Laman

Jumat, 10 Oktober 2014

KEDUDUKAN HUKUM PENGURUS DALAM KOPERASI, KEKUASAAN DAN TANGGUNG JAWAB




1.      Pentingnya Pengurus Bagi Perkembangan Koperasi dan Keberhasilannya
Pengurus yang kompeten sangat penting bagi keberhasilan dan kemajuan koperasi. Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan koperasi yang telah dibentuk harus telah menentukan para pengurus koperasi tersebut. Karena begitu sangat esensil dalam sebuah koperasi, kewajiban dan tanggung jawab pengurus seharusnya diatur dalam undang – undang.  Namun, sebagian negara masih mengatur hal tersebut dalam peraturan pelaksana UU Koperasi atau diberi kekuasaan kepada koperasi untuk mengatur sendiri dalam anggaran dasarnya.
2.      Difinisi Istilah – Istilah
Pengurus adalah badan eksekutif yang bertugas di bidang pengolaan, sedangkan para anggota dalam Rapat Umum adalah pembuat kebijakan dengan kekuasaan untuk memeutuskan segala hal yang berkenaan dengan koperasi dan urusan-urusannya, serta memberikan petunjuk-petunjuk kepada Pengurus mengenai soal pengelolaan sehari-hari. Dalam koperasi tradisional, pengurus adalah para anggota koperasi. Sedangkan dalam koperasi modern, pengurusnya dalam menjalankan koperasi sebagian adalah non anggota yang menerima upah.
3.      Status Hukum Pejabat dan Pengurus atau Dewan Pengurus
Status hukum ini ditentukan oleh sistem hukum yang dianut oleh suatu negara. Dalam Sistem Common Law, kedudukan hukum Pengurus Koperasi adalah sebagai seorang wakil yang bertindak atas nama prinsipal badan hukum yaitu koperasi yang memiliki batas wewenang. Jika common law menentukan pengurus sebagai wakil, berbeda dalam Sistem Eropa Kontinental yang menentukan para pengurus koperasi yang melakukan tindakan sebagai tugas jabatannya adalah tindakan badan hukum yaitu tindakan koperasi itu sendiri.
4.      Pemilihan dan Pemberhentian Pejabat
Pemilihan dan pemberhentian penjabat koperasi ditentukan dengan suara mayoritas para anggota yang memberikan suara dalam Rapat Umum sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
5.      Masa Jabatan
Masa jabatan anggota Pengurus atau Dewan Pengurus biasanya masa jabatannya adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali. Sedangkan untuk pejabat koperasi (ketua, sekretaris, dan bendahara) masa jabatannya adalah 1 (satu) tahun.
6.      Tugas dan Wewenang Pengurus dan Dewan Pengurus
Tugas Pengurus dan Dewan Pengurus adalah sebagai berikut :
-          Mematuhi anggaran dasar dan resolusi Rapat Umum.
-          Melaksanakan kebijaksanaan dan kehati-hatian sebagaimana biasanya pengusaha dalam melakukan urusan koperasi, dan dilakukan bersama – sama, dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang ditimbulkan melalui salah satu tindakan mereka yang bertentangan dengan undang – undang, peraturan, anggaran dasar, dan resolusi setiap Rapat Umum.
-          Setia kepada koperasi.
-          Memberikan informasi mengenai masalah koperasi kepada anggota, Dewan Pengawas, Pejabat Pendaftar, dan Koperasi Induk terhadap mana koperasi itu bernaung/berafiliasi.
Kekuasaan atau kewenangan Pengurus dan Dewan Pengurus adalah sebagai berikut :
-          Mewakili koperasi dalam hubungan dengan dan mengadakan transaksi dengan penguasa negara dan pihak ketiga.
-          Bertindak dan atas nama koperasi yang mengikat koperasi yang sah.
-          Mengambil keputusan kebijaksanaan sesuai dengan anggaran dasar dan resolusi Rapat Umum.
-          Mendelegasikan pengolaan sehari –hari.
7.      Tanggung Jawab Pejabat Koperasi
Tindakan – tindakan Pejabat koperasi yang ultra vires, intra vires, perbuatan melawan hukum, dan tindak pidana adalah tanggung jawab Pejabat tersebut secara pribadi. Untuk perbuatan melawan hukum dan tindak pidana, apabila hal tersebut dilihat ada terkaitannya dengan koperasi maka koperasi juga bertanggung jawab.
8.      Pelanggaran Pidana Khusus Oleh Pengurus atau Dewan Pengurus dalam UU
Pengaturan pidana dalam UU dibutuhkan untuk menjamin bahwa para pejabat koperasi tidak menyalahgunakan kedudukannya yang secara relatif kuat dan tidak terkontrol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar