Dasar
ideologis sistem ekonomi indonesia dibagi menjadi 7 (tujuh) bagian, yaitu:
- 1 Negara Indonesia didirikan berdasarkan “rasa bersama”, yaitu dengan suatu mutualism dan brotherhood atau ukhwah dengan semangat hablum minannas bukan individualisme.
- 2. Republik Indonesia menjunjung tinggi demokrasi yaitu demokrasi sosial berdasar kebersamaan, bukan demokrasi liberalis yang berdasar individualisme.
- 3. Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum dasar Demokrasi Ekonomi yang menekankan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang utama bukan kemakmuran orang-seorang.
- 4. Pembangunan Nasional dilakukan untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana yang tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945. Dengan demikian Pembangunan Nasional dilakukan untuk Rakyat, bukan Rakyat untuk Pembangunan Nasional.
- 5. Pasal 34 UUD 1945 berlaku untuk mencapai humane society sebagai makna keutuhan kebersamaan.
- 6. Bab XIV UUD 1945 berjudul “Kesejahteraan Sosial”, jadi harus berpangkal pada usaha bersama dan berujung pada kemakmuran bersama.
- 7. Pasal 33 UUD 1945 merupakan suatu wujud Nasionalisme Ekonomi Indonesia yaitu untuk mengganti asas kolonial.
Terdapat
7 (tujuh) distorsi dan disorientasi sistemik yang relevan dengan sistem ekonomi
nasional, yaitu:
1.
Dalam amandemen UUD,
Bab XIV yang berjudul “Kesejahteraan Sosial” dirubah menjadi “Perekonomian
Nasional dan Kesejahteraan Sosial”. Hal ini merubah makna social welfare menjadi sekedar santunan sosial atau relief measures.
2. Seharusnya
yang diamandemen bukanlah UUD 1945, namun pola pikir kita yang telah tercemar
paham indvidualisme.
3. Terjadi
eksekutivisme yang mengabaikan prinsip “keterbawasertaan” rakyat dalam setiap
pembangunan ekonomi.
4. Kekaguman
terhadap yang serba Barat dengan pasar bebasnya menggusur orang miskin, bukan
menggusur kemiskinan.
5. Terjerumusnya
kita pada doktrin invisble hand
(tangan gaib) Adam Smith yang mengemukakan fundamentalisme pasar yang mana
tidak sesuai dengan sistem ekonomi indonesia sesungguhnya.
7. Dikarenakan
sekelompok penyelenggara Negara yang mengemban sikap sebagai “pedagang”.
Untuk
membentuk suatu sistem ekonomi berkeadilan sosial dan terwujud keadilan sosial,
harus diperhatikan hal – hal sebagai berikut :
-
Hak setiap warga negara
untuk mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak yang diamanatkan UUD 1945
harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan ekonomi nasional.
-
Kapitalisme dan
ideologi pasar bebas harus serta merta ditolak dalam perkonomian indonesia.
-
Kepentingan bersama
harus menjadi orientasi dan komitmen pemerintah untuk mengatasi ketertinggalan
kesejahteraan masyarakat.
-
Societal
Walfare harus diutamakan daripada social-walfare yang sekedar santunan –
santunan filantropis.
-
Pasar bebas tidak boleh
beroperasi sesuai amanat konstitusi dan nilai – nilai Pancasila.
-
Pemerintah harus campur
tangan langsung dalam Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
-
Selain merubah pola
pikir menjadi pro-konstitusi, juga harus merestrukturisasi besar-besaran
alokasi dana pembangunan sebagai tindakan nyata.
-
Sistem ekonomi makro
berdasar kebersamaan harus dapat secara mikro dilaksanakan dengan penerapan
prinsip partisipasi dan emansipasi dalam badan – badan usaha.
-
Ekonomi Pancasila yaitu
sistem ekonomi yang berlandaskan UUD 1945 harus diterapkan sebenar – benarnya.
Secara
empirik terbukti bahwa keunggulan komparatif dapat direncanakan dan diciptakan.
Dengan demikian negara harus mendesain masa depan sendiri, tidak menyerahkan
kepada pasar yang cendrung mengutamakan rentabilitas dan profitabilitas. Hal
ini dapat dilakukan dengan perekonomian disusun sebagai usaha bersama, bukan
hanya badan usaha koperasi namun setiap badan usaha yang ada. Hal ini juga
dapat dilakukan dengan mengembangkan ekonomi rakyat yang secara riil dan
konkrit mambangun usaha – usaha rakyat, yang memberikan lapangan pekerjaan dan
sumber kehidupan yang sangat luas kepada masyarakat.
Berdasarkan
penjelasan – penjelasan diatas maka badan usaha dan sistem ekonomi yang cocok
di Indonesia adalah Koperasi. Koperasi adalah suatu lembaga sosial-ekonomi
untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Unsur utama dalam koperasi
adalah adanya sekelompok masyarakat yang sama-sama memiliki kepentingan
bersama; yang berdasarkan serukun tempat tinggal, setempat bekerja, seprofesi,
sejenis mata pencaharian; bersepakat untuk bersama-sama bekerjasama; sebagai
wadah usaha yang dimiliki bersama yang merupakan kumpulan orang bukan kumpulan
uang; anggota adalah pelanggan dan pemilik; pembentukannya melalui proses “bottom-up” bukan “top down”; tujuan utamanya bukan mecari profit; kesadaran pribadi
dan kesetiakawanan adalah landasan mental bagi para anggota; menyatukan
kekuatan-kekuatan kecil menjadi satu kekuatan besar; bertujuan meraih nilai tambah ekonomi dan nilai
tambah sosial-kultural.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar