Laman

Jumat, 10 Oktober 2014

STATUS HUKUM ANGGOTA KOPERASI



STATUS HUKUM ANGGOTA KOPERASI
Koperasi sebagai badan usaha yang dibiayai dan dikelola oleh para anggotanya sehingga perlu adanya pengaturan untuk status para anggota tersebut. Kontribusi anggota dalam menjalankan koperasi dan pemanfaatan badan usaha koperasi dalam kedudukannya sebagai nasabah adalah hal yang paling diutamakan selain kontribusi modal anggota. Peranan rangkap anggota sebagai pemilik dan nasabah seperti itu disebut asas identitas. Asas identitas dalam koperasi yang disponsori pemerintah hanya bersifat fiksi, sehingga koperasi tidak dapat berkembang dalam waktu yang lama. Hal ini dikarenakan para anggota tidak didasari oleh kepentingan ekonomis mereka sendiri supaya ikut serta secara aktif dalam pekerjaan koperasi
Keanggotaan terbuka memungkinkan semua orang yang mempunyai kepentingan dan kepentingan bersama dapat menjadi anggota sebuah badan usaha koperasi. Namun, untuk dapat diterimanya seseorang menjadi anggota disebuah koperasi harus melalui persetujuan para anggota yang ada pada koperasi tersebut. Pembatasan yang tedapat dalam koperasi untuk pengaturan penerimaan anggota adalah berdasarkan kepentingan bersama para anggota yang telah ada dan kreteria obyektif.
Keanggotaan sukarela yang membebaskan untuk menjadi anggota apabila koperasi tersebut sesuai dengan kepentingan ekonomisnya secara individual dan kebebasan untuk mengundurkan diri apabila kepentingan koperasi telah bertentangan dengan kepentingan individual anggota. Dengan demikan setiap anggota dapat mengundurkan diri dan koperasi juga dapat mengeluarkan anggota untuk memulihkan homogenitas koperasi tersebut apabila merasa terganggu.
Anggota dalam menjalankan koperasi tentunya menimbulkan hak dan kewajiban untuk para anggota tersebut. Hak dan kewajiban keanggotaan diklasifikasikan menjadi 2 (dua), yaitu :
1.    Hak dan Kewajiban Pribadi (Personal)
Adalah hak dan kewajiban dalam kehidupan dan kegiatan koperasi yang sama bagi semua anggota dan tidak dapat dihilangkan dari seorang anggota selama keanggotaannya.
a.      Hak – hak perorangan
-          Hak untuk menghadiri rapat dan mengajukan usul
-          Hak untuk memberi suara
-          Hak untuk memilih pengurus dan untuk dipilih
-          Hak untuk memanfaatkan fasilitas koperasi
-          Hak untuk diberi tahu mengenai sesuatu hal yang berkenaan dengan koperasi
-          Hak untuk melindungi kelompok minoritas
-          Hak untuk mengundurkan diri dari perhimpunan
b.      Kewajiban Perorangan
-          Kewajiban ikut serta secara perorangan dalam usaha bersama supaya tercapai tujuan bersama.
-          Kewajiban untuk setia kepada koperasi.

2.    Hak dan Kewajiban Keuangan (Financial)
Adalah hak dan kewajiban yang berhubungan dengan keikutsertaan keuangan para anggota dalam harta kekayaan dan dana koperasi.
a.      Hak Keuangan
-          Hak untuk menggunakan dan menarik keuntungan keuangan dari fasilitas badan usaha koperasi.
-          Hak untuk menerima kembali uang keanggotaan, keuntungan, bonus dan bunga atas modal yang disetor.
-          Hak untuk menuntut pembayaran kembali kontribusi modal dari dana koperasi karena pengunduran diri dari keanggotaan atau koperasi yang dilikuidasi, setelah koperasi itu dibubarkan atau berakhir.
b.      Kewajiban Keuangan
-          Kewajiban untuk membayar kontribusi keuangan yang ditentukan dalam anggaran dasar.
-          Kewajiban bertanggung jawab atas hutang koperasi.
-          Kewajiban untuk memanfaatkan fasilitas badan usaha koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar