Laman

Jumat, 10 Oktober 2014

Rangkuman : Indonesia is not for sale : Sistem Ekonomi Nasional Untuk Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat





Dasar ideologis sistem ekonomi indonesia dibagi menjadi 7 (tujuh) bagian, yaitu:

  1. 1   Negara Indonesia didirikan berdasarkan “rasa bersama”, yaitu dengan suatu mutualism dan brotherhood atau ukhwah dengan semangat hablum minannas bukan individualisme.

  1. 2.      Republik Indonesia menjunjung tinggi demokrasi yaitu demokrasi sosial berdasar kebersamaan, bukan demokrasi liberalis yang berdasar individualisme.
  1. 3.      Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum dasar Demokrasi Ekonomi yang menekankan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang utama bukan kemakmuran orang-seorang.
  1. 4.      Pembangunan Nasional dilakukan untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana yang tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945. Dengan demikian Pembangunan Nasional dilakukan untuk Rakyat, bukan Rakyat untuk Pembangunan Nasional.
  1. 5.      Pasal 34 UUD 1945 berlaku untuk mencapai humane society sebagai makna keutuhan kebersamaan.
  1. 6.      Bab XIV UUD 1945 berjudul “Kesejahteraan Sosial”, jadi harus berpangkal pada usaha bersama dan berujung pada kemakmuran bersama.
  1. 7.      Pasal 33 UUD 1945 merupakan suatu wujud Nasionalisme Ekonomi Indonesia yaitu untuk mengganti asas kolonial.
Terdapat 7 (tujuh) distorsi dan disorientasi sistemik yang relevan dengan sistem ekonomi nasional, yaitu:
1.      Dalam amandemen UUD, Bab XIV yang berjudul “Kesejahteraan Sosial” dirubah menjadi “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”. Hal ini merubah makna social welfare menjadi sekedar santunan sosial atau relief measures.
2.      Seharusnya yang diamandemen bukanlah UUD 1945, namun pola pikir kita yang telah tercemar paham indvidualisme.
3.      Terjadi eksekutivisme yang mengabaikan prinsip “keterbawasertaan” rakyat dalam setiap pembangunan ekonomi.
4.      Kekaguman terhadap yang serba Barat dengan pasar bebasnya menggusur orang miskin, bukan menggusur kemiskinan.
5.      Terjerumusnya kita pada doktrin invisble hand (tangan gaib) Adam Smith yang mengemukakan fundamentalisme pasar yang mana tidak sesuai dengan sistem ekonomi indonesia sesungguhnya.
6.      Cita – cita yang ingin menjadi “Tuan di Negeri Sendiri” menjadi “Kuli di Negeri Sendiri” akibat kekaguman terhadap dongeng – dongeng fiksi tentang the end of nation states dan the borderless world yang katanya empirik sebenarnya adalah nonsense.
7.      Dikarenakan sekelompok penyelenggara Negara yang mengemban sikap sebagai “pedagang”.
 
Untuk membentuk suatu sistem ekonomi berkeadilan sosial dan terwujud keadilan sosial, harus diperhatikan hal – hal sebagai berikut :
-          Hak setiap warga negara untuk mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak yang diamanatkan UUD 1945 harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan ekonomi nasional.
-          Kapitalisme dan ideologi pasar bebas harus serta merta ditolak dalam perkonomian indonesia.
-          Kepentingan bersama harus menjadi orientasi dan komitmen pemerintah untuk mengatasi ketertinggalan kesejahteraan masyarakat.
-          Societal Walfare harus diutamakan daripada social-walfare yang sekedar santunan – santunan filantropis.
-          Pasar bebas tidak boleh beroperasi sesuai amanat konstitusi dan nilai – nilai Pancasila.
-          Pemerintah harus campur tangan langsung dalam Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
-          Selain merubah pola pikir menjadi pro-konstitusi, juga harus merestrukturisasi besar-besaran alokasi dana pembangunan sebagai tindakan nyata.
-          Sistem ekonomi makro berdasar kebersamaan harus dapat secara mikro dilaksanakan dengan penerapan prinsip partisipasi dan emansipasi dalam badan – badan usaha.
-          Ekonomi Pancasila yaitu sistem ekonomi yang berlandaskan UUD 1945 harus diterapkan sebenar – benarnya.
Secara empirik terbukti bahwa keunggulan komparatif dapat direncanakan dan diciptakan. Dengan demikian negara harus mendesain masa depan sendiri, tidak menyerahkan kepada pasar yang cendrung mengutamakan rentabilitas dan profitabilitas. Hal ini dapat dilakukan dengan perekonomian disusun sebagai usaha bersama, bukan hanya badan usaha koperasi namun setiap badan usaha yang ada. Hal ini juga dapat dilakukan dengan mengembangkan ekonomi rakyat yang secara riil dan konkrit mambangun usaha – usaha rakyat, yang memberikan lapangan pekerjaan dan sumber kehidupan yang sangat luas kepada masyarakat.
Berdasarkan penjelasan – penjelasan diatas maka badan usaha dan sistem ekonomi yang cocok di Indonesia adalah Koperasi. Koperasi adalah suatu lembaga sosial-ekonomi untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Unsur utama dalam koperasi adalah adanya sekelompok masyarakat yang sama-sama memiliki kepentingan bersama; yang berdasarkan serukun tempat tinggal, setempat bekerja, seprofesi, sejenis mata pencaharian; bersepakat untuk bersama-sama bekerjasama; sebagai wadah usaha yang dimiliki bersama yang merupakan kumpulan orang bukan kumpulan uang; anggota adalah pelanggan dan pemilik; pembentukannya melalui proses “bottom-up” bukan “top down”; tujuan utamanya bukan mecari profit; kesadaran pribadi dan kesetiakawanan adalah landasan mental bagi para anggota; menyatukan kekuatan-kekuatan kecil menjadi satu kekuatan besar;  bertujuan meraih nilai tambah ekonomi dan nilai tambah sosial-kultural.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar