STATUS HUKUM ANGGOTA
KOPERASI
Koperasi
sebagai badan usaha yang dibiayai dan dikelola oleh para anggotanya sehingga
perlu adanya pengaturan untuk status para anggota tersebut. Kontribusi anggota
dalam menjalankan koperasi dan pemanfaatan badan usaha koperasi dalam
kedudukannya sebagai nasabah adalah hal yang paling diutamakan selain
kontribusi modal anggota. Peranan rangkap anggota sebagai pemilik dan nasabah
seperti itu disebut asas identitas. Asas identitas dalam koperasi yang
disponsori pemerintah hanya bersifat fiksi, sehingga koperasi tidak dapat
berkembang dalam waktu yang lama. Hal ini dikarenakan para anggota tidak
didasari oleh kepentingan ekonomis mereka sendiri supaya ikut serta secara
aktif dalam pekerjaan koperasi
Keanggotaan
terbuka memungkinkan semua orang yang mempunyai kepentingan dan kepentingan
bersama dapat menjadi anggota sebuah badan usaha koperasi. Namun, untuk dapat
diterimanya seseorang menjadi anggota disebuah koperasi harus melalui
persetujuan para anggota yang ada pada koperasi tersebut. Pembatasan yang
tedapat dalam koperasi untuk pengaturan penerimaan anggota adalah berdasarkan
kepentingan bersama para anggota yang telah ada dan kreteria obyektif.
Keanggotaan
sukarela yang membebaskan untuk menjadi anggota apabila koperasi tersebut
sesuai dengan kepentingan ekonomisnya secara individual dan kebebasan untuk
mengundurkan diri apabila kepentingan koperasi telah bertentangan dengan
kepentingan individual anggota. Dengan demikan setiap anggota dapat mengundurkan
diri dan koperasi juga dapat mengeluarkan anggota untuk memulihkan homogenitas
koperasi tersebut apabila merasa terganggu.
Anggota
dalam menjalankan koperasi tentunya menimbulkan hak dan kewajiban untuk para
anggota tersebut. Hak dan kewajiban keanggotaan diklasifikasikan menjadi 2
(dua), yaitu :
1.
Hak
dan Kewajiban Pribadi (Personal)
Adalah hak dan
kewajiban dalam kehidupan dan kegiatan koperasi yang sama bagi semua anggota
dan tidak dapat dihilangkan dari seorang anggota selama keanggotaannya.
a.
Hak
– hak perorangan
-
Hak untuk menghadiri
rapat dan mengajukan usul
-
Hak untuk memberi suara
-
Hak untuk memilih
pengurus dan untuk dipilih
-
Hak untuk memanfaatkan
fasilitas koperasi
-
Hak untuk diberi tahu
mengenai sesuatu hal yang berkenaan dengan koperasi
-
Hak untuk melindungi
kelompok minoritas
-
Hak untuk mengundurkan
diri dari perhimpunan
b.
Kewajiban
Perorangan
-
Kewajiban ikut serta
secara perorangan dalam usaha bersama supaya tercapai tujuan bersama.
-
Kewajiban untuk setia
kepada koperasi.
2.
Hak
dan Kewajiban Keuangan (Financial)
Adalah hak dan
kewajiban yang berhubungan dengan keikutsertaan keuangan para anggota dalam
harta kekayaan dan dana koperasi.
a.
Hak
Keuangan
-
Hak untuk menggunakan
dan menarik keuntungan keuangan dari fasilitas badan usaha koperasi.
-
Hak untuk menerima
kembali uang keanggotaan, keuntungan, bonus dan bunga atas modal yang disetor.
-
Hak untuk menuntut
pembayaran kembali kontribusi modal dari dana koperasi karena pengunduran diri
dari keanggotaan atau koperasi yang dilikuidasi, setelah koperasi itu
dibubarkan atau berakhir.
b.
Kewajiban
Keuangan
-
Kewajiban untuk
membayar kontribusi keuangan yang ditentukan dalam anggaran dasar.
-
Kewajiban bertanggung
jawab atas hutang koperasi.
-
Kewajiban untuk
memanfaatkan fasilitas badan usaha koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar