Laman

Jumat, 10 Oktober 2014

KRONOLOGI DAN SEJARAH REGULASI TENTANG KOPERASI DI INDONESIA




Peraturan pertama tentang koperasi di Indonesia adalah Verordening op de Coopertieve Verenigingen Stb. 431 Tahun 1915, tanggal 7 April 1915. Peraturan ini dinilai diberlakukan dengan tidak mempelajari dan mempertimbangkan situasi dan kondisi asli rakyat pribumi Indonesia, karena hanya memberlakukan (asas korkodansi) peraturan tentang koperasi yang berlaku di Belanda saat itu, yaitu Regeling der Cooperative Verenigingen Stb. 227 Tahun 1876, tanggal 17 November 1867.
Peraturan tersebut dianggap oleh para penggerak nasional dan penggerak koperasi saat itu mempunyai syarat – syarat yang sangat berat untuk dipenuhi oleh para pribumi, dan dianggap sebagai peraturan yang dibuat untuk menghambat pertumbuhan koperasi di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut pada tanggal 10 Juni 1920 dibentuk Cooperatieve Commissie berdasarkan gouvernements-besluit No. 1, yang mempunyai tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat bagi rakyat Indonesia dan dengan cara bagaimana semangat koperasi dapat dikobarkan. Komisi ini diketuai oleh J.H. Boeke dan beberapa anggotanya berasal dari wakil Pemuda Pejuang Indonesia.
Setelah menerima laporan dari komisi tersebut, enam tahun kemudian dibentuk peraturan koperasi khusus untuk rakyat Indonesia (pribumi) yaitu  Regeling Inlanndsche Cooperatieve Vereningengen Stb. No. 91 Tahun 1927. Dengan demikian pada saat itu berlaku 2 (dua) peraturan tentang koperasi yaitu Verordening op de Coopertieve Verenigingen untuk orang Eropa dan Timur Asing yang tunduk pada KUHPerdata dan KUH Dagang, sedangkan untuk orang pribumi berlaku Regeling Inlanndsche Cooperatieve Vereningengen yang tunduk pada hukum adat. Namun, pada saat itu koperasi yang didirikan oleh rakyat Indonesia sulit untuk berkembang karena sistem ekonomi waktu itu sangat liberal.
Pada tanggal 1 Maret 1933, Verordening op de Coopertieve Verenigingen diganti dengan Algemene Regeling op de Cooperatieve Vereningingen Stb. 108 Tahun 1933. Hal ini dirubah untuk menyesuaikan perubahan pada peraturan di Belanda yg merupakan peraturan yang menjadi patokan awal yaitu Regeling der Cooperative Verenigingen Stb. 227 Tahun 1876 menjadi Regeling der Cooperative Verenigingen Stb. 204 Tahun 1925, pada tanggal 28 Mei 1925. Namun, untuk rakyat Indonesia (pribumi) tetap menggunakan Regeling Inlanndsche Cooperatieve Vereningengen Stb. No. 91 Tahun 1927 tidak ada perubahan.
Setelah kemerdekaan diterbitkan peraturan koperasi untuk orang Indonesia yang baru yaitu Regeling Cooperatieve Vereningingen Stb. 179 Tahun 1949, tanggal 7 Juli 1949. Peraturan ini tidak mencabut Algemene Regeling op de Cooperatieve Vereningingen. Pada tahun 1953 dilakukan usaha-usaha untuk menyusun suatu peraturan perundang-undangan koperasi yang baru untuk menggantikan Regeling Cooperatieve Vereningingen Stb. 179 Tahun 1949, yang pada saat itu Indonesia sedang menerapkan Konstitusi RIS. Pada September 1956, Indonesia menjalin hubungan dengan Internasional Cooperative Alliance (ICA). Dengan hal itu, usaha-usaha untuk membuat UU perkoperasian yang baru terus dilakukan secara intensif. Pada tanggal 1 Januari 1957 Menteri Kehakiman membekukan Algemene Regeling op de Cooperatieve Vereningingen. Dengan demikian pada saat itu yang berlaku hanya satu pertauran saja yaitu Regeling Cooperatieve Vereningingen Stb. 179 Tahun 1949.
Pada tanggal 27 Oktober 1958, Pemerintah menerbitkan UU Koperasi Nasional pertama, yaitu UU No. 79 Tahun 1958 Tentang Perkumpulan Koperasi yang dibuat berdasarkan Pasal 38 UUD sementara 1950 yang isinya sama dengan Pasal 33 UUD 1945. Dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, maka sebagai suatu peraturan peralihan Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 Tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Namun dasar hukum perkumpulan koperasi tetap UU No. 79 Tahun 1958. Pada masa itu juga diterbitkan 2 (dua) Instruksi Presiden sebagai peraturan pelaksana dari PP tersebut, yaitu Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 tentang Pementukan Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop) dan Intruksi Presiden No. 3 Tahun 1960 tentang Pendidikan Koperasi.
Pada tanggal 2 Agustus 1965, Presiden Soekarno mengesahkan UU No. 14 Tahun 1965 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian, bersamaan dengan diadakannya Musyawarah Nasional Koperasi Kedua di Jakarta. Di dalam UU tersebut diterapkan prinsip Nasionalisme Agamis dan Komunis (Nasakom). UU ini dianggap bertentangan dengan asas – asas pokok koperasi. Pada saat itu juga dalam Munaskop ke-II, KOKSI menyatakan keluar dari keanggotaannya di ICA.
Setelah PKI dibubarkan maka UU No. 14 Tahun 1965 dilakukan peninjauan kembali oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi. Pada tahun 1966 MPRS membekukan UU tersebut, dan pada tanggal 18 Desember 1967 diberlakukan UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian yang menggantikan UU lama. UU ini dinilai sukses mengembalikan asas-asas koperasi sebenarnya sebagaimana seperti yang terdapat dalam prinsip – prinsip koperasi Rochdale. Dengan berlakuknya UU ini juga memulihkan kembali hubungan dengan ICA. Namun, walaupun sudah 25 tahun berlaku, UU No. 12 Tahun 1967 dianggap tidak dapat mengikuti zaman yang berkembang sedemikian pesat. Untuk menghadapi tentangan tersebut pemerintah menerbitkan UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar