.     PENGERTIHAN KOPERASI
Ideologi Koperasi berbeda juga dengan ideologi kapitalisme. Jika kapitalisme lebih mementingkan tentang modal maka ideologi koperasi lebih mengutamakan manusia dalam mengumpulkan modal. Hal ini mempengaruhi dalam kegiatan ekonomi kedua ideologi tersebut dalam hal faktor – faktor produksi. Faktor – faktor produksi koperasi tergantung dari manusiannya (anggota), sedangkan kapitalisme tergantung pada modalnya.
Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sedangkan menurut Mohammad Hatta sebagai “Bapak Koperasi Indonesia” dalam bukunya The cooperative Movement in Indonesia, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Berdasarkan pengertian tesebut dapat dilihat bahwa koperasi adalah sebuah badan usaha yang secara otomatis bertujuan mencari keuntungan ekonomi seperti badan – badan usaha lainnya. Perbedaan dengan badan – badan usaha lainnya, koperasi bersifat suatu kerja sama antara orang-orang yang masuk golongan kurang mampu dalam hal kekayaan yang ingin mringankan beban hidup atau beban kerja. Sedangkan badan usaha lainnya biasanya didirikan oleh lebih sedikit orang yaitu 2 (dua) atau 3 (tiga) orang yang sudah cukup kaya.
C.     HAKIKAT KOPERASI
Dalam kongres ke-100 ICA di Manchester, ditetapkan nilai – nilai dasar koperasi yaitu kemandirian, bertanggung jawab, demokerasi, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas. Sedangkan nilai – nilai etika untuk para anggota koperasi adalah kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan perhatian terhadap sesama. Dalam kongres ini juga ditetapkan 7 (tujuh) prinsip koperasi, yaitu :
1.      Voluntary and Open Membership (Sukarela dan Terbuka)
2.      Demokratic Member Control (Kontrol Anggota Demokratis)
3.      Member Economic Participation (Partisipasi Ekonomi Anggota)
4.      Autonomy and Independence (Otonomi dan Independen)
5.      Education, Training, and Information (Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi)
6.      Cooperation among Cooperatives (Kerjasama Antar Koperasi)
7.      Concern for Community (Perhatian terhadap Komunitas)
Koperasi dapat dilihat perbedaannya dari jenis kegiatan usahanya, jenis anggotanya, profesi anggotanya, fungsi/tujuannya, dan kebutuhan koperasi itu. Namun pada dasarnya jenis koperasi dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1.      Berdasarkan Kegiatan Usaha
-          Koperasi Konsumsi (menyediakan barang konsumsi anggota)
-          Konsumsi Produksi (menghasilkan barang bersama)
-          Koperasi Simpan Pinjam (menerima tabungan dan memberi pinjaman)
-          Koperasi Serba Usaha (campuran)
2.      Berdasarkan Keanggotaannya
-          Koperasi Primer (anggotannya masih perorangan)
-          Koperasi Sekunder (anggotannya gabungan koperasi atau induk koperasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar